BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
I.
SEJARAH BPK
Pasal 23 ayat
(5) UUD Tahun 1945 menetapkan bahwa untuk memeriksa tanggung jawab tentang
Keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya
ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu disampaikan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.Berdasarkan
amanat UUD Tahun 1945 tersebut telah dikeluarkan Surat Penetapan Pemerintah
No.11/OEM tanggal 28 Desember 1946 tentang pembentukan Badan Pemeriksa
Keuangan, pada tanggal 1 Januari 1947 yang berkedudukan sementara dikota
Magelang. Pada waktu itu Badan Pemeriksa Keuangan hanya mempunyai 9 orang
pegawai dan sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan pertama adalah R. Soerasno.
Untuk memulai tugasnya, Badan Pemeriksa Keuangan dengan suratnya tanggal 12
April 1947 No.94-1 telah mengumumkan kepada semua instansi di Wilayah Republik
Indonesia mengenai tugas dan kewajibannya dalam memeriksa tanggung jawab
tentang Keuangan Negara, untuk sementara masih menggunakan peraturan
perundang-undangan yang dulu berlaku bagi pelaksanaan tugas Algemene Rekenkamer
(Badan Pemeriksa Keuangan Hindia Belanda), yaitu ICW dan IAR. Dalam
Penetapan Pemerintah No.6/1948 tanggal 6 Nopember 1948 tempat kedudukan Badan
Pemeriksa Keuangan dipindahkan dari Magelang ke Yogyakarta. Negara Republik
Indonesia yang ibukotanya di Yogyakarta tetap mempunyai Badan Pemeriksa
Keuangan sesuai pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945; Ketuanya diwakili oleh R.
Kasirman yang diangkat berdasarkan SK Presiden RI tanggal 31 Januari 1950
No.13/A/1950 terhitung mulai 1 Agustus 1949. Dengan
terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia Serikat (RIS) berdasarkan
Piagam Konstitusi RIS tanggal 14 Desember 1949, maka dibentuk Dewan Pengawas
Keuangan (berkedudukan di Bogor) yang merupakan salah satu alat perlengkapan
negara RIS, sebagai Ketua diangkat R. Soerasno mulai tanggal 31 Desember 1949,
yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Yogyakarta.
Dewan Pengawas Keuangan RIS berkantor di Bogor menempati bekas kantor Algemene
Rekenkamer pada masa pemerintah Netherland Indies Civil Administration (NICA). Dengan kembalinya bentuk Negara
menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1950, maka
Dewan Pengawas Keuangan RIS yang berada di Bogor sejak tanggal 1 Oktober 1950
digabung dengan Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan UUDS 1950 dan berkedudukan
di Bogor menempati bekas kantor Dewan Pengawas Keuangan RIS. Personalia Dewan
Pengawas Keuangan RIS diambil dari unsur Badan Pemeriksa Keuangan di Yogyakarta
dan dari Algemene Rekenkamer di Bogor. Pada Tanggal 5 Juli 1959 dikeluarkan
Dekrit Presiden RI yang menyatakan berlakunya kembali UUD Tahun 1945. Dengan
demikian Dewan Pengawas Keuangan berdasarkan UUD 1950 kembali menjadi Badan
Pemeriksa Keuangan berdasarkan Pasal 23 (5) UUD Tahun 1945. Meskipun Badan Pemeriksa Keuangan
berubah-ubah menjadi Dewan Pengawas Keuangan RIS berdasarkan konstitusi RIS
Dewan Pengawas Keuangan RI (UUDS 1950), kemudian kembali menjadi Badan
Pemeriksa Keuangan berdasarkan UUD Tahun 1945, namun landasan pelaksanaan
kegiatannya masih tetap menggunakan ICW dan IAR. Dalam amanat-amanat Presiden yaitu Deklarasi
Ekonomi dan Ambeg Parama Arta, dan di dalam Ketetapan MPRS No. 11/MPRS/1960
serta resolusi MPRS No. 1/Res/MPRS/1963 telah dikemukakan keinginan-keinginan
untuk menyempurnakan Badan Pemeriksa Keuangan, sehingga dapat menjadi alat
kontrol yang efektif. Untuk mencapai tujuan itu maka pada tanggal 12 Oktober
1963, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang No. 7 Tahun 1963 (LN No. 195 Tahun 1963) yang kemudian diganti
dengan Undang-Undang (PERPU) No. 6 Tahun 1964 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
Gaya Baru. Untuk
mengganti PERPU tersebut, dikeluarkanlah UU No. 17 Tahun 1965 yang antara lain
menetapkan bahwa Presiden, sebagai Pemimpin Besar Revolusi pemegang kekuasaan
pemeriksaan dan penelitian tertinggi atas penyusunan dan pengurusan Keuangan
Negara. Ketua dan Wakil Ketua BPK RI berkedudukan masing-masing sebagai Menteri
Koordinator dan Menteri.Akhirnya
oleh MPRS dengan Ketetapan No.X/MPRS/1966 Kedudukan BPK RI dikembalikan pada
posisi dan fungsi semula sebagai Lembaga Tinggi Negara. Sehingga UU yang
mendasari tugas BPK RI perlu diubah dan akhirnya baru direalisasikan pada Tahun
1973 dengan UU No. 5 Tahun 1973 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan.Dalam
era Reformasi sekarang ini, Badan Pemeriksa Keuangan telah mendapatkan dukungan
konstitusional dari MPR RI dalam Sidang Tahunan Tahun 2002 yang memperkuat
kedudukan BPK RI sebagai lembaga pemeriksa eksternal di bidang Keuangan Negara,
yaitu dengan dikeluarkannya TAP MPR No.VI/MPR/2002 yang antara lain menegaskan
kembali kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai satu-satunya lembaga
pemeriksa eksternal keuangan negara dan peranannya perlu lebih dimantapkan
sebagai lembaga yang independen dan profesional. Untuk
lebih memantapkan tugas BPK RI, ketentuan yang mengatur BPK RI dalam UUD Tahun
1945 telah diamandemen. Sebelum amandemen BPK RI hanya diatur dalam satu ayat
(pasal 23 ayat 5) kemudian dalam Perubahan Ketiga UUD 1945 dikembangkan menjadi satu bab
tersendiri (Bab VIII A) dengan tiga pasal (23E, 23F, dan 23G) dan tujuh ayat.
Untuk menunjang tugasnya, BPK RI
didukung dengan seperangkat Undang-Undang di bidang Keuangan Negara, yaitu;
- UU No.17 Tahun 2003 Tentang keuangan Negara
- UU No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- UU No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
II.
Tugas
Pokok dan Fungsi
BPK bertugas
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia,
Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan
lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara berdasarkan
undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara. Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan
pemeriksaan dengan tujuan tertentu sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan
negara yang hasil pemeriksaannya diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai
dengan kewenangannya untuk ditindaklanjuti. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan
unsur pidana, BPK melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama 1 (satu) bulan sejak
diketahui adanya unsur pidana tersebut untuk dijadikan dasar penyidikan oleh
pejabat penyidik yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas Pemeriksaan, BPK berwenang :
- Menentukan menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan;
- Meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara;
- Melakukan pemeriksaan di tempat periyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara;
- Menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK;
- Menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
- Menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
- Menggunakan tenaga ahli dan/ atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
- Membina jabatan fungsional Pemeriksa;
- Memberi pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan; dan
- Memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah.
Dalam hal penyelesaian kerugian negara/daerah, BPK berwenang untuk menilai
dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan
melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara,
pengelola Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau
badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara serta memantau
penyelesaian ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah
terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain, pelaksanaan pengenaan
ganti kerugian negara/daerah kepada bendahara, pengelola Badan Usaha Milik
Negara/Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola
keuangan negara yang telah ditetapkan oleh BPK serta pelaksanaan pengenaan
ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk diberitahukan secara tertulis
kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya. Selain itu BPK
juga mempunyai kewenangan untuk memberikan pendapat kepada DPR, DPD, DPRD,
Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah, Lembaga Negara Lain, Bank Indonesia, Badan
Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, dan
lembaga atau badan lain, yang diperlukan karena sifat pekerjaannya, memberikan
pertimbangan atas penyelesaian kerugian negara/daerah yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah serta memberikan keterangan ahli dalam
proses peradilan mengenai kerugian negara/daerah.
III.
Dasar
Hukum
Sebelum
dilakukan perubahan UUD 1945, kelembagaan BPK diatur dalam Pasal 23 ayat 5
berada dalam bab VIII tentang hal keuangan yang berbunyi: “ Untuk memeriksa
tanggungjawab tentang keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan
yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu
diberitahukan kepada DPR.” Setelah ada perubahan
UUD 1945 kelembagaan BPK diatur tersendiri dalam bab VIII A tentang Badab
Pemeriksa Keuangan. Pasal 23 E menentukan bahwa (I) Untuk memeriksa pengelolaan
dan tanggungjawab tentang keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa
Keuangan yang bebas dan mandiri (2) Hasil pemeriksaan keuangan itu diserahkan
kepada DPR, DPD, DPRD, sesuai dengan keinginannya (3) Hasil pemeriksaan
tersebut ditindak lanjuti oleh lembaga perwakilan dan atau badan sesuai dengan
undang-undang. Pasal 23 F menentukan
bahwa (1) anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD
dan diresmikan oleh Presiden (2) Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota”. Pasal 23 G mementukan bahwa (1) BPK bertempat
di ibukota Negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi (2) Ketentuan
lebih lanjut mengenai BPK diatur dengan undaang-undang”.[1] Ketentuan lebih lanjut mengenai
Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Sebagai Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
IV.
STRUKTUR ORGANISASI BPK
BPK mempunyai 9 orang anggota, dengan
susunan 1 orang Ketua merangkap anggota, 1 orang Wakil Ketua merangkap anggota,
serta 7 orang anggota. Anggota BPK memegang jabatan selama 5 tahun, dan
sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.Selama ini, diluar struktur BPK
pemerintah orde baru membentuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
yang mempunyai struktur organisasi yang menjangkau keseluruh daerah provinsi
dan kabupaten/kota diseluruh Indonesia. Sementara itu, struktur organisasi BPK
jauh lebih kecil. Di daerah ada beberapa kantor perwakilan,misalnya,Perwakilan
BEPEKA wilayah II di Yogyakarta,wilayah III di Ujung Pandang dan wilayah IV di
Medan. Tidak jarang ditemukan dilapangan,hasil pemeriksaan BPK berbeda dengan
BPKP. Untuk menghadapi dualisme pemeriksaan oleh BPK dan BPKP itulah, maka
pasal 23 E ayat (1) menegaskan bahwa,”untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung
jawab tentang keuangan Negara di adakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang
bebas dan mandiri”.Disini tegas dikatakan hanya satu badan yang bebas dan
mandiri. Oleh karena itu, BPKP dengan sendirinya harus dilikuidasi dan
digantikan fungsinya oleh BPK yang menurut ketentuan Pasal 23 G ayat (1)
ditegaskan : “….Berkedudukan di Ibukota Negara,dan memiliki perwakilan disetiap
provinsi”.[2]
I.
Level Lembaga Negara
UUD 1945 terdapat lebih dari 34 lembaga yang disebut baik secara langsung
maupun tidak langsung. Dari 34 lembaga dapat dibedakan dari dua segi yaitu :
1. Segi fungsinya : bersifat utama atau
primer dan ada ang bersifat sekunder atau penunjang (auxilary)
2. Segi Hirarkinya : dapat dibedakan dalam
tiga lapis. Organ lapis yag pertama disebut sebagai lembaga tinggi negara.
Organ lapis yang kedua hanya lembaga negara saja. Sedangkan organ lapis ketiga
hanya Lembaga Daerah.
Yang termasuk dalam organ lapis pertama
yaitu :
1) Presiden dan Wakil Presiden
2) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
3) Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
4) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
5) Mahkamah Konstitusi (MK)
6) Mahkamah Agung (MA)
BANK CENTRAL
I.
Sejarah
Masa Penjajahan
Sebelum Indonesia merdeka, tepatnya
tanggal 10 Oktober 1827 di wilayah Hindia Belanda (Nusantara), sudah didirikan
bank oleh pemerintah Hindia Belanda. Bank tersebut diberi nama De Javasche
Bank kedudukan di Batavia (sekarang Jakarta). Bank tersebut bukanlah milik
pemerintah, namun semua pimpinannya diangkat oleh pemerintah. Tujuan utama
pendirian bank tersebut adalah untuk meningkatkan perekonomian pemerintah
Belanda. Pada tahun 1951, De Javashe Bank di nasionalisasikan diganti namanya
menjadi Bank Indonesia.
Selain bank yang didirikan oleh
pemerintah Hindia Belanda,ada juga bank yang didirikan oleh swasta yang dananya
berasal dari orang-orang Belanda, Inggris, Jepang, dan Cina. Keberadaan
bank-bank swasta asing tersebut lebih bersifat menguntungkan orang-orang asing
dan bukunya memajukan perekonomian rakyat Indonesia. Namun, untunglah terdapat
beberapa tokoh yang mendirikan berbagai organisasi yang kegiatannya untuk meningkatkan
perekomonian orang Indonesia. Di antara sekian banyak organisasi yang muncul di
Indonesia yang sangat terkenal adalah:
1. Bank Pyiyayi yang didirikan oleh
Patih Wiriaatmadja dii Purwokerto tahun 1896.
2. Indonesia Study Club, yang dipimpin
oleh Dr. Sutomo, mendirikan koperasi, sekolah tenun, pusat kerajinan, dan bank.
Bank yang didirikan di Surabaya diberi nama Bank Nasional Indonesia pada tahun
1925
3. NV Bank Boemi di Jakarta yang
dipelopori oleh Sumanang.
4. Bank Nasional Abuan Saudagar di
Bukittinggi.
Masa Kemerdekaan
Setelah jepang menyerah pada Perang
Dunia kedua, Belanda kembali lagi ke Indonesia dengan membonceng tentara
Inggris. Akibanya, wilayah Indonesia saat itu terbagi menjadi dua, yaitu Daerah
Republik yang dikuasai oleh pemerintah Republik Indinesia dan Daerah
Federal yang diduduki oleh Belanda. Di daerah Republik terdapat bank
pemerintah dan bank swasta. Bank pemerintah yang ada pada saat itu adalah:
1. Bank Negara Indonesia (BNI) yang
didirikan tanggal 5 juli 1946.
2. Bank Rakyat Indonesia (BRI), yang
berasal dari De Algemene Volkscredietbank..
Di
daerah Federasi terdapat bank yang dimiliki oleh swasta, yakni
1. NV Bank Soelawesi di Manado.
2. NV Bank Perniagaan Indonesia.
3. NV Bank Timoer di Semarang.
4. Bank Dagang Indonesia VV di
Banjarmasin, dan
5. Kalimantan Trading Corpporation di
Samarinda.
Dewasa ini di Indonesia terdapat
banyak bank yang dimiliki oleh pemerintah maupun swasta nasional dan swasta
nasional dan swasta asing, namun, menurut fungsinya bank-bank tersebut dapat
dikelompokkan menjadi Bank Sentral yaitu Bank Indonesia. Bank Sentral di atur
oleh Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 1999 tentang Kemandirian
Bank Sentral, sedangkan Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat diatur oleh
Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Sejumlah
pasal UU tersebut mengalami perubahan melalui Undang-Undang No. Tahun 1998.
Bank sentral – Bank sentral
adalah bank yang memiliki tanggung jawab terhadap setiap kebijakan moneter yang
diberlakukan oleh setiap negara yang memiliki lembaga ini. Dibandingkan dengan
perbankan lainnya maka bank sentral tidak memiliki kepentingan profit
dalam menjalankan tugasnya karena bank sentral memiliki tugas sebagai penjaga
kebijakan moneter dari pemerintahan yang sangat berbeda jelas dengan bank bank
konvensional di setiap negara. Tugas dari bank sentral yang utama yaitu menjaga
kestabilan dari nilai kurs dalam negeri dalam hal ini kurs
mata uang dari suatu negara, menjaga kestabilan bisnis perbankan dan juga
sistem perekonomian negara secara menyeluruh sehingga bank sentral menjadi
lembaga yang penting dari suatu negara.
II.
Tugas Pokok dan Fungsi Bank Indonesia
Pilar Utama
Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas
ini adalah:
- Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
- Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta
- Mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia.
Dalam rangka tugas mengatur dan
mengawasi perbankan, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan
mencabut izin atas kelembagaan atau kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan
pengawasan atas bank, dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam
pelaksanaan tugas ini, Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian. Berkaitan dengan
kewenangan di bidang perizinan, selain memberikan dan mencabut izin usaha bank,
Bank Indonesia juga dapat memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan
kantor bank, memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank,
serta memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha
tertentu. Di bidang pengawasan, Bank Indonesia melakukan pengawasan langsung maupun tidak
langsung. Pengawasan langsung dilakukan baik dalam bentuk pemeriksaan secara
berkala maupun sewaktu-waktu bila diperlukan. Pengawasan tidak langsung
dilakukan melalui penelitian, analisis dan evaluasi
terhadap laporan yang disampaikan oleh bank. Bank sentral memiliki tugas penting
dalam setiap aktifitasnya yaitu menjaga kestabilan setiap unsur perekonomian
dalam negeri dan juga menjadi sebuah lembaga yang bertanggung jawab dalam
kestabilan harga kebutuhan atau nilai mata uang dalam hal ini valas yang sedang
berlangsung di suatu negara. Kenaikan inflasi atau yang biasa kita alami
dengan kenaikan setiap harga baik harga kebutuhan atau harga lain yang bersifat
kebutuhan pokok seperti beras, listrik, air juga turut diatur oleh Bank Sentral.
Biasanya penurunan nilai uang yang terjadi karena sentimen negatif dari pasar
uang yang akhirnya turut mendorong perekonomian suatu negara menjadi melemah
atau menjadikan nilai inflasi dalam suatu waktu kurun waktu tertentu
di suatu negara melonjak sehingga tercipta keadaan yang semrawut dalam arti
kata terjadi penurunan kesehatan ekonomi.
Ketentuan baru dalam UUD 1945 adalah mengenai bank Sentral,
yang dirumuskan dalam pasal 23D. yang berbunyi : “Negara memeiliki suatu Bank
Sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan
independensinya diatur dengan UU.” Pengaturan Bank Sentral dimaksudkan untuk
memberikan dasar hukum dan kedudukan hukum yang jelas kepada bank Sentral
sebagai lembaga yang sangat penting dalam suatu Negara yang mengatur dan
melaksanakan fungsi kebijakan moneter. Sebagai tindak lanjut diaturnya
bank sentral di dalam UUD 1945, dikeluarkanlah UU no 3 tahun 2004 tentang
perubahan atas UU RI No 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Pasal 4 menyatakan
: (1) Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia ; (2) Bank
Indonesia adalah lembaga Negara yang independent dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan atau pihak lain, kecuali
untuk hal-hal yang secara tugas diatur di dalam UU ; (3) Bank Indonesia adalah
badan Hukum berdasarkan UU ini. [2]
IV.
Struktur Organisasi
Dewan Gubernur BI
Dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya Bank
Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur. Dewan ini terdiri atas
seorang Gubernur sebagai pemimpin, dibantu oleh seorang Deputi Gubernur
Senior sebagai wakil, dan sekurang-kurangnya empat atau sebanyak-banyaknya
tujuh Deputi Gubernur. Masa jabatan Gubernur dan Deputi Gubernur selama-lamanya
lima tahun, dan mereka hanya dapat dipilih untuk sebanyak-banyaknya dua kali
masa tugas.
Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Gubernur
Gubernur dan Deputi Gubernur Senior diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan
persetujuan DPR. Sementara Deputi
Gubernur diusulkan oleh Gubernur dan diangkat oleh Presiden dengan
persetujuan DPR. Anggota Dewan
Gubernur Bank Indonesia tidak dapat diberhentikan oleh Presiden, kecuali bila
mengundurkan diri, berhalangan tetap, atau melakukan tindak pidana kejahatan.
STRUKTUR
ORGANISASI
V.
Level Lembaga Negara
Pada Organ lapis kedua dapat disebutkan lembaga
Negara saja. Ada yang mendapat kewenangannya dari UUD dan ada pula yang
mendapatkan kewenangannya dari Undang-Undang. Yang mendapatkan kewenangannya
dari UUD, misalnya adalah Komisi Yudisial (KY), Tentara Nasional Indonesia
(TNI),dan kepolisian Negara. Sedangkan Lembaga yang sumber kewenangannya adalah
Undang-Undang misalnya Komnas HAM,Komisi Penyiaran Indonesia,dan sebagainya.
Kedudukan kedua jenis lembaga negara tersebut dapat disebandingkan satu sama
lain. Hanya saja, kedudukannya meskipun tidak lebih tinggi, tetapi jauh lebih
kuat.
Keberadaanya disebutkan secara eksplisit
dalam undang-undang,sehingga tidak dapat ditiadakan atau dibubarkan
keberadannya. Hanya karena kebijakan pembentukan undang-undang. Lembaga-lembaga
negara sebagai organ konstitusi lapis kedua adalah :
1.
Menteri negara
2.
Tentara Nasional Indonesia (TNI)
3.
Kepolisian Negara
4.
Komisi Yudisial
5.
Komisi Pemilihan Umum
6.
Bank Sentral
Dari keenam lembaga atau oragan negara
tersebut diatas, yang secara tegas ditentuka nama dan kewenangannya dalam UUD
1945 adalah Menteri Negara,TNI,Kepolisian Negara, dan Komisi Yudisial. Nama dan
kewenangan bank sentral juga tidak tercantum eksplisit dalam UUD 1945.
Ketentuan Pasal 23D 1945 hanya menyatakan “ negara
memiliki suatu bank sentral yang susunan,kedudukan, kewenangan,tanggung jawab,
dan independensinya diatur dengan undang-undang.” Bahwa Bank Sentral itu
diberi nama seperti yang sudah dikenal seperti selama ini,yaitu “Bank
Indonesia” maka hal itu adalah urusan pembentuk undang-undang yan akan
menentukannya dalam undang-undang. Demikian pula dengan kewenangannya bank
sentral itu, menurut pasal 23D tersebut akan diatur dengan UU.[3]
DAFTAR PUSTAKA
Ni’matul
Huda. 2005. Hukum Tata Negara.
Jakarta: Raja Grafindo Persada
Asshiddiqie,jimly.2006.Perkembangan dan konsolidasi lembaga Negara
pasca reformasi.Jakarta: Sekretariat jenderal dan kepaniteraan Mahkamah
Konstitusi RI
http://www.bpk.go.id/web/
kamis.18 April 2013 pukul.00.30
http://www.bi.go.id/web/id/ kamis.18
April 2013 pukul.00.30
http://www.bi.go.id/web/id/Tentang+BI/Organisasi/
kamis.18 April 2013 pukul.00.30
http://karodalnet.blogspot.com/2012/02/tugas-bpk-badan-pemeriksa-keuangan.html
kamis.18 April 2013 pukul.19.30
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Pemeriksa
Keuangan kamis.18 April 2013 pukul.19.30
http://fachrisuka-suka.blogspot.com/2012/04/tugas-wewenang-dan-kedudukan-bpk.html
kamis.18 April 2013 pukul.19.30
http://handoutgue.blogspot.com/
kamis.18 April 2013 pukul.19.30
http://flutifell.blogspot.com/2009/04/catetan-ue-tenteng-tugas-bpk-badan.html
kamis.18 April 2013 pukul.19.30
http://nurdinhayat.wordpress.com/2010/08/14/fungsi-dan-tanggung-jawab-badan-pemeriksa-keuangan-bpk-dalam-mewujudkan-good-government-governance-sebagai-tujuan-dari-kebijakan-otonomi-daerah/
kamis.18 April 2013 pukul.19.30
http://id.wikipedia.org/wiki/Bank_sentral
kamis.18 April 2013 pukul.19.30
http://f12n.wordpress.com/2009/06/18/tujuan-dan-tugas-pokok-bank-indonesia-sebagai-bank-sentral/
kamis.18 April 2013 pukul.00.30
[1]
Asshiddiqie,jimly.2006.Perkembangan dan konsolidasi lembaga Negara
pasca reformasi.Jakarta: Sekretariat jenderal dan kepaniteraan Mahkamah
Konstitusi RI.hal,104
[2]
Ni’matul Huda, Hukum Tata Negara, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2005, hal 255.
[3]
Asshiddiqie,jimly.2006.Perkembangan dan konsolidasi lembaga Negara
pasca reformasi.Jakarta: Sekretariat jenderal dan kepaniteraan Mahkamah
Konstitusi RI.hal,104