Sabtu, 21 Juni 2014

Hukum Acara Perdata ( SUMPAH )



2.1       PENGERTIAN SUMPAH
Sumpah pada umumnya adalah suatu pernyataan yang khidmat yang diberikan atau diucapakan pada waktu memberi janji atau keterangan dengan mengingat akan sifat maha kuasa dari pada Tuhan, dan percaya bahwa siapa yang memberi keterangan atau janji yang tidak benar akan dihukum olehNya. Jadi sumpah merupakan tindakan yang bersifat religious yang digunakan dalam peradilan.
            Dapat disimpulkan adanya Ada dua macam sumpah yaitu sumpah untuk tidak berjanji melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang disebut sumpah promissoir dan sumpah untuk memberi keterangan guna meneguhkan bahwa sesuatu itu benardemikian atau tidak, yang disebut sumpah assetoir atau confirmatoir. Sumpah promissoir adalah sumpah saksi dan sumpah (saksi)ahli, Karena sebelum memberikan kesaksian atau pendapatnya harus diucapakan pernyataan atau janji akan memberi keterangan yang benar dan tidak lain daripada yang sebenarnya. Sumpah confirmatoir adalah sumpah sebagai alat bukti karena fungsinya adalah untuk mengukuhkan (confirm) suatu peristiwa.
Dalam perkara perdata dipakai juga alat pembuktian sumpah yang diangkat oleh salah satu pihak. Dalam perkara pidana tidak ada sumpah yang diberikan kepada seorang terdakwa. Jika terdakwa diperbolehkan bersumpah, ia akan dapat dengan mudah meluputkan dari hukuman.[1]
Dalam perkara perdata sumpah diangkat oleh salah satu pihak di muka hakim, ada dua cara:
1.      Sumpah yang oleh pihak yang satu diperintahkan kepada pihak lawan untuk menguntungkan putusan perkara padanya. Sumpah ini dinamakan sumpah putusan atau decissoir.
2.      Sumpah yang oleh hakim karena jabatannya, diperintahkan kepada salah satu pihak ( pasal 1929 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Alat bukti sumpah diatur dalam HIR (ps. 155-158, 177), Rbg (ps.182-185,314), BW (ps. 1929-1945). HIR menyebutkan 3 macam sumpah sebagai alat bukti yaitu sumpah pelengkap (suppletoir), sumpah pemutus yang bersifat menentukan (decicoir) dan sumpah penaksiran (aestimator, schattingseed).[2]

2.2              DASAR HUKUM SUMPAH
a.       Dalam HIR :
1)      Pasal 155, 156, 157, dan Pasal 158 ditempatkan pada BAB IX, Bagian Pertama, Tentang Pemeriksaan Perkara dalam Persidangan.
2)      Pasal 177, diatur pada Bab IX, Bagian Kedua, Tentang Pembuktian.dari 5 pasal.
Jika kedua bagian ini digabung, ketentuan yang mengatur pembuktian sumpah dalam HIR, Semuanya terdiri dari 5 pasal.
b.      Dalam RBG
1)      Tata cara pemeriksaannya diatur dalam Titel IV, Bagian I, Pemeriksaan Sidang Pengadilan. Terdiri dari pasal 182, 183, 184, dan Pasal 185.
2)      Nilai kekuatan pembuktiannya diatur dalam Title V, Bukti Dalam Perkara Perdata, Pasal  314.
Jumlah seluruh pasalnya 5 seperti yang terdapat dalam HIR.
c.       Dalam KUH Perdata
Diatur dalam buku keempat secara tersendiri yang terdapat pada:
1)      Bab keenam , yang berjudul Tentang Sumpah di Muka Hakim
2)      Terdiri dari Pasal 1929-1945, seluruhnya berjumlah 17 pasal.[3]

