2.1 PENGERTIAN SUMPAH
Sumpah
pada umumnya adalah suatu pernyataan yang khidmat yang diberikan atau
diucapakan pada waktu memberi janji atau keterangan dengan mengingat akan sifat
maha kuasa dari pada Tuhan, dan percaya bahwa siapa yang memberi keterangan
atau janji yang tidak benar akan dihukum olehNya. Jadi sumpah merupakan
tindakan yang bersifat religious yang digunakan dalam peradilan.
Dapat disimpulkan adanya Ada dua macam
sumpah yaitu sumpah untuk tidak berjanji melakukan atau tidak melakukan sesuatu
yang disebut sumpah promissoir dan
sumpah untuk memberi keterangan guna meneguhkan bahwa sesuatu itu benardemikian
atau tidak, yang disebut sumpah assetoir
atau confirmatoir. Sumpah promissoir adalah sumpah saksi dan sumpah
(saksi)ahli, Karena sebelum memberikan kesaksian atau pendapatnya harus
diucapakan pernyataan atau janji akan memberi keterangan yang benar dan tidak
lain daripada yang sebenarnya. Sumpah confirmatoir adalah sumpah sebagai alat
bukti karena fungsinya adalah untuk mengukuhkan (confirm) suatu peristiwa.
Dalam
perkara perdata dipakai juga alat pembuktian sumpah yang diangkat oleh salah
satu pihak. Dalam perkara pidana tidak ada sumpah yang diberikan kepada seorang
terdakwa. Jika terdakwa diperbolehkan bersumpah, ia akan dapat dengan mudah
meluputkan dari hukuman.[1]
Dalam perkara perdata
sumpah diangkat oleh salah satu pihak di muka hakim, ada dua cara:
1.
Sumpah yang oleh pihak yang satu
diperintahkan kepada pihak lawan untuk menguntungkan putusan perkara padanya.
Sumpah ini dinamakan sumpah putusan atau decissoir.
2.
Sumpah yang oleh hakim karena
jabatannya, diperintahkan kepada salah satu pihak ( pasal 1929 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata)
Alat
bukti sumpah diatur dalam HIR (ps. 155-158, 177), Rbg (ps.182-185,314), BW (ps.
1929-1945). HIR menyebutkan 3 macam sumpah sebagai alat bukti yaitu sumpah
pelengkap (suppletoir), sumpah pemutus yang bersifat menentukan (decicoir) dan
sumpah penaksiran (aestimator, schattingseed).[2]
2.2
DASAR HUKUM SUMPAH
a. Dalam
HIR :
1) Pasal
155, 156, 157, dan Pasal 158 ditempatkan pada BAB IX, Bagian Pertama, Tentang
Pemeriksaan Perkara dalam Persidangan.
2) Pasal
177, diatur pada Bab IX, Bagian Kedua, Tentang Pembuktian.dari 5 pasal.
Jika
kedua bagian ini digabung, ketentuan yang mengatur pembuktian sumpah dalam HIR,
Semuanya terdiri dari 5 pasal.
b. Dalam
RBG
1) Tata
cara pemeriksaannya diatur dalam Titel IV, Bagian I, Pemeriksaan Sidang
Pengadilan. Terdiri dari pasal 182, 183, 184, dan Pasal 185.
2) Nilai
kekuatan pembuktiannya diatur dalam Title V, Bukti Dalam Perkara Perdata,
Pasal 314.
Jumlah seluruh
pasalnya 5 seperti yang terdapat dalam HIR.
c. Dalam
KUH Perdata
Diatur
dalam buku keempat secara tersendiri yang terdapat pada:
1) Bab
keenam , yang berjudul Tentang Sumpah di Muka Hakim
2) Terdiri
dari Pasal 1929-1945, seluruhnya berjumlah 17 pasal.[3]
2.3
Macam-Macam Sumpah
a. Sumpah
Suppletoir (pasal 155 HIR, 182 Rbg,1940 BW)
Sumpah
suppletoir atau sumpah tambahan adalah sumpah yang diperintahkan oleh hakim
karena jabatannya kepada salah satu pihak untuk melengkapi pembuktian peristiwa
yang menjadi sengketa hsebagai dasar putusannya. Fungsi sumpah ini adalah
menyelesaikan perkara, maka mempunyai kekuatan pembuktian sempurna yang masih
memungkinkan adanya bukti lawan.
Pihak yang diperintahkan oleh hakim untuk
bersumpah suppletoir tidak boleh mengembalikan sumpah suppletoir tersebut
kepada lawannya (ps. 1943 BW) ia hanya dapat menolak atau menjalankannya. Dalam
hal ini hakim secara ex officio dapat memerintahkan sumpah suppletoir.
Pendapat HIR dalam putusannya tanggal 3
januari 1924 yang mengatakan bahwa sumpah suppletoir tidak harus berhubungan
dengan perbuatan yang dilakukan secara pribadi. Sudah merupakan pendapat umum
bahwa pasal 1932 sampai dengan 1939 BW tidak berlaku lagi sumpah suppletoir.[4]
Letak
perbadaan antara sumpah pemutus dengan sumpah tambahan yaitu terletak pada:
pertama yang memerintahkan pengangkatan sumpah kalau dalam surat pemutus yang
berhak dan berwenang memerintahkan adalah pihak yang berpekara, sedangkan dalam
sumpah tambahan yang berwenang memerintahkan adalah hakim karena jabatannya
atau secara ex officio. Kedua pengembalian pengucapan sumpah kalau dalam surat
pemutus dimungkinkan mengembalikan sumpah kepada yang memerintahkan semula
sedangkan sumpah tambahan undang-undang tidak memperbolehkan mengembalikan
sumpah. Ketiga perbedaan dari kualitas pembuktian kalau dalam sumpah pemutus,
para pihak sama sekali tidak mampu mengajukan bukti apa pun sedangkan dalam
sumpah tambahan para pihak atau salah satu pihak mampu mengajukan pembuktian,
tetapi tidak mencapai batas minimal pembuktian.[5]
b. Sumpah
Penaksiran (aestimatoir,schattingseed)
Sumpah
penaksiran merupakan salah satu alat bukti sumpah yang secara khusus diterapkan
untuk menentukan bebarapa jumlah nilai ganti rugi atau harga barang yang
digugat oleh penggugat. Tujuan dari sumpah ini untuk menetapkan berapa jumlah
ganti rugi atau harga yang akan dikabulkan lagi. Jadi, penerapan sumpah ini
baru dapat dilakukan apabilasama sekali tidak ada bukti dari kedua belah pihak
yang dapat membuktikan jumlah yang sebenarnya. Kalau ada bukti, sumpah penaksir
tidak boleh diterapkan.
Pasal
155 HIR (ps. 182 Rbg, 1940 BW) mengatur tentang sumpah penaksiran, yaitu sumpah
yang diperintahkan oleh hakim kerena jabatanyya kepada penggugat untuk
menentukan jumlah uang ganti kerugian.
Hakim
tidaklah wajib untuk membebani sumpah penaksiran ini kepada penggugat. Sumpah
penaksiran barulah dapat dibebankan oleh hakim kepada penggugat apabila
penggugat telah dapat membuktikan haknya atas ganti kerugian itu serta
jumlahnya masih belum pasti dan tidak ada cara lain untuk menentukan jumlah
ganti kerugian tersebut kecuali dengan taksiran.
Kekuatan
pembuktian sumpah aestimatoir sama dengan sumpah suppletoir yaitu bersifat
sempurna dan masih memungkinkan pembuktian lawan. Sumpah ini dapat juga
dilakukan di masjid.
Objek
sumpah penaksiran pada pasal 1940 KUH Perdata maupun Pasal 155 ayat (1) HIR
hanya menjelaskan, agar dengan pengangkatan sumpah dapat ditentukan jumlah yang
akan dikabulkan. Secara logika, objek yang mengandung nilai perhitungan jumlah,
hanya terdiri dari: 1) ganti rugi, baik yang timbul sebagai akibat wanprestasi
atau perbuatan melawan hukum. 2) harga suatu barang dalam transaksi jual-beli
sebagaimana yang disebut pasal 1942 KUH Perdata. Namun demikian, tidak tertutup
kemungkinan pada sengketa lain, seperti sewa yang dikabulkan atau jumlah yang
dapat dikabulkan dalam sengketa pengangkutan, dan sebagainya.
c. Sumpah
Decisoir
Sumpah
decisoir atau pemutus adalah sumpah yang
dibebankan atas permintaan salah satu pihak kepada lawannya (ps. 156 HIR, 183
Rbg, 1930 BW). Pihak yang meminta lawannya mengucapkan sumpah disebut deferent,
sedang pihak yang harus bersumpah disebut delaat.
Sumpah
decisoir dapat dibebankan atau diperintahkan meskipun tidak ada pembuktian sama
sekali, sehingga pembebanan sumpah decisoir ini dapat dilakukan pada setiap
saat selama pemeriksaan di persidangan (ps. 156 HIR, 183 Rbg, 1930 BW).
Inisiatif
untuk membebani sumpah ini datang dari salah satu pihak (deferent) dan ia pula
yang menyusun rumusan sumpahnya. Dan sumpah decisoir itu dapat dibebankan
kepada siapa saja yang dapat menjadi pihak dala perkara secara pribadi atau
oleh orang yang diberi kuasa khusus dengan otentik (ps. 157 HIR, 184 Rbg, 1945
BW).
Akibat
mengucapkan sumpah decisoir ialah bahwa kebenaran peristiwa yang dimintakan
sumpah ini menjadi pasti dan pihak lawan tidak boleh membuktikan bahwa sumpah
itu palsu, tanpa mengurangi wewenang jaksa untuk menuntut berdasarkan sumpah
palsu (ps.242 KUHP). Sehingga merupakan bukti yang bersifat menentukan yang
berarti deferent harus dikalahkan tanpa ada kemungkinan untuk mengajukan alat
bukti lainnya (ps. 177 HIR, 314 Rbg, 1936 BW).
Menolak
untuk mengucapakan sumpah decisoir akan mengakibatkan dikalahkannya delaat (ps.
156 HIR, 183 Rbg, 1932 BW).
Dikembalikannya
sumpah kepada lawannya berarti bahwa putusan hakim tergantung pada sikap relaat terhadap
pengembalian sumpah itu oleh delaat. Kalau permohonan deferent memenuhi syarat,
maka hakim harus mengabulkannya.
Sumpah
harus dilakukan di persidangan kecuali karena alasan-alasan yang sah
penyumpahan tidak dapat dilangsungkan di persidangan dan hanya dapat dilakukan
di hadapan lawannya. (ps. 158 HIR, 185 Rbg, 1944,1945 BW). Sumpah ini dapat
berupa sumpah pocong, sumpah mimbar (sumpah di gereja) dan sumpah klenteng.[6]
Yang
berhak memerintahkan, menerima, menolak, dan mengembalikan sumpah pemutus
antara lain: 1) Pihak yang berpekara sendiri, 2) Kuasa berdasarkan surat kuasa
khusus, 3) Wali dapat bertindak melakukan sumpah pemutus, 4) Kurator dalam
pailit memerlukan persetujuan hakim komisaris, 5) Direksi mewakili perseroan.[7]
2.4
Syarat-syarat Sumpah
Syarat Formil
Sumpah :
a. Ikrar
Diucapkan dengan Lisan
1) Harus
berbentuk lisan yaitu diucapkan dengan lisan.
2) Tidak
sah dilakukan atau dibuat dalam bentuk tertulis.
b. Diucapkan
di Muka Hakim dalam Persidangan
Syarat
kedua, seperti yang dijelaskan dalam pasal 1929 KUH Perdata, apapun macam
sumpah yang diucapkan hatus dilakukan di muka hakim dalam sidang Pengadilan.
Syarat ini dipertegas lagi oleh pasal 1944 KUH Perdata, sumpah harus diangkat atau diucapkan di hadapan hakim yang
mmeriksa perkaranya. Atau menurut versi Pasal 158 ayat 1 HIR, sumpah selalu
dilakukan dalam sidang PN.
1) Dapat
dilakukan di Rumah
Baik Pasal 1944 KUH
Perdata maupun Pasal 158 ayat (1) HIR, memberi kemungkinan melaksanakan
pengucapan sumpah di rumah pihak yang bersumpah berdasarkan dan tata cara
berikut.
a) Alasannya
ada halangan yang sah
Suatu halangan yang
dianggap sah, apabila keadaan yang terjadi sedemikian rupa sehingga secara
absolut orang itu berada dalam kondisi tidak mungkin datang menghadiri
persidangan. Halangan obyektif dan rasional apabila orang itu sakit. Misalnya
lumpuh atau sakit yang membuat orang itu tidak bisa dibawa di persidangan.
b) Tata
cara pelasanaan
Yang diatur dalam pasal
1944 KUH Perdata, pasal 158 ayat (1) HIR:
(1) Ketua
PN atau Majelis yang memeriksa perkara
memberi kuasa kepada salah seorang hakim anggota untuk melaksanakan pengambilan
sumpah.
(2) Hakim
anggota tersebut dibantu seorang panitera PN yang akan bertindak membuat berita
acara penyumpahan.
(3) Pelaksanaan
penyumpahan di rumah tersebut dihadiri pihak lawan, kecuali dia tidak mau hadir
meskipun telah dipanggil secara patut.
2) Dapat
dilakukan di Masjid, Gereja atau Klenteng.
Praktik peradilan telah
memperluas penafsiran rumah yang disebut Pasal 1944 KUH Perdata, Pasal 158 ayat
(1) HIR, yang memperbolehkan pelaksanaan sumpah dalam rumah, masjid, gereja,
dan klenteng.
3) Pelaksanaan
Sumpah dapat Didelegasikan
Berdasarkan pasal 1944
ayat (2) KUH Perdata, jika rumah atau tempat kediaman orang yang bersumpah
terlalu jauh atau tempat kediamannya berada di luar wilayah hukum PN yang
memeriksa perkara, pelaksanaan pengucapan sumpah dapat di delegasikan kepada PN
di tempat tinggal orang tersebut .
c. Dilaksanakan
di Hadapan Pihak Lawan
Diatur
dalam pasal 1945 ayah (4) KUH Perdata, Pasal 158 ayat (2) HIR, yang
menjelaskan:
a) Sumpah
hanya boleh diambil di hadapan pihak lain.
b) Dengan
demikian, apakah pengucapan sumpah dilakukan dalam ruang sidang pengadilan, di
rumah, di masjid, di gereja, atau di kelenteng, pelaksanaan pengucapannya harus
dihadiri pihak lawan.
c) Bila
ketentuan ini dilanggar, mengakibatkan sumpah sebagai alat bukti tidak sah, dan
tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian.
d. Tidak
Ada Alat Bukti Lain
Diatur dalam pasal 1930 ayat (2) dan oasal 1941 KUH
Perdata,pasal 156 ayat 1 HIR. Bagi para
pihak yang tidak mampu mengajukan alat bukti tulisan, saksi maupun persangkaan
para pihak tergugat tidak mengakui dalil gugatan, berarti persidangan berada
dalam keadaan berhenti dalam tahap proses pemeriksaan pembuktian,karena para pihak tidak mengajukan bukti apapun,baru
dibolehkan menerapkan pembuktian sumpah yang menentukan.
Apabila para pihak memiliki alat
bukti lain yang diajukan dipersidangan dilarang menerapkan alat bukti sumpah.
Jika cara yang demikian diperbolehkan,proses peradilan bisa melanggar asas
peradilan yang jujur (fair trial).
Dapet dilihat, apabila alat bukti
yang lain ada dan cukup untuk membuktikan dalil gugat atau dalil bantahan,
dilarang menerapkan alat bukti sumpah. Alat bukti sumpah baru boleh diterapkan,apabila
sama sekali tidak ada alat bukti lain atau alat bukti yang tidak ada mampu
menguatkan dalil gugatan maupun dalil bantahan. Penerapan yang demikian
dijelaskan dalam putusan MA tanggal 28 April 1976.[8]
2.5
Bukti Sumpah
Yang disumpah
adalah salah satu pihak, penggugat atau tergugat, oleh karena itu yang menjadi
alat bukti adalah keterangan salah satu pihak yang dikuatkan dengan sumpah.
Sumpah itu sendiri tidak digunakan dalam perkara pidana melainkan hanya
digunakan dalam perkara perdata saja.
Pasal
177 H.I.R. menyatakan, bahwa apabila sumpah telah diucapkan, hakim tidak
diperkenankan lagi untuk meminta bukti tambahan dari orang yang disumpah itu,
yaitu perihal dalil yang dikuatkan dengan sumpah tersebut.
Pasal 155 ayat 1 dan ayat 2 mengatur perihal
tentang sumpah penambah. Pada pengertin ayat (1) bahwa sehubungan dengan sumpah
penambah terlebih dahulu harus sudah ada bukti,tetapi bukti tersebut belum
lengkap dan sempurna, oleh karenanya perlu ditambah dengan bukti yang lain.
Karena sumpah itu adalah untuk
melengkapi,manambah bukti yang lengkap,maka sumpah itu dinamakan sumpah
penambah.Sumpah penambah dibebankan oleh hakim karena jabatannya, berarti bahwa
hakim yang mnentukan sendiri,apakah ia akan menambah pembuktian yang telah
ada,akan tetapi belum cukup itu,dengan sumpah penambah atau tidak. Apabila
hakim menganggap perlu,maka ia bebas untuk menambah bukti tersebut dengan
sumpah penambah. [9]
[1]
Prof.Subekti SH,Hukum Pembuktian,Pradnya Paramita,Jakarta Pusat,1975,hal 56.
[2]
Prof.Dr.Sudikno Mertokusumo,SH,Hukum Acara Perdata Indonesia,Liberty
Yogyakarta,Yogyakarta,2006,hal 187.
[3]
M.Yahya Harahap,SH, Hukum Acara Perdata,Sinar Grafika,Jakarta,2008,hal 744-745
[4]
Prof.Dr.Sudikno Mertokusumo,SH,Hukum Acara Perdata Indonesia,Liberty
Yogyakarta,Yogyakarta,2006,hal 190-192.
[5] [5]
M.Yahya Harahap,SH, Hukum Acara Perdata,Sinar Grafika,Jakarta,2008,hal 766-767.
[6]
Prof.Dr.Sudikno Mertokusumo,SH,Hukum Acara Perdata Indonesia,Liberty
Yogyakarta,Yogyakarta,2006,hal 190-192.
[7]
M.Yahya Harahap,SH, Hukum Acara Perdata,Sinar Grafika,Jakarta,2008,hal 760-763.
[8] M.Yahya
Harahap,SH, Hukum Acara Perdata,Sinar Grafika,Jakarta,2008,hal 746-749.
[9]
Ny. Retnowulan Sutantio,SH.,Hukum Acara
Perdata dalam Teori dan Praktek, Cv. Mandar Maju, Bandung, 2009, hal 85-86.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar