Sabtu, 21 Juni 2014

Hukum Acara Perdata ( SUMPAH )



2.1       PENGERTIAN SUMPAH
Sumpah pada umumnya adalah suatu pernyataan yang khidmat yang diberikan atau diucapakan pada waktu memberi janji atau keterangan dengan mengingat akan sifat maha kuasa dari pada Tuhan, dan percaya bahwa siapa yang memberi keterangan atau janji yang tidak benar akan dihukum olehNya. Jadi sumpah merupakan tindakan yang bersifat religious yang digunakan dalam peradilan.
            Dapat disimpulkan adanya Ada dua macam sumpah yaitu sumpah untuk tidak berjanji melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang disebut sumpah promissoir dan sumpah untuk memberi keterangan guna meneguhkan bahwa sesuatu itu benardemikian atau tidak, yang disebut sumpah assetoir atau confirmatoir. Sumpah promissoir adalah sumpah saksi dan sumpah (saksi)ahli, Karena sebelum memberikan kesaksian atau pendapatnya harus diucapakan pernyataan atau janji akan memberi keterangan yang benar dan tidak lain daripada yang sebenarnya. Sumpah confirmatoir adalah sumpah sebagai alat bukti karena fungsinya adalah untuk mengukuhkan (confirm) suatu peristiwa.
Dalam perkara perdata dipakai juga alat pembuktian sumpah yang diangkat oleh salah satu pihak. Dalam perkara pidana tidak ada sumpah yang diberikan kepada seorang terdakwa. Jika terdakwa diperbolehkan bersumpah, ia akan dapat dengan mudah meluputkan dari hukuman.[1]
Dalam perkara perdata sumpah diangkat oleh salah satu pihak di muka hakim, ada dua cara:
1.      Sumpah yang oleh pihak yang satu diperintahkan kepada pihak lawan untuk menguntungkan putusan perkara padanya. Sumpah ini dinamakan sumpah putusan atau decissoir.
2.      Sumpah yang oleh hakim karena jabatannya, diperintahkan kepada salah satu pihak ( pasal 1929 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Alat bukti sumpah diatur dalam HIR (ps. 155-158, 177), Rbg (ps.182-185,314), BW (ps. 1929-1945). HIR menyebutkan 3 macam sumpah sebagai alat bukti yaitu sumpah pelengkap (suppletoir), sumpah pemutus yang bersifat menentukan (decicoir) dan sumpah penaksiran (aestimator, schattingseed).[2]

2.2              DASAR HUKUM SUMPAH
a.       Dalam HIR :
1)      Pasal 155, 156, 157, dan Pasal 158 ditempatkan pada BAB IX, Bagian Pertama, Tentang Pemeriksaan Perkara dalam Persidangan.
2)      Pasal 177, diatur pada Bab IX, Bagian Kedua, Tentang Pembuktian.dari 5 pasal.
Jika kedua bagian ini digabung, ketentuan yang mengatur pembuktian sumpah dalam HIR, Semuanya terdiri dari 5 pasal.
b.      Dalam RBG
1)      Tata cara pemeriksaannya diatur dalam Titel IV, Bagian I, Pemeriksaan Sidang Pengadilan. Terdiri dari pasal 182, 183, 184, dan Pasal 185.
2)      Nilai kekuatan pembuktiannya diatur dalam Title V, Bukti Dalam Perkara Perdata, Pasal  314.
Jumlah seluruh pasalnya 5 seperti yang terdapat dalam HIR.
c.       Dalam KUH Perdata
Diatur dalam buku keempat secara tersendiri yang terdapat pada:
1)      Bab keenam , yang berjudul Tentang Sumpah di Muka Hakim
2)      Terdiri dari Pasal 1929-1945, seluruhnya berjumlah 17 pasal.[3]

2.3              Macam-Macam Sumpah
a.       Sumpah Suppletoir (pasal 155 HIR, 182 Rbg,1940 BW)
Sumpah suppletoir atau sumpah tambahan adalah sumpah yang diperintahkan oleh hakim karena jabatannya kepada salah satu pihak untuk melengkapi pembuktian peristiwa yang menjadi sengketa hsebagai dasar putusannya. Fungsi sumpah ini adalah menyelesaikan perkara, maka mempunyai kekuatan pembuktian sempurna yang masih memungkinkan adanya bukti lawan.
 Pihak yang diperintahkan oleh hakim untuk bersumpah suppletoir tidak boleh mengembalikan sumpah suppletoir tersebut kepada lawannya (ps. 1943 BW) ia hanya dapat menolak atau menjalankannya. Dalam hal ini hakim secara ex officio dapat memerintahkan sumpah suppletoir.
 Pendapat HIR dalam putusannya tanggal 3 januari 1924 yang mengatakan bahwa sumpah suppletoir tidak harus berhubungan dengan perbuatan yang dilakukan secara pribadi. Sudah merupakan pendapat umum bahwa pasal 1932 sampai dengan 1939 BW tidak berlaku lagi sumpah suppletoir.[4]
Letak perbadaan antara sumpah pemutus dengan sumpah tambahan yaitu terletak pada: pertama yang memerintahkan pengangkatan sumpah kalau dalam surat pemutus yang berhak dan berwenang memerintahkan adalah pihak yang berpekara, sedangkan dalam sumpah tambahan yang berwenang memerintahkan adalah hakim karena jabatannya atau secara ex officio. Kedua pengembalian pengucapan sumpah kalau dalam surat pemutus dimungkinkan mengembalikan sumpah kepada yang memerintahkan semula sedangkan sumpah tambahan undang-undang tidak memperbolehkan mengembalikan sumpah. Ketiga perbedaan dari kualitas pembuktian kalau dalam sumpah pemutus, para pihak sama sekali tidak mampu mengajukan bukti apa pun sedangkan dalam sumpah tambahan para pihak atau salah satu pihak mampu mengajukan pembuktian, tetapi tidak mencapai batas minimal pembuktian.[5]

b.      Sumpah Penaksiran (aestimatoir,schattingseed)
Sumpah penaksiran merupakan salah satu alat bukti sumpah yang secara khusus diterapkan untuk menentukan bebarapa jumlah nilai ganti rugi atau harga barang yang digugat oleh penggugat. Tujuan dari sumpah ini untuk menetapkan berapa jumlah ganti rugi atau harga yang akan dikabulkan lagi. Jadi, penerapan sumpah ini baru dapat dilakukan apabilasama sekali tidak ada bukti dari kedua belah pihak yang dapat membuktikan jumlah yang sebenarnya. Kalau ada bukti, sumpah penaksir tidak boleh diterapkan.
Pasal 155 HIR (ps. 182 Rbg, 1940 BW) mengatur tentang sumpah penaksiran, yaitu sumpah yang diperintahkan oleh hakim kerena jabatanyya kepada penggugat untuk menentukan jumlah uang ganti kerugian.
Hakim tidaklah wajib untuk membebani sumpah penaksiran ini kepada penggugat. Sumpah penaksiran barulah dapat dibebankan oleh hakim kepada penggugat apabila penggugat telah dapat membuktikan haknya atas ganti kerugian itu serta jumlahnya masih belum pasti dan tidak ada cara lain untuk menentukan jumlah ganti kerugian tersebut kecuali dengan taksiran.
Kekuatan pembuktian sumpah aestimatoir sama dengan sumpah suppletoir yaitu bersifat sempurna dan masih memungkinkan pembuktian lawan. Sumpah ini dapat juga dilakukan di masjid.
Objek sumpah penaksiran pada pasal 1940 KUH Perdata maupun Pasal 155 ayat (1) HIR hanya menjelaskan, agar dengan pengangkatan sumpah dapat ditentukan jumlah yang akan dikabulkan. Secara logika, objek yang mengandung nilai perhitungan jumlah, hanya terdiri dari: 1) ganti rugi, baik yang timbul sebagai akibat wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. 2) harga suatu barang dalam transaksi jual-beli sebagaimana yang disebut pasal 1942 KUH Perdata. Namun demikian, tidak tertutup kemungkinan pada sengketa lain, seperti sewa yang dikabulkan atau jumlah yang dapat dikabulkan dalam sengketa pengangkutan, dan sebagainya.

c.       Sumpah Decisoir
Sumpah decisoir atau pemutus  adalah sumpah yang dibebankan atas permintaan salah satu pihak kepada lawannya (ps. 156 HIR, 183 Rbg, 1930 BW). Pihak yang meminta lawannya mengucapkan sumpah disebut deferent, sedang pihak yang harus bersumpah disebut delaat.
Sumpah decisoir dapat dibebankan atau diperintahkan meskipun tidak ada pembuktian sama sekali, sehingga pembebanan sumpah decisoir ini dapat dilakukan pada setiap saat selama pemeriksaan di persidangan (ps. 156 HIR, 183 Rbg, 1930 BW).
Inisiatif untuk membebani sumpah ini datang dari salah satu pihak (deferent) dan ia pula yang menyusun rumusan sumpahnya. Dan sumpah decisoir itu dapat dibebankan kepada siapa saja yang dapat menjadi pihak dala perkara secara pribadi atau oleh orang yang diberi kuasa khusus dengan otentik (ps. 157 HIR, 184 Rbg, 1945 BW).
Akibat mengucapkan sumpah decisoir ialah bahwa kebenaran peristiwa yang dimintakan sumpah ini menjadi pasti dan pihak lawan tidak boleh membuktikan bahwa sumpah itu palsu, tanpa mengurangi wewenang jaksa untuk menuntut berdasarkan sumpah palsu (ps.242 KUHP). Sehingga merupakan bukti yang bersifat menentukan yang berarti deferent harus dikalahkan tanpa ada kemungkinan untuk mengajukan alat bukti lainnya (ps. 177 HIR, 314 Rbg, 1936 BW).
Menolak untuk mengucapakan sumpah decisoir akan mengakibatkan dikalahkannya delaat (ps. 156 HIR, 183 Rbg, 1932 BW).
Dikembalikannya sumpah kepada lawannya berarti bahwa putusan hakim  tergantung pada sikap relaat terhadap pengembalian sumpah itu oleh delaat. Kalau permohonan deferent memenuhi syarat, maka hakim harus mengabulkannya.
Sumpah harus dilakukan di persidangan kecuali karena alasan-alasan yang sah penyumpahan tidak dapat dilangsungkan di persidangan dan hanya dapat dilakukan di hadapan lawannya. (ps. 158 HIR, 185 Rbg, 1944,1945 BW). Sumpah ini dapat berupa sumpah pocong, sumpah mimbar (sumpah di gereja) dan sumpah klenteng.[6]
Yang berhak memerintahkan, menerima, menolak, dan mengembalikan sumpah pemutus antara lain: 1) Pihak yang berpekara sendiri, 2) Kuasa berdasarkan surat kuasa khusus, 3) Wali dapat bertindak melakukan sumpah pemutus, 4) Kurator dalam pailit memerlukan persetujuan hakim komisaris, 5) Direksi mewakili perseroan.[7]

2.4              Syarat-syarat Sumpah

Syarat Formil Sumpah :

a.       Ikrar Diucapkan dengan Lisan
1)      Harus berbentuk lisan yaitu diucapkan dengan lisan.
2)      Tidak sah dilakukan atau dibuat dalam bentuk tertulis.
b.      Diucapkan di Muka Hakim dalam Persidangan
Syarat kedua, seperti yang dijelaskan dalam pasal 1929 KUH Perdata, apapun macam sumpah yang diucapkan hatus dilakukan di muka hakim dalam sidang Pengadilan. Syarat ini dipertegas lagi oleh pasal 1944 KUH Perdata, sumpah harus  diangkat atau diucapkan di hadapan hakim yang mmeriksa perkaranya. Atau menurut versi Pasal 158 ayat 1 HIR, sumpah selalu dilakukan dalam sidang PN.
1)      Dapat dilakukan di Rumah
Baik Pasal 1944 KUH Perdata maupun Pasal 158 ayat (1) HIR, memberi kemungkinan melaksanakan pengucapan sumpah di rumah pihak yang bersumpah berdasarkan dan tata cara berikut.
a)      Alasannya ada halangan yang sah
Suatu halangan yang dianggap sah, apabila keadaan yang terjadi sedemikian rupa sehingga secara absolut orang itu berada dalam kondisi tidak mungkin datang menghadiri persidangan. Halangan obyektif dan rasional apabila orang itu sakit. Misalnya lumpuh atau sakit yang membuat orang itu tidak bisa dibawa di persidangan.
b)      Tata cara pelasanaan
Yang diatur dalam pasal 1944 KUH Perdata, pasal 158 ayat (1) HIR:
(1)   Ketua PN atau Majelis  yang memeriksa perkara memberi kuasa kepada salah seorang hakim anggota untuk melaksanakan pengambilan sumpah.
(2)   Hakim anggota tersebut dibantu seorang panitera PN yang akan bertindak membuat berita acara penyumpahan.
(3)   Pelaksanaan penyumpahan di rumah tersebut dihadiri pihak lawan, kecuali dia tidak mau hadir meskipun telah dipanggil secara patut.
2)      Dapat dilakukan di Masjid, Gereja atau Klenteng.
Praktik peradilan telah memperluas penafsiran rumah yang disebut Pasal 1944 KUH Perdata, Pasal 158 ayat (1) HIR, yang memperbolehkan pelaksanaan sumpah dalam rumah, masjid, gereja, dan klenteng.
3)      Pelaksanaan Sumpah dapat Didelegasikan
Berdasarkan pasal 1944 ayat (2) KUH Perdata, jika rumah atau tempat kediaman orang yang bersumpah terlalu jauh atau tempat kediamannya berada di luar wilayah hukum PN yang memeriksa perkara, pelaksanaan pengucapan sumpah dapat di delegasikan kepada PN di tempat tinggal orang tersebut .
c.       Dilaksanakan di Hadapan Pihak Lawan
Diatur dalam pasal 1945 ayah (4) KUH Perdata, Pasal 158 ayat (2) HIR, yang menjelaskan:
a)      Sumpah hanya boleh diambil di hadapan pihak lain.
b)      Dengan demikian, apakah pengucapan sumpah dilakukan dalam ruang sidang pengadilan, di rumah, di masjid, di gereja, atau di kelenteng, pelaksanaan pengucapannya harus dihadiri pihak lawan.
c)      Bila ketentuan ini dilanggar, mengakibatkan sumpah sebagai alat bukti tidak sah, dan tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian.
d.      Tidak Ada Alat Bukti Lain
Diatur dalam pasal 1930 ayat (2) dan oasal 1941 KUH Perdata,pasal 156 ayat 1 HIR.  Bagi para pihak yang tidak mampu mengajukan alat bukti tulisan, saksi maupun persangkaan para pihak tergugat tidak mengakui dalil gugatan, berarti persidangan berada dalam keadaan berhenti dalam tahap proses pemeriksaan pembuktian,karena  para pihak tidak mengajukan bukti apapun,baru dibolehkan menerapkan pembuktian sumpah yang menentukan.
            Apabila para pihak memiliki alat bukti lain yang diajukan dipersidangan dilarang menerapkan alat bukti sumpah. Jika cara yang demikian diperbolehkan,proses peradilan bisa melanggar asas peradilan yang jujur (fair trial).
            Dapet dilihat, apabila alat bukti yang lain ada dan cukup untuk membuktikan dalil gugat atau dalil bantahan, dilarang menerapkan alat bukti sumpah. Alat bukti sumpah baru boleh diterapkan,apabila sama sekali tidak ada alat bukti lain atau alat bukti yang tidak ada mampu menguatkan dalil gugatan maupun dalil bantahan. Penerapan yang demikian dijelaskan dalam putusan MA tanggal 28 April 1976.[8]

2.5 Bukti Sumpah
            Yang disumpah adalah salah satu pihak, penggugat atau tergugat, oleh karena itu yang menjadi alat bukti adalah keterangan salah satu pihak yang dikuatkan dengan sumpah. Sumpah itu sendiri tidak digunakan dalam perkara pidana melainkan hanya digunakan dalam perkara perdata saja.
            Pasal 177 H.I.R. menyatakan, bahwa apabila sumpah telah diucapkan, hakim tidak diperkenankan lagi untuk meminta bukti tambahan dari orang yang disumpah itu, yaitu perihal dalil yang dikuatkan dengan sumpah tersebut.
Pasal 155 ayat 1 dan ayat 2 mengatur perihal tentang sumpah penambah. Pada pengertin ayat (1) bahwa sehubungan dengan sumpah penambah terlebih dahulu harus sudah ada bukti,tetapi bukti tersebut belum lengkap dan sempurna, oleh karenanya perlu ditambah dengan bukti yang lain.
Karena sumpah itu adalah untuk melengkapi,manambah bukti yang lengkap,maka sumpah itu dinamakan sumpah penambah.Sumpah penambah dibebankan oleh hakim karena jabatannya, berarti bahwa hakim yang mnentukan sendiri,apakah ia akan menambah pembuktian yang telah ada,akan tetapi belum cukup itu,dengan sumpah penambah atau tidak. Apabila hakim menganggap perlu,maka ia bebas untuk menambah bukti tersebut dengan sumpah penambah. [9]


[1] Prof.Subekti SH,Hukum Pembuktian,Pradnya Paramita,Jakarta Pusat,1975,hal 56.
[2] Prof.Dr.Sudikno Mertokusumo,SH,Hukum Acara Perdata Indonesia,Liberty Yogyakarta,Yogyakarta,2006,hal 187.

[3] M.Yahya Harahap,SH, Hukum Acara Perdata,Sinar Grafika,Jakarta,2008,hal 744-745
[4] Prof.Dr.Sudikno Mertokusumo,SH,Hukum Acara Perdata Indonesia,Liberty Yogyakarta,Yogyakarta,2006,hal 190-192.
[5] [5] M.Yahya Harahap,SH, Hukum Acara Perdata,Sinar Grafika,Jakarta,2008,hal 766-767.
[6] Prof.Dr.Sudikno Mertokusumo,SH,Hukum Acara Perdata Indonesia,Liberty Yogyakarta,Yogyakarta,2006,hal 190-192.
[7] M.Yahya Harahap,SH, Hukum Acara Perdata,Sinar Grafika,Jakarta,2008,hal 760-763.
[8] M.Yahya Harahap,SH, Hukum Acara Perdata,Sinar Grafika,Jakarta,2008,hal 746-749.

[9] Ny. Retnowulan Sutantio,SH.,Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, Cv. Mandar Maju, Bandung, 2009, hal 85-86.

Hukum Dagang ( Surat Sanggup )



2.1 Pengertian Surat Sanggup
       Istilah surat sanggup berasal dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda orderbriefje,bahasa Perancisnya billet a ordre,bahasa Inggerisnya promissory note.Dalam undang-undang juga dikenal dengan istilah promesse aan order.Surat sanggup juga disebut surat aksep.Kata aksep berasal dari kata bahasa Perancis ‘accept’,artinya setuju.Kata sanggup atau setuju itu mengandung suatu janji untuk membayar,yaitu kesediaan  dari pihak penanda tangan untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang atau penggantinya pada waktu tertentu.Jadi surat sanggup atau surat aksep adalah surat tanda sanggup atau setuju membayar sejumlah uang kepada pemegang atau penggantinya pada hari tertentu.[1] 
            Surat sanggup ialah surat (akta) yang berisi kesanggupan seorang debitur untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada seorang kreditur atau penggantinya.[2]
            Surat Sanggup adalah surat pengakuan utang yang dibuat oleh debitur atas permintaan kreditur.[3]
            Berdasarkan kitab Undang-Undang Hukum Dagang,surat sanggup diartikan sebagai penyanggupan tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal jatuh tempo dan pada tempat pembayaran yang ditentukan  dengan mencantumkan nama orang yang kepadanya pembayaran itu harus dilakukan atau yang kepada tertunjuk pembayaran harus dilakukan dengan ditandatangani oleh orang yang mengeluarkan surat sanggup.[4] 
            Istilah Surat Sanggup merupakan terjemahan dari orderbriefje (Belanda),billet a ordre (Perancis),promissory note (Inggris).Surat ini juga dikenal dengan surat aksep (accept) yang berarti setuju.Istilah sanggup dan setuju sama-sama menunjukkan adanya janji untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang atau penggantinya pada waktu tertentu.Janji sanggup atau setuju yang dibuat oleh penerbit,menyebabkan kedudukan penerbit sama dengan seorang akseptan dalam wesel.[5]
2.2 Syarat-Syarat Surat Sanggup
            Mengenai syarat-syarat formil surat sanggup diatur dalam pasal 174 KUHD.Menurut ketentuan pasal tersebut,setiap surat sanggup harus memuat syarat-syarat berikut ini :
1.    Baik klausula order,penyebutan surat sanggup,atau promes atas pengganti,harus dimuat dalam teksnya sendiri dan diistilahkan dalam bahasa surat itu ditulis.
2.    Kesanggupan tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
3.    Penetapan hari bayarnya.
4.    Penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakukan.
5.    Nama orang kepada siapa atau penggantinya pembayaran harus dilakukan.
6.    Tanggal dan tempat surat sanggup itu ditandatangani.
7.    Tanda tangan orang yang mengeluarkan surat sanggup.

Syarat-syarat formil tersebut diatas ini mutlak harus dipenuhi oleh sepucuk surat sanggup.Hal ini ditentukan dalam pasal 175,yang menyatakan bahwa apabila salah satu dari syarat-syarat tersebut tidak ada,surat itu tidak berlaku sebagai surat sanggup.[6]

Berikut ini akan dijelaskan satu persatu syarat – syarat formil tersebut :
1.    Klausula order,surat sanggup,promersse aan order
Ketiga macam klausula ini tidak perlu harus dimuat semuanya dalam surat sanggup.Syarat formil ini mengandung suatu alternatif,artinya boleh memuat salah satu dari tiga macam klausula itu.Apabila klausula order telah dimuat,maka kedua klausula lainnya tidak lagi bersifat keharusan.Sebab dalam klausula order itu sudah tersimpul klausula surat sanggup yang disebut orderbriefje (preasumptief orderpapier).
Sebaliknya pula jika klausula order tidak dimuat,tetapi ada penyebutan klausula surat sanggup (orderbriefje) atau promesse aan order,maka surat itu tetap disebut surat sanggup.Sebab surat sanggup itu selalu bersifat atas pengganti.Cara memperalihkannya harus dengan endosemen.Klausula ini ditulis dalam dalam teks dan dalam bahasa surat itu dipakai.[7]

2.    Kesanggupan membayar sejumlah uang tanpa syarat
Kesanggupan membayar merupakan suatu janji penanda tangan surat sanggup yang harus dipenuhinya.Dengan demikian penanda tangan tidak wajib regres,melainkan berkewajiban membayar.Janji membayar ini membedakan surat sanggup terhadap surat wesel.Dalam surat wesel penanda tangan disebut penerbit.Penerbit memerintahkan kepada pihak lain untuk membayar,bukan janji untuk membayar.Karena penerbit termasuk debitur yang berwajib regres.
Kesanggupan membayar itu harus berupa sejumlah uang tertentu,yang harus dilakukan tanpa syarat.Misalnya diberi syarat kesanggupan membayar sebagian dulu,sebagian lagi dibayar lain kali.Atau diberi syarat kesanggupan membayar jika pemegang surat sanggup bersedia pula membayar hutangnya kepada penanda tangan.Syarat-syarat demikian tidak diperbolehkan,atau dianggap tidak ada.Sebab syarat-syarat seperti itu akan menghambat atau tidak memperlancar lalu lintas surat berharga,hal mana tidak dikehendaki oleh hukum surat-surat berharga.[8]

3.    Penetapan hari bayar
Dalam surat sanggup penetapan hari bayar perlu dicantumkan.Tetapi jika tidak dicantumkan,tidak mengakibatkan surat sanggup itu tidak bisa dibayar.Dalam pasal 175 ayat 2 KUHD ditentukan,jika dalam surat sanggup itu tidak ditetapkan hari bayarnya,ia dianggpa harus dibayar pada hari diperlihatkan (op zicht).
Karena ketentuan hari bayar menunjuk kepada ketentuan surat wesel,maka pada surat sanggup juga dikenal empat macam penentuan hari bayar yaitu pada waktu diperlihatkan.Pada waktu tertentu sesudah diperlihatkan,pada waktu tertentu sesudah tanggal penerbitan,dan pada waktu yang ditentukan.Mengenai surat sanggup yang dikeluarkan dan dibayar pada waktu tertentu sesudah diperlihatkan,terdapat pengaturan yang menyimpang dari ketentuan surat wesel.Penyimpangan tersebut disebabkan karena perbedaan sifat antara surat sanggup dan surat wesel.Hal ini diatur dalam pasal 177 ayat 2 KUHD.
Menurut ketentuan pasal 177 ayat 2 KUHD : Surat sanggup yang harus dibayar pada waktu tertentu sesudah diperlihatkan,harus diperlihatkan kepada penanda tangan,dalam tenggang waktu satu tahun (pasal 122 KUHD) setelah penandatanganan,untuk dibubuhi catatan “dilihat” (gezien,seen) dan diberi tanggal.Tenggang waktu yang disebutkan dalam surat sanggup itu dihitung sejak tanggal membubuhi catatan dilihat itu.Membubuhi catatan melihat itu disebut engan istilah visum.
Apabila penanda tangan menolak untuk membubuhkan catatan dilihat pada surat sanggup itu,pemegang surat sanggup harus membuat protes menurut ketentuan pasal 124 KUHD.Proses ini disebut “proses non visa”.Tenggang waktu yang disebutkan dalam surat sanggup itu dihitung sejak tanggal protes itu dibuat.
Supaya lebih jelas perhatikan contoh kasus berikut ini.Surat sanggup ditandatangani tanggal 2 Agustus 1978.Dibayar 20 hari sesudah diperhatikan.Tenggang waktu memperhatikan untuk dibubuhi catatan dilihat ialah satu tahun setelah tanggal 2 Agustus 1978.Dengan demikian tenggang waktu tersebut berjalan mulai tanggal 3 Agustus 1978 sampai dengan tanggal 3 Agustus 1979.Apabila diperlihatkan untuk diberi catatan dilihat pada tanggal 6 Agustus 1978,maka tenggang waktu 20 hari itu dihitung sejak tanggal 6 Agustus 1978.Jadi hari bayarnya ialah pada tanggal 26 Agustus 1978.[9]

4.    Tempat pembayaran harus dilakukan
Penyebutan tempat pembayaran dalam surat sanggup adalah penting karena hutang surat sanggup termasuk hutang yang harus diminta atau ditagih ditempat debitur.Tetapi jika dalam teks surat sanggup tidak dituliskan tempat pembayaran,tidak akan mengakibatkan surat sanggup itu tidak sah,karena tidak diketahui tempat pembayarannya.Pasal 175 ayat 3 KUHD memberikan penjelasan bahwa dalam hal tidak ada penetapan khusus,tempat penadatanganan surat itu dianggap sebagai tempat pembayaran. 
Bagaimana jika tempat penandatanganan itu tidak disebutkan ? Menurut penjelasan pasal 175 ayat 4 KUHD,surat sanggup yang tidak menerangkan tempat surat itu ditandatangani,dianggap ditandatangani di tempat yang tertulis di samping nama penanda tangan.[10]

5.    Nama penerima atau penggantinya
Dalam surat sanggup harus disebutkan nama orang kepada siapa pembayaran itu harus dilakukan atau penggantinya.Orang yang harus menerima pembayaran itu adalah orang menerima surat sanggup dari penanda tangan.Di belakang nama penerima ini disebutkan juga klausula “atau pengganti”,misalnya kepada tuan Bachmid atau pengganti.Hal ini menunjukkan bahwa penerima surat sanggup itu dapat mengendosemenkannya kepada pemegang berikutnya.
Jika klausula atas pengganti itu tidak disebutkan,maka klausula surat sanggup atau promes atas pengganti harus ada dalam teks surat sanggup.Dengan demikian surat tersebut dianggap surat atas pengganti,karena di dalam klausula surat sanggup atau promes atas pengganti itu sudah tersimpul klausula atas pengganti.Misalnya tertulis “…….bayarlah surat sanggup ini kepada tuan Bachmid,uang sejumlah ……dst.”Ini berarti dalam klausula surat sanggup itu sudah tersimpul klausula atas pengganti,walau dalam teks tidak dituliskan.[11]

6.    Tanggal dan tempat penandatangan 
            Penentuan tanggal penandatanganan itu penting untuk menentukan hari bayar suatu surat sanggup.Dengan adanya penentuan tanggal penandatangan itu maka hari bayar suatu surat sanggup dapat diketahui dengan berdasarkan jangka waktu yang dihitung sejak tanggal penandatanganan itu.Lain daripada itu juga untuk mengetahui apakah penanda tanagn ketika menandatangani surat sanggup sudah dewasa atau belum.Hal ini akan menentukan kewenangan melakukan perbuatan hukum.Orang yang belum dewasa tidak wenang melakukan perbuatan hukum.
                        Tempat penandatanganan surat sanggup harus ditentukan juga.Hal penting ini untuk menentukan tempat perbuatan dilakukan,yang ada hubungannya dengan ketentuan hukum mana yang berlaku dalam hal ada aspek Hukum Perdata Internasional.Perhatikan uraian tentang syarat formil surat wesel.Seandainya tempat penandatanganan itu tidak ditentukan,maka menurut ketentuan pasal 175 ayat 4 KUHD,tempat yang tertulis disamping nama penanda tangan dianggap sebagai tempat penandatangan.[12]

7.    Tanda tangan yang mengeluarkan surat sanggup  
Tanda tangan ini sangat penting,karena merupakan syarat mutlak suatu akta.Surat sanggup adalah suatu akta.Dengan tanda tangan itu pula orang yang menandatangani surat sanggup itu terikat untuk membayar kepada penerima atau pemegangnya.Tanda tangan pada surat sanggup itu sama kekuatannya dengan tanda tangan seorang akseptan pada surat wesel.[13]

Menurut pasal 174 KUHD sendiri yang mengatur mengenai surat sanggup, menyebutkan tiap-tiap surat sanggup berisikan :
1.    Baik keterangan tertunjuk (orderclausule) baik penyebutan “surat sanggup” atau “promosse kepada tertunjuk” dimuatkan didalam teksnya sendiri dan diistilahkan dalam bahasa surat itu ditulisnya.
2.    Kesanggupan tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
3.    Penetapan hari bayarnya.
4.    Penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakukan.
5.    Nama orang yang kepadanya atau kepada orang lain yang ditunjuk olehnya,pembayaran itu harus dilakukan.
6.    Tanggal dan tempat surat sanggup itu ditandatanganinya.
7.    Tanda tangan orang yang mengeluarkan surat itu (penanda tangan).[14]

Menurut pasal 175 KUHD sendiri yang mengatur mengenai surat sanggup, menyebutkan pula :
Tiap-tiap surat sanggup,dalam mana tak terdapat satulah saja dari penyebutan-penyebutan yang disahkan dalam pasal yang lalu,tak berlaku sebagai surat sanggup,kecuali dalam hal-hal tersebut dibawah ini.
Surat sanggup yang tidak tetapkan hari bayarnya,iapun dianggap harus dibayar pada hari diunjukkannya (atas unjuk).
Dalam hal tak adanya penetapan khusus,maka tempat penandatanganan surat itu dianggap sebagai tempat pembayaran,pula sebagai tempat penanda tangan berdomisili.
Surat sanggup yang tidak terangkan tempat ditandatanganinya,iapun dianggap ditandatangani ditempat yang tertulis di samping nama penanda tangan.[15]  
 
2.3 Unsur-Unsur Surat Sanggup
            Berdasarkan Pasal 174 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang,surat sanggup memiliki unsur-unsur sebagai berikut :
a.    Surat sanggup memiliki klausula tertunjuk maupun sebutan,”surat sanggup” atau promes kepada tertunjuk yang digunakan dalam atas hak itu.
b.    Surat sanggup memiliki materi penyanggupan tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
c.    Surat sanggup memiliki pernyataan yang menunjukkan  tentang hari jatuh tempo dan tempat pembayaran yang harus dilakukan.
d.    Surat sanggup memiliki nama orang atau pihak sebagai penerima pembayaran.
e.    Surat sanggup memiliki hari ditandatangani beserta tempat penarikan surat anggup.
f.     Surat sanggup memiliki tanda tangan dari orang atau pihak yang mengeluarkan surat sanggup itu (penarik). [16]

2.4 Bentuk Surat Sanggup
            Surat sanggup adalah surat berharga.Sebagai surat berharga,ia harus memenuhi syarat-syarat formil yang diatur oleh undang-undang.Syarat-syarat formil itu menentukan bentuk surat sanggup.Penanda tangan surat sanggup bisa menusia pribadi,bisa juga suatu badan hukum.[17]
Menurut pasal 174 surat sanggup itu harus berisikan :
a.    Klausul “kepada-pengganti” atau istilah “surat sanggup” atau “surat promes kepada-pengganti”,yang harus ditulis dalam naskah dengan bahasa sebagai yang dipergunakan dalam naskah.
b.    Kesanggupan tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
c.    Penetapan hari bayarnya.
d.    Penetapan tempat,dimana pembayaran harus dilakukan.
e.    Nama orang atau penggantinya,kepada siapa pembayaran harus dilakukan.
f.     Tanggal dan tempat,dimana surat sanggup itu ditangdatangani
g.    Tanda tangan orang yang menerbitkan surat sanggup itu.[18]

Surat sanggup yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagai yang ditentukan dalam pasal 174 KUHD itu,tidak berlaku sebagai surat sanggup (Pasal 175 KUHD),kecuali hal-hal sebagai tersebut dibawah ini :
1.    Bila hari bayar  tidak ditentukan,dianggap bahwa surat sanggup itu akan dibayar pada waktu diunjukkan (surat sanggup unjuk,op zich,sight).
2.    Bila tempat pembayaran tidak ditentukan secara khusus,maka tempat penandatangan surat sanggup itu dianggap sebagai tempat pembayaran dan juga menjadi domisili penandatangan.
3.    Surat sanggup yang tidak diterangkan tempat penandatangannya,maka tempat yang tertulis disamping mana penandatangan dianggap sebagai tempat ditandatanganinya surat sanggup itu.
Dari apa yang tersebut diatas,maka dapat diambil kesimpulan bahwa tempat pembayaran  dan tempat penandatanganan surat sanggup harus ada.[19]
Dibawah ini diberikan contoh - contoh surat sanggup :
1.    Contoh Surat sanggup biasa[20]


Jakarta,1 Juni 1978
Pada tanggal 15 Agustus 1978 yang bertanda tangan dibawah ini sanggup membayar kepada tuan Bachmid atau penggantinya di Jakarta uang sejumlah Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),-

B.BERNARD & CO.
 
 






Sumber : Abdulkadir Muhammad,S.H.,Hukum Dagang Tentang Surat-Surat Berharga,Citra Aditya Bakti,Bandung,1989,hal 124.

Gambar 2.1
Surat Sanggup Biasa

2.    Contoh surat sanggup op zicht[21]



Jakarta,1 Juni 1978
Atas pernunjukan dan penyerahan surat promesse ini yang bertanda tangan di bawah ini sanggup membayar kepada tuan Bachmid atau penggantinya uang sejumlah Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

B.BERNARD & CO.
 
 






Sumber : Abdulkadir Muhammad,S.H.,Hukum Dagang Tentang Surat-Surat Berharga,Citra Aditya Bakti,Bandung,1989,hal 124.

Gambar 2.2
Surat sanggup op zicht

3.    Contoh Promissory note[22]


£ 500                                                                                                                      London,may 5th,1978.
One month after date I promise t pay to Mr. John Rogers or order five hundred pounds.

David Harper
 
 




Sumber : Abdulkadir Muhammad,S.H.,Hukum Dagang Tentang Surat-Surat Berharga,Citra Aditya Bakti,Bandung,1989,hal 125.
Gambar 2.3
Promissory note

2.5 Sifat  Surat Sanggup
            Berikut ini adalah sifat-sifat dari Surat Sanggup :
1.    Surat Sanggup berklausula atas pengganti  

            Surat sanggup adalah surat berharga yang berklausula atas pengganti (aan order).Karena itu ia disebut juga sebagai surat atas pengganti atau promesse atas pengganti.Dengan demikian,meskipun klausula tersebut tidak disebutkan dalam surat itu,ia tetap dianggap sebagai surat atas pengganti(praesumptief orderpapier).Cara pemindahannya harus dilakukan dengan endosemen.Dengan endosemen itu semua hak yang timbul dari hubungan hukum surat sanggup itu beralih kepada pemegang berikutnya.Bagi pemegang berikutnya atau pemegang terakhir,sudah ada jaminan bahwa pada hari bayar pasti memperoleh pembayaran dari penanda tangan.
            Surat sanggup tidak dapat digolongkan kepada surat pengakuan hutang (schuldbekentenis,I.O.U.) walaupun didalamnya penanda tangan mengakui ada hutangnya pada pemegang atau berjanji membayar pada hari bayar.Surat pengakuan hutang bukan surat berharga melainkan hanya merupakan surat bukti hutang pada diperalihkan kepada orang lain.Seandainya diperalihkan juga,caranya hatkan kepada orang lain.Seandainya diperalihkan juga,caranya bukan dengan endosemen,melainkan dengan cessie dan kemudian diberitahukan kepada debiturnya.Hal semacam ini tidak ada pada surat sanggup.[23]
2.Surat Sanggup sebagai bukti pinjaman uang
            Surat sanggup digolongkan kepada surat tagihan hutang (schuldvorderingspapier) yang bukan perintah untuk membayar (betalingsopdractht) melainkan berupa janji untuk membayar  (betalingsbelofte).Disini surat sanggup bersifat sebagai alat bukti pinjaman uang (credit middel,credit means).  
            Misalnya penanda tangan sebagai pembeli barang dari penjual (penerima surat sanggup).Pembeli ini belum mempunyai uang tunai.Dalam hal ini pembeli diberi tempo untuk membayar pada waktu tertentu dikemudian hari.Sebagai tanda bukti,pembeli ini menandatangani surat sanggup,bahwa pada tanggal yang telah ditentukan ,penerima surat sanggup (dalam hal ini penjual barang) dating menunjukkan surat sanggup guna menagih piutangnya itu.[24]
3. Surat Sanggup sebagai alat bayar

            Mungkin juga menyimpan dana menyanggupi untuk membayarkan dana yang ada padanya setiap saat bila siempunya dana menghendakinya.Caranya ialah penyimpan dana menandatangani surat sanggup yang dapat diperlihatkan setiap saat dikehendaki oleh penerima atau pemegangnya (op zicht). Dalam hal ini surat sanggup bukan lagi bersifat alat bukti pinjaman uang melainkan bersifat sebagai alat bayar sejumlah uang (betaalmiddel,means of payment).Disini penerima atau pemegang surat sanggup atas penglihatan ini sama dengan penerima atau pemegang uang tunai,artinya seketika dikehendakinya surat sanggup itu dapat ditukarkan dengan uang tunai pada penanda tangan,atau dapat digunakan sebagai alat bayar  dalam transaksi jual beli.[25]

2.6 Pengaturan Surat Sanggup
Dua cara pengaturan surat sanggup
            Menurut hasil konferensi Jeneva 1930 tentang peneragaman pengaturan surat wesel dan surat sanggup,ada dua cara pengaturan surat sanggup yang boleh diikuti dan dipakai oleh Negara-negara peserta yaitu :
1.    Pengaturan dengan secara mendetail
2.    Pengaturan dengan cara penunjukan pada ketentuan tentang  surat wesel.

Negara-negara peserta boleh mengikuti salah satu cara tersebut artinya boleh mengatur surat sanggup itu tersendiri secara terperinci,atau boleh mengatur dengan cara menunjuk kepada ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi surat wesel sesuai dengan sifat surat sanggup.[26]
 
Indonesia mengikuti cara penunjukan

            Belanda sebagai salah satu Negara peserta koferensi itu memilih pengaturan cara penunjukan,yaitu dengan cara menunjuk kepada ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi surat wesel sejauh itu sesuai dengan sifat surat sanggup.Keadaan demikian ini diteruskan ke Hindia Belanda.Setelah Indonesia merdeka keadaan ini diteruskan hingga sekarang.Jadi KUHD Indonesia menganut cara penunjukan.[27]
Menurut ketentuan yang termuat dalam pasal 176 KUHD,ketentuan-ketentuan dalam  wesel yang diberlakukan juga untuk surat sanggup meliputi :
a.    Ketentuan tentang endosemen (Pasal 110-119 KUHD)
b.    Ketentuan tentang hari bayar (Pasal 132-136 KUHD)
c.    Ketentuan tentang hak regres dalam hal non pembayaran (Pasal 142-149,151-153 KUHD)
d.    Ketentuan tentang pembayaran dengan intervensi (Pasal 154,158,162 KUHD)
e.    Ketentuan tentang turunan wesel (Pasal 166,167 KUHD)
f.     Ketentuan tentang wesel yang hilang (Pasal 167a KUHD)
g.    Ketentuan tentang perubahan (Pasal 168 KUHD)
h.    Ketentuan tentang daluwarsa (Pasal 168a,169,170 KUDH)
i.      Ketentuan tentang hari raya,menghitung tenggang waktu dan larangan penanguhan hari (Pasal 171,171a,172,173 KUDH)
j.      Ketentuan tentang wesel yang harus dibayar di tempat pihak ketiga atau di tempat lain dari tempat pihak ketiga atau di tempat lain dari tempat tersangkut berdomisili (Pasal 103 dan 126 KUDH)
k.    Ketentuan tentang klausula bunga (Pasal 104 KUDH)
l.      Ketentuan tentang adanya selisih dalam penyebutan mengenai jumlah uang yang harus dibayar (Pasal 105 KUDH)
m.   Ketentuan tentang akibat-akibat dari penempatan tanda tangan oleh seseorang yang bertindak tanpa hak atau melampaui batas haknya  (Pasal 107 KUDH)
n.    Ketentuan tentang wesel blanko (Pasal 109 KUDH)
o.    Ketentuan tentang aval (Pasal 129-131 KUDH)[28]
Ketentuan – ketentuan yang tidak ditunjuk dalam pasal 176 KUHD berarti tidak berlaku terhadap surat sanggup,karena ketentuan demikian dipandang tidak sesuai dengan sifat surat sanggup.Namun demikian masih perlu diperhatikan bahwa masih ada pasal-pasal yang termasuk dalam penunjukan akan tetapi tidak sesuai dengan sifat surat sanggup.Oleh karena ituharus dianggap tidak berlaku antara lain :
a.   Pasal 114 ayat (1) KUHD sepanjang mengenai akseptasi
b.   Pasal 126 ayat (2) KUHD sepanjang penunjukan yang dilakukan pada saat akseptasi
c.   Pasal 130 ayat (5) KUHD mengenai aval yang tidak disebutkan untuk siapa,maka dalam surat sanggup dianggap diberikan untuk penerbit
d.  Pasal 154 ayat (1) dan (2) KUHD sepanjang intervensi tersebut mengenai akseptasi.[29]

Ketentuan-ketentuan yang tidak ditunjuk dalam pasal 176 KUHD,tidak berlaku terhadap surat sanggu,karena ketentuan-ketentuan yang demikian dipandang tidak sesuai dengan sifat surat sanggup.Semua ketentuan surat wesel yang berhubungan dengan akseptasi tidak berlaku terhadap surat sanggup.Hal ini disebabkan karena perbedaan sifat antara surat wesel dan surat sanggup.Surat wesel adalah surat perintah membayar,sedangkan surat sanggup adalah surat janji membayar.Menandatangani surat sanggup berarti setuju membayar,hal mana adalah sama maksudnya dengan akseptasi pada surat wesel (perhatikanlah pasal 177 ayat 1 KUHD).[30]
Sehubungan dengan penunjukan ketentuan-ketentuan surat wesel yang dapat diperlakukan terhadap surat sanggup dalam pasal 176 KUHD diatas tadi,masih perlu diperhatikan bahwa masih ada pasal-pasal tertentu yang termasuk dalam penunjukan tersebut yang tidak sesuai dengan sifat surat sanggup,karenanya tidak berlaku bagi surat sanggup.Dibawah ini disebutkan beberapa pasal yang dimaksudkan itu.[31]
1.    Pasal 114 ayat 1 KUHD
Pasal ini mengenai jaminan akseptasi dan pembayaran oleh endosan,Sepanjang mengenai akseptasi,pasal ini tidak berlaku terhadap surat sanggup.Pada surat sanggup tidak dikenal lembaga akseptasi.
2.    Pasal 126 ayat 2 KUHD
Pasal ini mengenai penunjukan alamat ditempat domisili tersangkut dimana pembayaran harus dilakukan.Penunjukan itu dilakukan pada waktu dimintakan akseptasi.Karena akseptasi tidak dikenal pada surat sanggup maka pasal ini tidak berlaku terhadap surat sanggup.
3.    Pasal 130 ayat 5 KUHD
Pasal ini mengenai aval yang tidak disebutkan untuk siapa ia diberikan, dianggap diberikan kepada penerbit.Penerbit surat sanggup tidak sama kedudukannya dengan penerbit surat wesel.Karena itu oleh Pasal 176 ayat 3 KUHD diberi penegasan lagi bahwa penerbit dalam pasal 130 ayat 5 KUHD itu adalah penanda tangan surat sanggup.Kedudukan avails penerbit surat wesel berlainan dengan kedudukan avails penanda tangan surat sanggup.Avalis penanda tangan surat sanggup mempunyai kedudukan yang sama seperti avails akseptan pada surat wesel.Dengan demikianlah,avails penanda tangan surat sanggup itu dapat diregres tanpa membuat protes non pembayaran terhadap penanda tangan surat sanggup. 
4.    Pasal 154 ayat 1 dan 2 KUHD 
Pasal ini mengenai akseptasi dan pembayaran dengan intervensi.Sepanjang mengenai akseptasi pasal ini tidak berlaku terhadap surat sanggup.Pasal 154 ayat 2 KUHD mengenai pembayaran dengan intervensi tidak berlaku terhadap penanda tangan surat sanggup,karena kedudukan penanda tangan surat sanggup itu sama seperti kedudukan akseptan pada surat surat wesel,yang bukan debitur wajib regres.Pembayaran dengan intervensi itu dibolehkan bagi debitur wajib regres.Penerbit surat wesel termasuk debitur wajib regres.[32]
2.7 Penerbitan Surat Sanggup
            Sebagaimana lazimnya pada surat berharga,penerbitan surat sanggup berlatar belakang pada suatu perjanjian yang disebut perikatan dasar (orderliggende verhouding),misalnya perjanjian hutang piutang uang,perjanjian penitipan uang,dll.Dalam perjanjian itu pihak penanda tangan berposisi sebagai debitur dan pihak penerima atau pemegang berposisi sebagai kreditur.
            Berlainan dengan hubungan hukum pada surat wesel,yang menimbulkan hukum segi tiga yaitu anatara penerbit dan pemegang,antara penerbit dan tersangkut,dan antara antara pemegang dan tersangkut.Pada surat sanggup hubungan hukum yang terjadi hanya antara dua pihak saja yaitu antara penanda tanagn dan penerima atau pemegang surat sanggup.Dengan penanda tanganan itu terjadilah perikatan dasar antara penanda tangan dan penerima atau pemegang surat sanggup.Pada surat sanggup konstruksi hubungan hukumnya lebih sederhana jika dibandingkan dengan surat wesel.
            Penerbitan surat sanggup tergantung pada keadaan perikatan dasarnya.Jika pada suatu saat misalnya seseorang mempunyai piutang pada debitur katakanlah pada suatu bank A,piutang tersebut belum dapat ditagih.Kreditur ini dapat minta kepada debitur bank A supaya menerbitkan surat sanggup,sejumlah piutangnya itu.Bank A menyangupi membayar pada waktu tertentu yaitu pada saat piutang itu dapat ditagih,dengan menunjukkan surat sanggup tersebut.Apabila penerima atau pemegang itu menginginkan sejumlah uang sebelum hari bayar itu tiba,ia dapat mengendosemenkan surat sanggup itu kepada pihak lain.Dengan demikian ia segera dapat memperoleh uang yang ia butuhkan.
            Bisa juga terjadi dalam suatu transaksi misalnya jual beli,bahwa pembeli akan membayar pada waktu tertentu,sebagai bukti ia mempunyai hutang dan bersedia membayar lalu diterbitkan surat sanggup.Penjual dengan menunjukkan surat sanggup itu pada hari bayarnya,akan memperoleh pembayaran dari pembeli itu.Tetaip jika penerima surat sanggup (penjual ) itu memerlukan uang segera,ia dapat menjual surat sanggup itu kepada pihak laindengan cara endosemen.Dengan demikian,dalam lalu lintas perdagangan,kepentingan semua pihak dapat terpenuhi dan berjalan sebagaimana mestinya.Disinilah letak fungsi surat berharga sebagai alat bayar,atau alat tukar uang yang dapat diperjualbelikan.
            Pada waktu tertentu yang telah diperjanjikan dalam surat sanggup itu,pemegang terakhir boleh dating kepada penanda tangan guna memperoleh pembayaran.Penanda tangan tidak boleh menolak tuntutan pembayaran dari pemegang surat sanggup,karena ia berkewajiban melakukan pembayaran sesuai dengan janjinya.Jika ia menolak melakukan pembayaran kepada pemegang yang sah itu,ia dapat digugat ke muka pengadilan karena wanprestasi.Tapi pemegang surat sanggup itu sebenarnya lebih aman untuk memperoleh pembayaran pada hari bayar karena penanda tangan telah berjanji untuk melakukan pembayaran dengan menerbitkan surat sanggup itu.[33]   


2.8 Para pihak dalam Surat Sanggup
Para pihak yang terkait dalam penerbitan Surat Sanggup adalah senagai berikut :
1.    Penerbit atau penanda tangan Surat sanggup.
Sesuai dengan ketentuan,setiap penanda tangan Surat Sanggup berkewajiban agar padahari bayar atau jatuh tempo telah tersedia dana yang cukup untuk pembayaran.Kondisi ini lebih dikaitkan dengan bonafitas pihak penenrbit terhadap suatu surat berharga.Penerbit surat sanggup pada dasarnya adalah pihak tertarik yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pembayaran pada tanggal jatuh tempo.Dengan demikian,likuidnya suatu surat sanggup dapat dilihat dari bonafitasnya pihak penerbitnya,atau pihak lain yang memberikan aval atau jaminan.[34]
2.    Pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran
Pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran adalah pemegang terakhir atas penerbitan Surat Berharga.Pemegang yang jujur akan dilindungi oleh undang-undang,yaitu dapat mempertahankan haknya atas tagihan yang tercantum dalam Surat Sanggup dimaksud terhadap siapapun.Bahkan jika kemudian hari ternyata bahwa Surat Sanggup tersebut diperoleh secara tidak sah,maka pemegang Surat Sanggup yang jujur tetap akan dilindungi oleh hukum.[35]
3.    Pemegang (Holder)
Pasal 115 KUHD menyebutkan pemengang Surat Wesel adalah dianggap sebagai pemegang yang sah,sepanjang yang bersangkuta dapat membuktikan suatu deretan tak terputus dari segala pengedosemenan Surat Wesel tersebut.Klausul ini berlaku juga terhadap Surat Sanggup,dengan pengertian kebenaran formal atas suatu Surat Sanggup akan membuktikan bahwa seseorang pemegang terhadap suatu Surat Sanggup sah atau sebaliknya.
            Disamping pihak-pihak yang tersebut diatas,terhadap pihak-pihak lain yang dapat menjadi pemain dalam transaksi jual beli Surat Sanggup,yaitu pengganti (Endorsee),Akseptan (Aceeptor) dan Endosan (Endorser).[36]
2.9 Perjanjian yang mengatur perselisihan undang-undang antar Negara mengenai Surat Wesel dan Surat Sanggup
            Dalam hasil konvensi Jeneva 1930 ini ada satu hal yang yaitu mengenai perjanjian yang mengatur perselisihan undang-undang antar Negara tentang surat wesel dan surat sanggup,yang lengkapnya disebut “Convention destine a regler certains conflits de lois en matiere de letters de change en de billet a ordre (perjanjian untuk mengatur perselisihan undang-undang terhadap surat wesel dan surat sanggup).Perjanjian ini telah masuk dalam perundang-undangan Indonesia dengan S. 1934-562 bds. ’35-531 tanggal 1 Januari 1936.Dari perjanjian tersebut ada hal-hal penting ,yaitu pasal 3 dan 4,mengenai bentuk dan akibat hukum dari keterangan surat wesel,keterangan akseptan dan tanda tangan.
a.    Menurut pasal 3 ayat (1) konvensi tersebut,keterangan surat wesel itu dinilai dengan undang-undang dari Negara,pada daerah mana keterangan wesel atau surat sanggup itu ditandatangani.
b.    Menurut pasal 4 ayat (1) konvensi tersebut,menentukan bahwa akibat hukum daripada keterangan akseptan dinilai dengan undang-undang dari tempat,dimana wesel atau surat sanggup itu akan dibayar.
c.    Menurut pasal 4 ayat (2) konvensi,akibat hukum daripada tanda tangan para debitur wesel/surat sanggup dinilai dengan undang-undang dari Negara,didaerah mana tanda tangan itu dibubuhkan.[37]

2.10 Perbedaan Surat Wesel dengan Surat Sanggup
            Perbedaan antara surat sanggup dengan wesel,ialah sebagai berikut :
a.    Surat sanggup tidak mempunyai tersangkut.
b.    Penerbit dalam surat sanggup tidak memberikan perintah untuk membayar,tetapi menyanggupi untuk membayar.
c.    Penerbitan surat sanggup tidak menjadi debitur regres,tetapi debitur surat sanggup.


d.    Penerbitan surat sanggup merangkap kedudukan sebagai akseptan pada wesel yaitu mengikatkan diri untuk membayar.[38]



[1] Abdulkadir Muhammad,S.H.,Hukum Dagang Tentang Surat-Surat Berharga,Citra Aditya Bakti,Bandung,1989,hal 123.
[2] H.M.N Purwosutjipto,SH.,Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 7 Hukum Surat Berharga,Djambatan,Jakarta,1990,Hal 133.
[3] Prof.Dr.Sufirman Rahman,S.H.,M.H.,Eddie Rinaldy,Hukum Surat Berharga Pasar Uang,Sinar Grafika,Jakarta Timur,2013,hal 50.
[4] DR.Rr.Dijan Widijowati,S.H.,M.H.,Hukum Dagang,Andi,Yogyakarta,2012,hal 175.
[5] Dr.Djoko Imbawani Atmadjaja,S.H,.M.H.,Hukum Dagang Indonesia,Setara Press,Malang,2012,Hal 268.
[6] Abdulkadir Muhammad,S.H.,Hukum Dagang Tentang Surat-Surat Berharga,Citra Aditya Bakti,Bandung,1989,hal 130.
[7] Ibid ,hal 130-131.
[8] Ibid,hal 131.
[9] Ibid,hal 131-132.
[10] Ibid,hal 132.
[11] Ibid,hal 132-133.
[12] Ibid,hal 133.
[13] Ibid
[14] Prof.R.subekti,S.H.,R.Tjitrosudibio,Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Dan Undang-Undang Kepailitan,PT.Pradnya Paramita,Jakarta,2006,hal 51-52.
[15] Ibid,hal 52.
[16] DR.Rr.Dijan Widijowati,S.H.,M.H.,Hukum Dagang,Andi,Yogyakarta,2012,hal 176-177.
[17] Abdulkadir Muhammad,S.H.,Hukum Dagang Tentang Surat-Surat Berharga,Citra Aditya Bakti,Bandung,1989,hal 124.
[18] H.M.N Purwosutjipto,SH.,Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 7 Hukum Surat Berharga,Djambatan,Jakarta,1990,Hal 136.
[19] H.M.N Purwosutjipto,SH.,Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 7 Hukum Surat Berharga,Djambatan,Jakarta,1990,Hal 136.
[20] Abdulkadir Muhammad,S.H.,Hukum Dagang Tentang Surat-Surat Berharga,Citra Aditya Bakti,Bandung,1989,hal 124.
[21] Ibid
[22] Ibid,hal 125.
[23] Ibid,hal 126.
[24] Ibid,hal 127.
[25] Ibid.
[26] Ibid,hal 127-128.
[27] Ibid,hal 128.
[28] Dr.Djoko Imbawani Atmadjaja,S.H,.M.H.,Hukum Dagang Indonesia,Setara Press,Malang,2012,Hal 268-269.
[29] Ibid,Hal 269-270.
[30] Abdulkadir Muhammad,S.H.,Hukum Dagang Tentang Surat-Surat Berharga,Citra Aditya Bakti,Bandung,1989,hal 129.
[31] Ibid.
[32] Ibid,hal 129-130.
[33] Ibid,hal 125-126.
[34] Prof.Dr.Sufirman Rahman,S.H.,M.H.,Eddie Rinaldy,Hukum Surat Berharga Pasar Uang,Sinar Grafika,Jakarta Timur,2013,hal 55.
[35] Ibid.
[36] Ibid,hal 56.
[37] H.M.N Purwosutjipto,SH.,Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 7 Hukum Surat Berharga,Djambatan,Jakarta,1990,Hal 137-138.
[38] DR.Rr.Dijan Widijowati,S.H.,M.H.,Hukum Dagang,Andi,Yogyakarta,2012,hal 176.