2.3              Macam-Macam Sumpah
a.       Sumpah Suppletoir (pasal 155 HIR, 182 Rbg,1940 BW)
Sumpah suppletoir atau sumpah tambahan adalah sumpah yang diperintahkan oleh hakim karena jabatannya kepada salah satu pihak untuk melengkapi pembuktian peristiwa yang menjadi sengketa hsebagai dasar putusannya. Fungsi sumpah ini adalah menyelesaikan perkara, maka mempunyai kekuatan pembuktian sempurna yang masih memungkinkan adanya bukti lawan.
 Pihak yang diperintahkan oleh hakim untuk bersumpah suppletoir tidak boleh mengembalikan sumpah suppletoir tersebut kepada lawannya (ps. 1943 BW) ia hanya dapat menolak atau menjalankannya. Dalam hal ini hakim secara ex officio dapat memerintahkan sumpah suppletoir.
 Pendapat HIR dalam putusannya tanggal 3 januari 1924 yang mengatakan bahwa sumpah suppletoir tidak harus berhubungan dengan perbuatan yang dilakukan secara pribadi. Sudah merupakan pendapat umum bahwa pasal 1932 sampai dengan 1939 BW tidak berlaku lagi sumpah suppletoir.[4]
Letak perbadaan antara sumpah pemutus dengan sumpah tambahan yaitu terletak pada: pertama yang memerintahkan pengangkatan sumpah kalau dalam surat pemutus yang berhak dan berwenang memerintahkan adalah pihak yang berpekara, sedangkan dalam sumpah tambahan yang berwenang memerintahkan adalah hakim karena jabatannya atau secara ex officio. Kedua pengembalian pengucapan sumpah kalau dalam surat pemutus dimungkinkan mengembalikan sumpah kepada yang memerintahkan semula sedangkan sumpah tambahan undang-undang tidak memperbolehkan mengembalikan sumpah. Ketiga perbedaan dari kualitas pembuktian kalau dalam sumpah pemutus, para pihak sama sekali tidak mampu mengajukan bukti apa pun sedangkan dalam sumpah tambahan para pihak atau salah satu pihak mampu mengajukan pembuktian, tetapi tidak mencapai batas minimal pembuktian.[5]

b.      Sumpah Penaksiran (aestimatoir,schattingseed)
Sumpah penaksiran merupakan salah satu alat bukti sumpah yang secara khusus diterapkan untuk menentukan bebarapa jumlah nilai ganti rugi atau harga barang yang digugat oleh penggugat. Tujuan dari sumpah ini untuk menetapkan berapa jumlah ganti rugi atau harga yang akan dikabulkan lagi. Jadi, penerapan sumpah ini baru dapat dilakukan apabilasama sekali tidak ada bukti dari kedua belah pihak yang dapat membuktikan jumlah yang sebenarnya. Kalau ada bukti, sumpah penaksir tidak boleh diterapkan.
Pasal 155 HIR (ps. 182 Rbg, 1940 BW) mengatur tentang sumpah penaksiran, yaitu sumpah yang diperintahkan oleh hakim kerena jabatanyya kepada penggugat untuk menentukan jumlah uang ganti kerugian.
Hakim tidaklah wajib untuk membebani sumpah penaksiran ini kepada penggugat. Sumpah penaksiran barulah dapat dibebankan oleh hakim kepada penggugat apabila penggugat telah dapat membuktikan haknya atas ganti kerugian itu serta jumlahnya masih belum pasti dan tidak ada cara lain untuk menentukan jumlah ganti kerugian tersebut kecuali dengan taksiran.
Kekuatan pembuktian sumpah aestimatoir sama dengan sumpah suppletoir yaitu bersifat sempurna dan masih memungkinkan pembuktian lawan. Sumpah ini dapat juga dilakukan di masjid.
Objek sumpah penaksiran pada pasal 1940 KUH Perdata maupun Pasal 155 ayat (1) HIR hanya menjelaskan, agar dengan pengangkatan sumpah dapat ditentukan jumlah yang akan dikabulkan. Secara logika, objek yang mengandung nilai perhitungan jumlah, hanya terdiri dari: 1) ganti rugi, baik yang timbul sebagai akibat wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. 2) harga suatu barang dalam transaksi jual-beli sebagaimana yang disebut pasal 1942 KUH Perdata. Namun demikian, tidak tertutup kemungkinan pada sengketa lain, seperti sewa yang dikabulkan atau jumlah yang dapat dikabulkan dalam sengketa pengangkutan, dan sebagainya.

c.       Sumpah Decisoir
Sumpah decisoir atau pemutus  adalah sumpah yang dibebankan atas permintaan salah satu pihak kepada lawannya (ps. 156 HIR, 183 Rbg, 1930 BW). Pihak yang meminta lawannya mengucapkan sumpah disebut deferent, sedang pihak yang harus bersumpah disebut delaat.
Sumpah decisoir dapat dibebankan atau diperintahkan meskipun tidak ada pembuktian sama sekali, sehingga pembebanan sumpah decisoir ini dapat dilakukan pada setiap saat selama pemeriksaan di persidangan (ps. 156 HIR, 183 Rbg, 1930 BW).
Inisiatif untuk membebani sumpah ini datang dari salah satu pihak (deferent) dan ia pula yang menyusun rumusan sumpahnya. Dan sumpah decisoir itu dapat dibebankan kepada siapa saja yang dapat menjadi pihak dala perkara secara pribadi atau oleh orang yang diberi kuasa khusus dengan otentik (ps. 157 HIR, 184 Rbg, 1945 BW).
Akibat mengucapkan sumpah decisoir ialah bahwa kebenaran peristiwa yang dimintakan sumpah ini menjadi pasti dan pihak lawan tidak boleh membuktikan bahwa sumpah itu palsu, tanpa mengurangi wewenang jaksa untuk menuntut berdasarkan sumpah palsu (ps.242 KUHP). Sehingga merupakan bukti yang bersifat menentukan yang berarti deferent harus dikalahkan tanpa ada kemungkinan untuk mengajukan alat bukti lainnya (ps. 177 HIR, 314 Rbg, 1936 BW).
Menolak untuk mengucapakan sumpah decisoir akan mengakibatkan dikalahkannya delaat (ps. 156 HIR, 183 Rbg, 1932 BW).
Dikembalikannya sumpah kepada lawannya berarti bahwa putusan hakim  tergantung pada sikap relaat terhadap pengembalian sumpah itu oleh delaat. Kalau permohonan deferent memenuhi syarat, maka hakim harus mengabulkannya.
Sumpah harus dilakukan di persidangan kecuali karena alasan-alasan yang sah penyumpahan tidak dapat dilangsungkan di persidangan dan hanya dapat dilakukan di hadapan lawannya. (ps. 158 HIR, 185 Rbg, 1944,1945 BW). Sumpah ini dapat berupa sumpah pocong, sumpah mimbar (sumpah di gereja) dan sumpah klenteng.[6]
Yang berhak memerintahkan, menerima, menolak, dan mengembalikan sumpah pemutus antara lain: 1) Pihak yang berpekara sendiri, 2) Kuasa berdasarkan surat kuasa khusus, 3) Wali dapat bertindak melakukan sumpah pemutus, 4) Kurator dalam pailit memerlukan persetujuan hakim komisaris, 5) Direksi mewakili perseroan.[7]

2.4              Syarat-syarat Sumpah

Syarat Formil Sumpah :

a.       Ikrar Diucapkan dengan Lisan
1)      Harus berbentuk lisan yaitu diucapkan dengan lisan.
2)      Tidak sah dilakukan atau dibuat dalam bentuk tertulis.
b.      Diucapkan di Muka Hakim dalam Persidangan
Syarat kedua, seperti yang dijelaskan dalam pasal 1929 KUH Perdata, apapun macam sumpah yang diucapkan hatus dilakukan di muka hakim dalam sidang Pengadilan. Syarat ini dipertegas lagi oleh pasal 1944 KUH Perdata, sumpah harus  diangkat atau diucapkan di hadapan hakim yang mmeriksa perkaranya. Atau menurut versi Pasal 158 ayat 1 HIR, sumpah selalu dilakukan dalam sidang PN.
1)      Dapat dilakukan di Rumah
Baik Pasal 1944 KUH Perdata maupun Pasal 158 ayat (1) HIR, memberi kemungkinan melaksanakan pengucapan sumpah di rumah pihak yang bersumpah berdasarkan dan tata cara berikut.
a)      Alasannya ada halangan yang sah
Suatu halangan yang dianggap sah, apabila keadaan yang terjadi sedemikian rupa sehingga secara absolut orang itu berada dalam kondisi tidak mungkin datang menghadiri persidangan. Halangan obyektif dan rasional apabila orang itu sakit. Misalnya lumpuh atau sakit yang membuat orang itu tidak bisa dibawa di persidangan.
b)      Tata cara pelasanaan
Yang diatur dalam pasal 1944 KUH Perdata, pasal 158 ayat (1) HIR:
(1)   Ketua PN atau Majelis  yang memeriksa perkara memberi kuasa kepada salah seorang hakim anggota untuk melaksanakan pengambilan sumpah.
(2)   Hakim anggota tersebut dibantu seorang panitera PN yang akan bertindak membuat berita acara penyumpahan.
(3)   Pelaksanaan penyumpahan di rumah tersebut dihadiri pihak lawan, kecuali dia tidak mau hadir meskipun telah dipanggil secara patut.
2)      Dapat dilakukan di Masjid, Gereja atau Klenteng.
Praktik peradilan telah memperluas penafsiran rumah yang disebut Pasal 1944 KUH Perdata, Pasal 158 ayat (1) HIR, yang memperbolehkan pelaksanaan sumpah dalam rumah, masjid, gereja, dan klenteng.
3)      Pelaksanaan Sumpah dapat Didelegasikan
Berdasarkan pasal 1944 ayat (2) KUH Perdata, jika rumah atau tempat kediaman orang yang bersumpah terlalu jauh atau tempat kediamannya berada di luar wilayah hukum PN yang memeriksa perkara, pelaksanaan pengucapan sumpah dapat di delegasikan kepada PN di tempat tinggal orang tersebut .
c.       Dilaksanakan di Hadapan Pihak Lawan
Diatur dalam pasal 1945 ayah (4) KUH Perdata, Pasal 158 ayat (2) HIR, yang menjelaskan:
a)      Sumpah hanya boleh diambil di hadapan pihak lain.
b)      Dengan demikian, apakah pengucapan sumpah dilakukan dalam ruang sidang pengadilan, di rumah, di masjid, di gereja, atau di kelenteng, pelaksanaan pengucapannya harus dihadiri pihak lawan.
c)      Bila ketentuan ini dilanggar, mengakibatkan sumpah sebagai alat bukti tidak sah, dan tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian.
d.      Tidak Ada Alat Bukti Lain
Diatur dalam pasal 1930 ayat (2) dan oasal 1941 KUH Perdata,pasal 156 ayat 1 HIR.  Bagi para pihak yang tidak mampu mengajukan alat bukti tulisan, saksi maupun persangkaan para pihak tergugat tidak mengakui dalil gugatan, berarti persidangan berada dalam keadaan berhenti dalam tahap proses pemeriksaan pembuktian,karena  para pihak tidak mengajukan bukti apapun,baru dibolehkan menerapkan pembuktian sumpah yang menentukan.
            Apabila para pihak memiliki alat bukti lain yang diajukan dipersidangan dilarang menerapkan alat bukti sumpah. Jika cara yang demikian diperbolehkan,proses peradilan bisa melanggar asas peradilan yang jujur (fair trial).
            Dapet dilihat, apabila alat bukti yang lain ada dan cukup untuk membuktikan dalil gugat atau dalil bantahan, dilarang menerapkan alat bukti sumpah. Alat bukti sumpah baru boleh diterapkan,apabila sama sekali tidak ada alat bukti lain atau alat bukti yang tidak ada mampu menguatkan dalil gugatan maupun dalil bantahan. Penerapan yang demikian dijelaskan dalam putusan MA tanggal 28 April 1976.[8]

2.5 Bukti Sumpah
            Yang disumpah adalah salah satu pihak, penggugat atau tergugat, oleh karena itu yang menjadi alat bukti adalah keterangan salah satu pihak yang dikuatkan dengan sumpah. Sumpah itu sendiri tidak digunakan dalam perkara pidana melainkan hanya digunakan dalam perkara perdata saja.
            Pasal 177 H.I.R. menyatakan, bahwa apabila sumpah telah diucapkan, hakim tidak diperkenankan lagi untuk meminta bukti tambahan dari orang yang disumpah itu, yaitu perihal dalil yang dikuatkan dengan sumpah tersebut.
Pasal 155 ayat 1 dan ayat 2 mengatur perihal tentang sumpah penambah. Pada pengertin ayat (1) bahwa sehubungan dengan sumpah penambah terlebih dahulu harus sudah ada bukti,tetapi bukti tersebut belum lengkap dan sempurna, oleh karenanya perlu ditambah dengan bukti yang lain.
Karena sumpah itu adalah untuk melengkapi,manambah bukti yang lengkap,maka sumpah itu dinamakan sumpah penambah.Sumpah penambah dibebankan oleh hakim karena jabatannya, berarti bahwa hakim yang mnentukan sendiri,apakah ia akan menambah pembuktian yang telah ada,akan tetapi belum cukup itu,dengan sumpah penambah atau tidak. Apabila hakim menganggap perlu,maka ia bebas untuk menambah bukti tersebut dengan sumpah penambah. [9]


[1] Prof.Subekti SH,Hukum Pembuktian,Pradnya Paramita,Jakarta Pusat,1975,hal 56.
[2] Prof.Dr.Sudikno Mertokusumo,SH,Hukum Acara Perdata Indonesia,Liberty Yogyakarta,Yogyakarta,2006,hal 187.

[3] M.Yahya Harahap,SH, Hukum Acara Perdata,Sinar Grafika,Jakarta,2008,hal 744-745
[4] Prof.Dr.Sudikno Mertokusumo,SH,Hukum Acara Perdata Indonesia,Liberty Yogyakarta,Yogyakarta,2006,hal 190-192.
[5] [5] M.Yahya Harahap,SH, Hukum Acara Perdata,Sinar Grafika,Jakarta,2008,hal 766-767.
[6] Prof.Dr.Sudikno Mertokusumo,SH,Hukum Acara Perdata Indonesia,Liberty Yogyakarta,Yogyakarta,2006,hal 190-192.
[7] M.Yahya Harahap,SH, Hukum Acara Perdata,Sinar Grafika,Jakarta,2008,hal 760-763.
[8] M.Yahya Harahap,SH, Hukum Acara Perdata,Sinar Grafika,Jakarta,2008,hal 746-749.

[9] Ny. Retnowulan Sutantio,SH.,Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, Cv. Mandar Maju, Bandung, 2009, hal 85-86.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar