2.1
Pengertian Surat Sanggup
Istilah
surat sanggup berasal dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda
orderbriefje,bahasa Perancisnya billet a ordre,bahasa Inggerisnya promissory
note.Dalam undang-undang juga dikenal dengan istilah promesse aan order.Surat
sanggup juga disebut surat aksep.Kata aksep berasal dari kata bahasa Perancis
‘accept’,artinya setuju.Kata sanggup atau setuju itu mengandung suatu janji
untuk membayar,yaitu kesediaan dari
pihak penanda tangan untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang atau penggantinya
pada waktu tertentu.Jadi surat sanggup atau surat aksep adalah surat tanda
sanggup atau setuju membayar sejumlah uang kepada pemegang atau penggantinya
pada hari tertentu.[1]
Surat
sanggup ialah surat (akta) yang berisi kesanggupan
seorang debitur untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada seorang kreditur atau penggantinya.[2]
Surat
Sanggup adalah surat pengakuan utang yang dibuat oleh debitur atas permintaan
kreditur.[3]
Berdasarkan
kitab Undang-Undang Hukum Dagang,surat sanggup diartikan sebagai penyanggupan
tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal jatuh tempo
dan pada tempat pembayaran yang ditentukan
dengan mencantumkan nama orang yang kepadanya pembayaran itu harus dilakukan
atau yang kepada tertunjuk pembayaran harus dilakukan dengan ditandatangani
oleh orang yang mengeluarkan surat sanggup.[4]
Istilah
Surat Sanggup merupakan terjemahan dari orderbriefje
(Belanda),billet a ordre (Perancis),promissory note (Inggris).Surat ini juga
dikenal dengan surat aksep (accept)
yang berarti setuju.Istilah sanggup dan setuju sama-sama menunjukkan adanya
janji untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang atau penggantinya pada waktu
tertentu.Janji sanggup atau setuju yang dibuat oleh penerbit,menyebabkan
kedudukan penerbit sama dengan seorang akseptan dalam wesel.[5]
2.2
Syarat-Syarat Surat Sanggup
Mengenai syarat-syarat formil surat sanggup diatur dalam
pasal 174 KUHD.Menurut ketentuan pasal tersebut,setiap surat sanggup harus
memuat syarat-syarat berikut ini :
1. Baik
klausula order,penyebutan surat sanggup,atau promes atas pengganti,harus dimuat
dalam teksnya sendiri dan diistilahkan dalam bahasa surat itu ditulis.
2. Kesanggupan
tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
3. Penetapan
hari bayarnya.
4. Penetapan
tempat dimana pembayaran harus dilakukan.
5. Nama
orang kepada siapa atau penggantinya pembayaran harus dilakukan.
6. Tanggal
dan tempat surat sanggup itu ditandatangani.
7. Tanda
tangan orang yang mengeluarkan surat sanggup.
Syarat-syarat formil
tersebut diatas ini mutlak harus dipenuhi oleh sepucuk surat sanggup.Hal ini
ditentukan dalam pasal 175,yang menyatakan bahwa apabila salah satu dari
syarat-syarat tersebut tidak ada,surat itu tidak berlaku sebagai surat sanggup.[6]
Berikut ini akan dijelaskan satu persatu
syarat – syarat formil tersebut :
1.
Klausula
order,surat sanggup,promersse aan order
Ketiga macam klausula ini tidak perlu harus dimuat
semuanya dalam surat sanggup.Syarat formil ini mengandung suatu
alternatif,artinya boleh memuat salah satu dari tiga macam klausula itu.Apabila
klausula order telah dimuat,maka kedua klausula lainnya tidak lagi bersifat
keharusan.Sebab dalam klausula order itu sudah tersimpul klausula surat sanggup
yang disebut orderbriefje (preasumptief orderpapier).
Sebaliknya pula jika klausula order tidak dimuat,tetapi
ada penyebutan klausula surat sanggup (orderbriefje) atau promesse aan
order,maka surat itu tetap disebut surat sanggup.Sebab surat sanggup itu selalu
bersifat atas pengganti.Cara memperalihkannya harus dengan endosemen.Klausula
ini ditulis dalam dalam teks dan dalam bahasa surat itu dipakai.[7]
2.
Kesanggupan
membayar sejumlah uang tanpa syarat
Kesanggupan membayar merupakan suatu janji penanda tangan
surat sanggup yang harus dipenuhinya.Dengan demikian penanda tangan tidak wajib
regres,melainkan berkewajiban membayar.Janji membayar ini membedakan surat
sanggup terhadap surat wesel.Dalam surat wesel penanda tangan disebut
penerbit.Penerbit memerintahkan kepada pihak lain untuk membayar,bukan janji
untuk membayar.Karena penerbit termasuk debitur yang berwajib regres.
Kesanggupan membayar itu harus berupa sejumlah uang
tertentu,yang harus dilakukan tanpa syarat.Misalnya diberi syarat kesanggupan
membayar sebagian dulu,sebagian lagi dibayar lain kali.Atau diberi syarat
kesanggupan membayar jika pemegang surat sanggup bersedia pula membayar
hutangnya kepada penanda tangan.Syarat-syarat demikian tidak diperbolehkan,atau
dianggap tidak ada.Sebab syarat-syarat seperti itu akan menghambat atau tidak
memperlancar lalu lintas surat berharga,hal mana tidak dikehendaki oleh hukum surat-surat
berharga.[8]
3.
Penetapan
hari bayar
Dalam surat sanggup penetapan hari bayar perlu
dicantumkan.Tetapi jika tidak dicantumkan,tidak mengakibatkan surat sanggup itu
tidak bisa dibayar.Dalam pasal 175 ayat 2 KUHD ditentukan,jika dalam surat
sanggup itu tidak ditetapkan hari bayarnya,ia dianggpa harus dibayar pada hari
diperlihatkan (op zicht).
Karena ketentuan hari bayar menunjuk kepada ketentuan
surat wesel,maka pada surat sanggup juga dikenal empat macam penentuan hari
bayar yaitu pada waktu diperlihatkan.Pada waktu tertentu sesudah diperlihatkan,pada
waktu tertentu sesudah tanggal penerbitan,dan pada waktu yang
ditentukan.Mengenai surat sanggup yang dikeluarkan dan dibayar pada waktu
tertentu sesudah diperlihatkan,terdapat pengaturan yang menyimpang dari
ketentuan surat wesel.Penyimpangan tersebut disebabkan karena perbedaan sifat
antara surat sanggup dan surat wesel.Hal ini diatur dalam pasal 177 ayat 2
KUHD.
Menurut ketentuan pasal 177 ayat 2 KUHD : Surat sanggup
yang harus dibayar pada waktu tertentu sesudah diperlihatkan,harus
diperlihatkan kepada penanda tangan,dalam tenggang waktu satu tahun (pasal 122
KUHD) setelah penandatanganan,untuk dibubuhi catatan “dilihat” (gezien,seen)
dan diberi tanggal.Tenggang waktu yang disebutkan dalam surat sanggup itu
dihitung sejak tanggal membubuhi catatan dilihat
itu.Membubuhi catatan melihat itu disebut engan istilah visum.
Apabila penanda tangan menolak untuk membubuhkan catatan dilihat pada surat sanggup itu,pemegang
surat sanggup harus membuat protes menurut ketentuan pasal 124 KUHD.Proses ini
disebut “proses non visa”.Tenggang waktu yang disebutkan dalam surat sanggup
itu dihitung sejak tanggal protes itu dibuat.
Supaya lebih jelas perhatikan contoh kasus berikut ini.Surat
sanggup ditandatangani tanggal 2 Agustus 1978.Dibayar 20 hari sesudah
diperhatikan.Tenggang waktu memperhatikan untuk dibubuhi catatan dilihat ialah satu tahun setelah tanggal
2 Agustus 1978.Dengan demikian tenggang waktu tersebut berjalan mulai tanggal 3
Agustus 1978 sampai dengan tanggal 3 Agustus 1979.Apabila diperlihatkan untuk
diberi catatan dilihat pada tanggal 6
Agustus 1978,maka tenggang waktu 20 hari itu dihitung sejak tanggal 6 Agustus
1978.Jadi hari bayarnya ialah pada tanggal 26 Agustus 1978.[9]
4.
Tempat
pembayaran harus dilakukan
Penyebutan tempat pembayaran dalam surat sanggup adalah
penting karena hutang surat sanggup termasuk hutang yang harus diminta atau
ditagih ditempat debitur.Tetapi jika dalam teks surat sanggup tidak dituliskan tempat
pembayaran,tidak akan mengakibatkan surat sanggup itu tidak sah,karena tidak
diketahui tempat pembayarannya.Pasal 175 ayat 3 KUHD memberikan penjelasan
bahwa dalam hal tidak ada penetapan khusus,tempat penadatanganan surat itu
dianggap sebagai tempat pembayaran.
Bagaimana jika tempat penandatanganan itu tidak
disebutkan ? Menurut penjelasan pasal 175 ayat 4 KUHD,surat sanggup yang tidak
menerangkan tempat surat itu ditandatangani,dianggap ditandatangani di tempat
yang tertulis di samping nama penanda tangan.[10]
5.
Nama
penerima atau penggantinya
Dalam
surat sanggup harus disebutkan nama orang kepada siapa pembayaran itu harus
dilakukan atau penggantinya.Orang yang harus menerima pembayaran itu adalah
orang menerima surat sanggup dari penanda tangan.Di belakang nama penerima ini
disebutkan juga klausula “atau pengganti”,misalnya kepada tuan Bachmid atau
pengganti.Hal ini menunjukkan bahwa penerima surat sanggup itu dapat
mengendosemenkannya kepada pemegang berikutnya.
Jika
klausula atas pengganti itu tidak disebutkan,maka klausula surat sanggup atau
promes atas pengganti harus ada dalam teks surat sanggup.Dengan demikian surat
tersebut dianggap surat atas pengganti,karena di dalam klausula surat sanggup
atau promes atas pengganti itu sudah tersimpul klausula atas pengganti.Misalnya
tertulis “…….bayarlah surat sanggup ini kepada tuan Bachmid,uang sejumlah
……dst.”Ini berarti dalam klausula surat sanggup itu sudah tersimpul klausula
atas pengganti,walau dalam teks tidak dituliskan.[11]
6.
Tanggal
dan tempat penandatangan
Penentuan
tanggal penandatanganan itu penting untuk menentukan hari bayar suatu surat
sanggup.Dengan adanya penentuan tanggal penandatangan itu maka hari bayar suatu
surat sanggup dapat diketahui dengan berdasarkan jangka waktu yang dihitung
sejak tanggal penandatanganan itu.Lain daripada itu juga untuk mengetahui
apakah penanda tanagn ketika menandatangani surat sanggup sudah dewasa atau
belum.Hal ini akan menentukan kewenangan melakukan perbuatan hukum.Orang yang
belum dewasa tidak wenang melakukan perbuatan hukum.
Tempat penandatanganan surat sanggup harus
ditentukan juga.Hal penting ini untuk menentukan tempat perbuatan
dilakukan,yang ada hubungannya dengan ketentuan hukum mana yang berlaku dalam
hal ada aspek Hukum Perdata Internasional.Perhatikan uraian tentang syarat
formil surat wesel.Seandainya tempat penandatanganan itu tidak ditentukan,maka
menurut ketentuan pasal 175 ayat 4 KUHD,tempat yang tertulis disamping nama
penanda tangan dianggap sebagai tempat penandatangan.[12]
7.
Tanda
tangan yang mengeluarkan surat sanggup
Tanda
tangan ini sangat penting,karena merupakan syarat mutlak suatu akta.Surat
sanggup adalah suatu akta.Dengan tanda tangan itu pula orang yang
menandatangani surat sanggup itu terikat untuk membayar kepada penerima atau
pemegangnya.Tanda tangan pada surat sanggup itu sama kekuatannya dengan tanda
tangan seorang akseptan pada surat wesel.[13]
Menurut pasal 174
KUHD sendiri yang mengatur mengenai surat sanggup, menyebutkan tiap-tiap surat
sanggup berisikan :
1. Baik
keterangan tertunjuk (orderclausule) baik penyebutan “surat sanggup” atau
“promosse kepada tertunjuk” dimuatkan didalam teksnya sendiri dan diistilahkan
dalam bahasa surat itu ditulisnya.
2. Kesanggupan
tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
3. Penetapan
hari bayarnya.
4. Penetapan
tempat dimana pembayaran harus dilakukan.
5. Nama
orang yang kepadanya atau kepada orang lain yang ditunjuk olehnya,pembayaran
itu harus dilakukan.
6. Tanggal
dan tempat surat sanggup itu ditandatanganinya.
7. Tanda
tangan orang yang mengeluarkan surat itu (penanda tangan).[14]
Menurut pasal 175
KUHD sendiri yang mengatur mengenai surat sanggup, menyebutkan pula :
Tiap-tiap surat
sanggup,dalam mana tak terdapat satulah saja dari penyebutan-penyebutan yang
disahkan dalam pasal yang lalu,tak berlaku sebagai surat sanggup,kecuali dalam
hal-hal tersebut dibawah ini.
Surat sanggup yang
tidak tetapkan hari bayarnya,iapun dianggap harus dibayar pada hari
diunjukkannya (atas unjuk).
Dalam hal tak adanya
penetapan khusus,maka tempat penandatanganan surat itu dianggap sebagai tempat
pembayaran,pula sebagai tempat penanda tangan berdomisili.
Surat sanggup yang
tidak terangkan tempat ditandatanganinya,iapun dianggap ditandatangani ditempat
yang tertulis di samping nama penanda tangan.[15]
2.3
Unsur-Unsur Surat Sanggup
Berdasarkan Pasal 174 Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang,surat sanggup memiliki unsur-unsur sebagai berikut :
a. Surat
sanggup memiliki klausula tertunjuk maupun sebutan,”surat sanggup” atau promes
kepada tertunjuk yang digunakan dalam atas hak itu.
b. Surat
sanggup memiliki materi penyanggupan tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang
tertentu.
c. Surat
sanggup memiliki pernyataan yang menunjukkan
tentang hari jatuh tempo dan tempat pembayaran yang harus dilakukan.
d. Surat
sanggup memiliki nama orang atau pihak sebagai penerima pembayaran.
e. Surat
sanggup memiliki hari ditandatangani beserta tempat penarikan surat anggup.
f. Surat
sanggup memiliki tanda tangan dari orang atau pihak yang mengeluarkan surat
sanggup itu (penarik). [16]
2.4
Bentuk Surat Sanggup
Surat sanggup adalah surat berharga.Sebagai surat
berharga,ia harus memenuhi syarat-syarat formil yang diatur oleh
undang-undang.Syarat-syarat formil itu menentukan bentuk surat sanggup.Penanda
tangan surat sanggup bisa menusia pribadi,bisa juga suatu badan hukum.[17]
Menurut pasal 174 surat sanggup itu
harus berisikan :
a. Klausul
“kepada-pengganti” atau istilah “surat sanggup” atau “surat promes
kepada-pengganti”,yang harus ditulis dalam naskah dengan bahasa sebagai yang
dipergunakan dalam naskah.
b. Kesanggupan
tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
c. Penetapan
hari bayarnya.
d. Penetapan
tempat,dimana pembayaran harus dilakukan.
e. Nama
orang atau penggantinya,kepada siapa pembayaran harus dilakukan.
f. Tanggal
dan tempat,dimana surat sanggup itu ditangdatangani
g. Tanda
tangan orang yang menerbitkan surat sanggup itu.[18]
Surat sanggup yang
tidak memenuhi syarat-syarat sebagai yang ditentukan dalam pasal 174 KUHD
itu,tidak berlaku sebagai surat sanggup (Pasal 175 KUHD),kecuali hal-hal
sebagai tersebut dibawah ini :
1. Bila
hari bayar tidak ditentukan,dianggap bahwa surat sanggup
itu akan dibayar pada waktu diunjukkan (surat sanggup unjuk,op zich,sight).
2. Bila
tempat pembayaran tidak ditentukan secara khusus,maka tempat penandatangan
surat sanggup itu dianggap sebagai tempat pembayaran dan juga menjadi domisili
penandatangan.
3. Surat
sanggup yang tidak diterangkan tempat penandatangannya,maka tempat yang
tertulis disamping mana penandatangan dianggap sebagai tempat ditandatanganinya
surat sanggup itu.
Dari apa yang tersebut
diatas,maka dapat diambil kesimpulan bahwa tempat
pembayaran dan tempat penandatanganan surat sanggup harus ada.[19]
Dibawah
ini diberikan contoh - contoh surat sanggup :
1. Contoh
Surat sanggup biasa[20]
|
Sumber
: Abdulkadir Muhammad,S.H.,Hukum
Dagang Tentang Surat-Surat Berharga,Citra Aditya Bakti,Bandung,1989,hal
124.
Gambar 2.1
Surat Sanggup Biasa
2. Contoh
surat sanggup op zicht[21]
|
Sumber
: Abdulkadir Muhammad,S.H.,Hukum
Dagang Tentang Surat-Surat Berharga,Citra Aditya Bakti,Bandung,1989,hal
124.
Gambar
2.2
Surat
sanggup op zicht
3. Contoh
Promissory note[22]
|
Sumber
: Abdulkadir Muhammad,S.H.,Hukum
Dagang Tentang Surat-Surat Berharga,Citra Aditya Bakti,Bandung,1989,hal
125.
Gambar
2.3
Promissory
note
2.5
Sifat Surat Sanggup
Berikut ini adalah sifat-sifat dari Surat Sanggup :
1. Surat
Sanggup berklausula atas pengganti
Surat
sanggup adalah surat berharga yang berklausula atas pengganti (aan order).Karena
itu ia disebut juga sebagai surat atas pengganti atau promesse atas pengganti.Dengan
demikian,meskipun klausula tersebut tidak disebutkan dalam surat itu,ia tetap
dianggap sebagai surat atas pengganti(praesumptief orderpapier).Cara pemindahannya
harus dilakukan dengan endosemen.Dengan endosemen itu semua hak yang timbul
dari hubungan hukum surat sanggup itu beralih kepada pemegang berikutnya.Bagi
pemegang berikutnya atau pemegang terakhir,sudah ada jaminan bahwa pada hari
bayar pasti memperoleh pembayaran dari penanda tangan.
Surat
sanggup tidak dapat digolongkan kepada surat pengakuan hutang
(schuldbekentenis,I.O.U.) walaupun didalamnya penanda tangan mengakui ada
hutangnya pada pemegang atau berjanji membayar pada hari bayar.Surat pengakuan hutang
bukan surat berharga melainkan hanya merupakan surat bukti hutang pada
diperalihkan kepada orang lain.Seandainya diperalihkan juga,caranya hatkan
kepada orang lain.Seandainya diperalihkan juga,caranya bukan dengan
endosemen,melainkan dengan cessie dan kemudian diberitahukan kepada
debiturnya.Hal semacam ini tidak ada pada surat sanggup.[23]
2.Surat Sanggup sebagai bukti pinjaman
uang
Surat
sanggup digolongkan kepada surat tagihan hutang (schuldvorderingspapier) yang
bukan perintah untuk membayar (betalingsopdractht) melainkan berupa janji untuk
membayar (betalingsbelofte).Disini surat
sanggup bersifat sebagai alat bukti pinjaman uang (credit middel,credit means).
Misalnya
penanda tangan sebagai pembeli barang dari penjual (penerima surat
sanggup).Pembeli ini belum mempunyai uang tunai.Dalam hal ini pembeli diberi
tempo untuk membayar pada waktu tertentu dikemudian hari.Sebagai tanda
bukti,pembeli ini menandatangani surat sanggup,bahwa pada tanggal yang telah
ditentukan ,penerima surat sanggup (dalam hal ini penjual barang) dating
menunjukkan surat sanggup guna menagih piutangnya itu.[24]
3. Surat Sanggup sebagai alat bayar
Mungkin
juga menyimpan dana menyanggupi untuk membayarkan dana yang ada padanya setiap
saat bila siempunya dana menghendakinya.Caranya ialah penyimpan dana
menandatangani surat sanggup yang dapat diperlihatkan setiap saat dikehendaki
oleh penerima atau pemegangnya (op zicht). Dalam hal ini surat sanggup bukan
lagi bersifat alat bukti pinjaman uang melainkan bersifat sebagai alat bayar
sejumlah uang (betaalmiddel,means of payment).Disini penerima atau pemegang
surat sanggup atas penglihatan ini sama dengan penerima atau pemegang uang tunai,artinya
seketika dikehendakinya surat sanggup itu dapat ditukarkan dengan uang tunai
pada penanda tangan,atau dapat digunakan sebagai alat bayar dalam transaksi jual beli.[25]
2.6
Pengaturan Surat Sanggup
Dua
cara pengaturan surat sanggup
Menurut hasil konferensi Jeneva 1930 tentang peneragaman
pengaturan surat wesel dan surat sanggup,ada dua cara pengaturan surat sanggup
yang boleh diikuti dan dipakai oleh Negara-negara peserta yaitu :
1.
Pengaturan
dengan secara mendetail
2. Pengaturan
dengan cara penunjukan pada ketentuan tentang surat wesel.
Negara-negara peserta
boleh mengikuti salah satu cara tersebut artinya boleh mengatur surat sanggup
itu tersendiri secara terperinci,atau boleh mengatur dengan cara menunjuk
kepada ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi surat wesel sesuai dengan sifat
surat sanggup.[26]
Indonesia
mengikuti cara penunjukan
Belanda sebagai salah
satu Negara peserta koferensi itu memilih pengaturan cara penunjukan,yaitu
dengan cara menunjuk kepada ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi surat wesel
sejauh itu sesuai dengan sifat surat sanggup.Keadaan demikian ini diteruskan ke
Hindia Belanda.Setelah Indonesia merdeka keadaan ini diteruskan hingga
sekarang.Jadi KUHD Indonesia menganut cara penunjukan.[27]
Menurut ketentuan yang
termuat dalam pasal 176 KUHD,ketentuan-ketentuan dalam wesel yang diberlakukan juga untuk surat
sanggup meliputi :
a. Ketentuan
tentang endosemen (Pasal 110-119 KUHD)
b. Ketentuan
tentang hari bayar (Pasal 132-136 KUHD)
c. Ketentuan
tentang hak regres dalam hal non pembayaran (Pasal 142-149,151-153 KUHD)
d. Ketentuan
tentang pembayaran dengan intervensi (Pasal 154,158,162 KUHD)
e. Ketentuan
tentang turunan wesel (Pasal 166,167 KUHD)
f. Ketentuan
tentang wesel yang hilang (Pasal 167a KUHD)
g. Ketentuan
tentang perubahan (Pasal 168 KUHD)
h. Ketentuan
tentang daluwarsa (Pasal 168a,169,170 KUDH)
i. Ketentuan
tentang hari raya,menghitung tenggang waktu dan larangan penanguhan hari (Pasal
171,171a,172,173 KUDH)
j. Ketentuan
tentang wesel yang harus dibayar di tempat pihak ketiga atau di tempat lain
dari tempat pihak ketiga atau di tempat lain dari tempat tersangkut berdomisili
(Pasal 103 dan 126 KUDH)
k. Ketentuan
tentang klausula bunga (Pasal 104 KUDH)
l. Ketentuan
tentang adanya selisih dalam penyebutan mengenai jumlah uang yang harus dibayar
(Pasal 105 KUDH)
m. Ketentuan
tentang akibat-akibat dari penempatan tanda tangan oleh seseorang yang
bertindak tanpa hak atau melampaui batas haknya (Pasal 107 KUDH)
n. Ketentuan
tentang wesel blanko (Pasal 109 KUDH)
o. Ketentuan
tentang aval (Pasal 129-131 KUDH)[28]
Ketentuan – ketentuan yang
tidak ditunjuk dalam pasal 176 KUHD berarti tidak berlaku terhadap surat
sanggup,karena ketentuan demikian dipandang tidak sesuai dengan sifat surat
sanggup.Namun demikian masih perlu diperhatikan bahwa masih ada pasal-pasal yang
termasuk dalam penunjukan akan tetapi tidak sesuai dengan sifat surat
sanggup.Oleh karena ituharus dianggap tidak berlaku antara lain :
a. Pasal
114 ayat (1) KUHD sepanjang mengenai akseptasi
b. Pasal
126 ayat (2) KUHD sepanjang penunjukan yang dilakukan pada saat akseptasi
c. Pasal
130 ayat (5) KUHD mengenai aval yang tidak disebutkan untuk siapa,maka dalam
surat sanggup dianggap diberikan untuk penerbit
Ketentuan-ketentuan
yang tidak ditunjuk dalam pasal 176 KUHD,tidak berlaku terhadap surat
sanggu,karena ketentuan-ketentuan yang demikian dipandang tidak sesuai dengan
sifat surat sanggup.Semua ketentuan surat wesel yang berhubungan dengan
akseptasi tidak berlaku terhadap surat sanggup.Hal ini disebabkan karena
perbedaan sifat antara surat wesel dan surat sanggup.Surat wesel adalah surat
perintah membayar,sedangkan surat sanggup adalah surat janji
membayar.Menandatangani surat sanggup berarti setuju membayar,hal mana adalah
sama maksudnya dengan akseptasi pada surat wesel (perhatikanlah pasal 177 ayat
1 KUHD).[30]
Sehubungan
dengan penunjukan ketentuan-ketentuan surat wesel yang dapat diperlakukan
terhadap surat sanggup dalam pasal 176 KUHD diatas tadi,masih perlu
diperhatikan bahwa masih ada pasal-pasal tertentu yang termasuk dalam
penunjukan tersebut yang tidak sesuai dengan sifat surat sanggup,karenanya tidak
berlaku bagi surat sanggup.Dibawah ini disebutkan beberapa pasal yang
dimaksudkan itu.[31]
1.
Pasal
114 ayat 1 KUHD
Pasal
ini mengenai jaminan akseptasi dan pembayaran oleh endosan,Sepanjang mengenai
akseptasi,pasal ini tidak berlaku terhadap surat sanggup.Pada surat sanggup tidak
dikenal lembaga akseptasi.
2.
Pasal
126 ayat 2 KUHD
Pasal
ini mengenai penunjukan alamat ditempat domisili tersangkut dimana pembayaran
harus dilakukan.Penunjukan itu dilakukan pada waktu dimintakan akseptasi.Karena
akseptasi tidak dikenal pada surat sanggup maka pasal ini tidak berlaku
terhadap surat sanggup.
3.
Pasal
130 ayat 5 KUHD
Pasal
ini mengenai aval yang tidak disebutkan untuk siapa ia diberikan, dianggap
diberikan kepada penerbit.Penerbit surat sanggup tidak sama kedudukannya dengan
penerbit surat wesel.Karena itu oleh Pasal 176 ayat 3 KUHD diberi penegasan
lagi bahwa penerbit dalam pasal 130 ayat 5 KUHD itu adalah penanda tangan surat
sanggup.Kedudukan avails penerbit surat wesel berlainan dengan kedudukan avails
penanda tangan surat sanggup.Avalis penanda tangan surat sanggup mempunyai
kedudukan yang sama seperti avails akseptan pada surat wesel.Dengan
demikianlah,avails penanda tangan surat sanggup itu dapat diregres tanpa
membuat protes non pembayaran terhadap penanda tangan surat sanggup.
4.
Pasal
154 ayat 1 dan 2 KUHD
Pasal ini mengenai akseptasi dan pembayaran dengan intervensi.Sepanjang
mengenai akseptasi pasal ini tidak berlaku terhadap surat sanggup.Pasal 154
ayat 2 KUHD mengenai pembayaran dengan intervensi tidak berlaku terhadap
penanda tangan surat sanggup,karena kedudukan penanda tangan surat sanggup itu
sama seperti kedudukan akseptan pada surat surat wesel,yang bukan debitur wajib
regres.Pembayaran dengan intervensi itu dibolehkan bagi debitur wajib
regres.Penerbit surat wesel termasuk debitur wajib regres.[32]
2.7 Penerbitan Surat Sanggup
Sebagaimana lazimnya pada
surat berharga,penerbitan surat sanggup berlatar belakang pada suatu perjanjian
yang disebut perikatan dasar (orderliggende
verhouding),misalnya perjanjian hutang piutang uang,perjanjian penitipan
uang,dll.Dalam perjanjian itu pihak penanda tangan berposisi sebagai debitur
dan pihak penerima atau pemegang berposisi sebagai kreditur.
Berlainan dengan hubungan hukum pada surat wesel,yang
menimbulkan hukum segi tiga yaitu anatara penerbit dan pemegang,antara penerbit
dan tersangkut,dan antara antara pemegang dan tersangkut.Pada surat sanggup
hubungan hukum yang terjadi hanya antara dua pihak saja yaitu antara penanda
tanagn dan penerima atau pemegang surat sanggup.Dengan penanda tanganan itu
terjadilah perikatan dasar antara penanda tangan dan penerima atau pemegang
surat sanggup.Pada surat sanggup konstruksi hubungan hukumnya lebih sederhana
jika dibandingkan dengan surat wesel.
Penerbitan surat sanggup tergantung pada keadaan
perikatan dasarnya.Jika pada suatu saat misalnya seseorang mempunyai piutang
pada debitur katakanlah pada suatu bank A,piutang tersebut belum dapat
ditagih.Kreditur ini dapat minta kepada debitur bank A supaya menerbitkan surat
sanggup,sejumlah piutangnya itu.Bank A menyangupi membayar pada waktu tertentu
yaitu pada saat piutang itu dapat ditagih,dengan menunjukkan surat sanggup
tersebut.Apabila penerima atau pemegang itu menginginkan sejumlah uang sebelum
hari bayar itu tiba,ia dapat mengendosemenkan surat sanggup itu kepada pihak
lain.Dengan demikian ia segera dapat memperoleh uang yang ia butuhkan.
Bisa juga terjadi dalam suatu transaksi misalnya jual
beli,bahwa pembeli akan membayar pada waktu tertentu,sebagai bukti ia mempunyai
hutang dan bersedia membayar lalu diterbitkan surat sanggup.Penjual dengan
menunjukkan surat sanggup itu pada hari bayarnya,akan memperoleh pembayaran
dari pembeli itu.Tetaip jika penerima surat sanggup (penjual ) itu memerlukan
uang segera,ia dapat menjual surat sanggup itu kepada pihak laindengan cara
endosemen.Dengan demikian,dalam lalu lintas perdagangan,kepentingan semua pihak
dapat terpenuhi dan berjalan sebagaimana mestinya.Disinilah letak fungsi surat
berharga sebagai alat bayar,atau alat tukar uang yang dapat diperjualbelikan.
Pada waktu tertentu yang telah diperjanjikan dalam surat
sanggup itu,pemegang terakhir boleh dating kepada penanda tangan guna
memperoleh pembayaran.Penanda tangan tidak boleh menolak tuntutan pembayaran
dari pemegang surat sanggup,karena ia berkewajiban melakukan pembayaran sesuai
dengan janjinya.Jika ia menolak melakukan pembayaran kepada pemegang yang sah
itu,ia dapat digugat ke muka pengadilan karena wanprestasi.Tapi pemegang surat
sanggup itu sebenarnya lebih aman untuk memperoleh pembayaran pada hari bayar
karena penanda tangan telah berjanji untuk melakukan pembayaran dengan
menerbitkan surat sanggup itu.[33]
2.8
Para pihak dalam Surat Sanggup
Para
pihak yang terkait dalam penerbitan Surat Sanggup adalah senagai berikut :
1. Penerbit atau penanda tangan Surat
sanggup.
Sesuai
dengan ketentuan,setiap penanda tangan Surat Sanggup berkewajiban agar padahari
bayar atau jatuh tempo telah tersedia dana yang cukup untuk pembayaran.Kondisi
ini lebih dikaitkan dengan bonafitas pihak penenrbit terhadap suatu surat
berharga.Penerbit surat sanggup pada dasarnya adalah pihak tertarik yang
mempunyai kewajiban untuk melakukan pembayaran pada tanggal jatuh tempo.Dengan
demikian,likuidnya suatu surat sanggup dapat dilihat dari bonafitasnya pihak
penerbitnya,atau pihak lain yang memberikan aval atau jaminan.[34]
2. Pihak yang ditunjuk untuk menerima
pembayaran
Pihak
yang ditunjuk untuk menerima pembayaran adalah pemegang terakhir atas
penerbitan Surat Berharga.Pemegang yang jujur akan dilindungi oleh
undang-undang,yaitu dapat mempertahankan haknya atas tagihan yang tercantum
dalam Surat Sanggup dimaksud terhadap siapapun.Bahkan jika kemudian hari ternyata
bahwa Surat Sanggup tersebut diperoleh secara tidak sah,maka pemegang Surat
Sanggup yang jujur tetap akan dilindungi oleh hukum.[35]
3. Pemegang (Holder)
Pasal
115 KUHD menyebutkan pemengang Surat Wesel adalah dianggap sebagai pemegang
yang sah,sepanjang yang bersangkuta dapat membuktikan suatu deretan tak
terputus dari segala pengedosemenan Surat Wesel tersebut.Klausul ini berlaku
juga terhadap Surat Sanggup,dengan pengertian kebenaran formal atas suatu Surat
Sanggup akan membuktikan bahwa seseorang pemegang terhadap suatu Surat Sanggup
sah atau sebaliknya.
Disamping pihak-pihak yang tersebut diatas,terhadap
pihak-pihak lain yang dapat menjadi pemain dalam transaksi jual beli Surat
Sanggup,yaitu pengganti (Endorsee),Akseptan
(Aceeptor) dan Endosan (Endorser).[36]
2.9
Perjanjian yang mengatur perselisihan undang-undang antar Negara mengenai Surat
Wesel dan Surat Sanggup
Dalam hasil konvensi Jeneva 1930 ini ada satu hal yang
yaitu mengenai perjanjian yang mengatur perselisihan undang-undang antar Negara
tentang surat wesel dan surat sanggup,yang lengkapnya disebut “Convention
destine a regler certains conflits de lois en matiere de letters de change en
de billet a ordre (perjanjian untuk mengatur perselisihan undang-undang
terhadap surat wesel dan surat sanggup).Perjanjian ini telah masuk dalam
perundang-undangan Indonesia dengan S. 1934-562 bds. ’35-531 tanggal 1 Januari
1936.Dari perjanjian tersebut ada hal-hal penting ,yaitu pasal 3 dan 4,mengenai
bentuk dan akibat hukum dari keterangan surat wesel,keterangan akseptan dan
tanda tangan.
a. Menurut
pasal 3 ayat (1) konvensi tersebut,keterangan
surat wesel itu dinilai dengan undang-undang dari Negara,pada daerah mana
keterangan wesel atau surat sanggup itu ditandatangani.
b. Menurut
pasal 4 ayat (1) konvensi tersebut,menentukan bahwa akibat hukum daripada keterangan akseptan dinilai dengan
undang-undang dari tempat,dimana wesel atau surat sanggup itu akan dibayar.
c.
Menurut pasal 4 ayat (2) konvensi,akibat
hukum daripada tanda tangan para
debitur wesel/surat sanggup dinilai dengan undang-undang dari Negara,didaerah
mana tanda tangan itu dibubuhkan.[37]
2.10
Perbedaan Surat Wesel dengan Surat Sanggup
Perbedaan
antara surat sanggup dengan wesel,ialah sebagai berikut :
a. Surat
sanggup tidak mempunyai tersangkut.
b. Penerbit
dalam surat sanggup tidak memberikan perintah untuk membayar,tetapi menyanggupi
untuk membayar.
c. Penerbitan
surat sanggup tidak menjadi debitur regres,tetapi debitur surat sanggup.
d. Penerbitan
surat sanggup merangkap kedudukan sebagai akseptan pada wesel yaitu mengikatkan
diri untuk membayar.[38]
[1]
Abdulkadir Muhammad,S.H.,Hukum Dagang
Tentang Surat-Surat Berharga,Citra Aditya Bakti,Bandung,1989,hal 123.
[2]
H.M.N Purwosutjipto,SH.,Pengertian Pokok
Hukum Dagang Indonesia 7 Hukum Surat Berharga,Djambatan,Jakarta,1990,Hal
133.
[3]
Prof.Dr.Sufirman Rahman,S.H.,M.H.,Eddie Rinaldy,Hukum Surat Berharga Pasar Uang,Sinar Grafika,Jakarta
Timur,2013,hal 50.
[4]
DR.Rr.Dijan Widijowati,S.H.,M.H.,Hukum
Dagang,Andi,Yogyakarta,2012,hal 175.
[5]
Dr.Djoko Imbawani Atmadjaja,S.H,.M.H.,Hukum
Dagang Indonesia,Setara Press,Malang,2012,Hal 268.
[6]
Abdulkadir Muhammad,S.H.,Hukum Dagang
Tentang Surat-Surat Berharga,Citra Aditya Bakti,Bandung,1989,hal 130.
[7] Ibid
,hal 130-131.
[8] Ibid,hal
131.
[9]
Ibid,hal 131-132.
[10]
Ibid,hal 132.
[11]
Ibid,hal 132-133.
[12]
Ibid,hal 133.
[13] Ibid
[14]
Prof.R.subekti,S.H.,R.Tjitrosudibio,Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang Dan Undang-Undang Kepailitan,PT.Pradnya
Paramita,Jakarta,2006,hal 51-52.
[15]
Ibid,hal 52.
[16]
DR.Rr.Dijan Widijowati,S.H.,M.H.,Hukum
Dagang,Andi,Yogyakarta,2012,hal 176-177.
[17]
Abdulkadir Muhammad,S.H.,Hukum Dagang
Tentang Surat-Surat Berharga,Citra Aditya Bakti,Bandung,1989,hal 124.
[18]
H.M.N Purwosutjipto,SH.,Pengertian Pokok
Hukum Dagang Indonesia 7 Hukum Surat Berharga,Djambatan,Jakarta,1990,Hal
136.
[19]
H.M.N Purwosutjipto,SH.,Pengertian Pokok
Hukum Dagang Indonesia 7 Hukum Surat Berharga,Djambatan,Jakarta,1990,Hal
136.
[20]
Abdulkadir Muhammad,S.H.,Hukum Dagang
Tentang Surat-Surat Berharga,Citra Aditya Bakti,Bandung,1989,hal 124.
[21]
Ibid
[22]
Ibid,hal 125.
[23]
Ibid,hal 126.
[24]
Ibid,hal 127.
[25] Ibid.
[26]
Ibid,hal 127-128.
[27]
Ibid,hal 128.
[28]
Dr.Djoko Imbawani Atmadjaja,S.H,.M.H.,Hukum
Dagang Indonesia,Setara Press,Malang,2012,Hal 268-269.
[29]
Ibid,Hal 269-270.
[30]
Abdulkadir Muhammad,S.H.,Hukum Dagang
Tentang Surat-Surat Berharga,Citra Aditya Bakti,Bandung,1989,hal 129.
[31]
Ibid.
[32]
Ibid,hal 129-130.
[33]
Ibid,hal 125-126.
[34]
Prof.Dr.Sufirman Rahman,S.H.,M.H.,Eddie Rinaldy,Hukum Surat Berharga Pasar Uang,Sinar Grafika,Jakarta
Timur,2013,hal 55.
[35] Ibid.
[36]
Ibid,hal 56.
[37]
H.M.N Purwosutjipto,SH.,Pengertian Pokok
Hukum Dagang Indonesia 7 Hukum Surat Berharga,Djambatan,Jakarta,1990,Hal
137-138.
[38]
DR.Rr.Dijan Widijowati,S.H.,M.H.,Hukum
Dagang,Andi,Yogyakarta,2012,hal 176.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar