Kamis, 31 Oktober 2013

Sumber Hukum Islam As- sunnah dan Ijtihad



1.    As-Sunnah

A.    Pengertian As-Sunnah
Arti Sunnah secara bahasa adalah Jalan yang ditempuh atau cara, cara atau jalan yang sudah biasa, sesuatu yang dilakukan para sahabat, sebagai lawan dari bid’ah. Sunnah menurut istilah syar’I adalah sesuatu yang berasal dari Rasulullah SAW, baik berupa perkataan, perbuataan, maupun penetapan pengakuan.
Dari sudut macamnya As-Sunnah dibagi menjadi 3 macam: Pertama: Sunnah Fi’liyah yaitu semua perbuatan Rasul. Kecuali perbuatan-perbuatan nabi yang bersifat pribadi atau khusus untuk Nabi tidak wajib ditaati kecuali ada penjelasan berupa hadits. Kedua Sunnah Taqririyah yaitu penetapan dan pengakuan Nabi terhadap pernyataan dan perbuatan orang lain. Ketiga Sunnah Hammiyah yaitu sesuatu yang akan direncanakan atau dikerjakan oleh Nabi tetapi tidak sempat dikerjakan. Seperti puasa pada 9 Muharram.
Ucapan, perbuatan dan sikap dian Nabi dikumpulkan tepat pada awal penyebaran Islam. Orang-orang yang mengumpulkan sunnah Nabi (dalam kitab-kitab hadis) menyelusuri seluruh jalur riwayat ucapan, perbuatan dan pendiaman Nabi itu. Hasilnya, di kalangan Sunni terdapat enam kumpulan hadis utama, seperti yang dikumpulkan antara lain oleh Bukhari dan Muslim yang dengan segera mendapatkan pengakuan di kalangan Sunni (ahlus sunnah wal jama’ah) sebagai sumber nilai dan norma kedua sesudah kitab suci al-Qur’an.
Di kalangan Syi’ah juga terjadi proses serupa tetapi di samping ucapan-ucapan Nabi ditambahkan pula ucapan para imam Syi’ah, yang menjelaskan arti dari petunjuk Nabi itu dan menjadi bagian dari kumpulan hadis. Salah satu kumpulan hadis yang menonjol di kalangan Syi’ah adalah Usul il-Kafi ( baca Usuli kufi) karya Kulaini.
Kitab-kitab hadis, baik di kalangan Sunni maupun Syi’ah, adalah sumber pengetahuan yang monumentum tentang islam, yang sekaligus menjadi alat penafsiran dan bagian yang komplementer terhadap al-Qur’an. Sunnah, terutama ucapan Nabi, membahas berbagai hal, mulai dari metafisika sampai pada tata tertib di meja makan. Di dalamnya orang dapat menjumpai apa yang dikatakan Nabi pada saat ia berada dalam kesusahan, waktu ia menerima duta dari negara lain, bagaimana ia memperlakukan tawanan, sikapnya terhadap keluarganya dan hamper segala hal  yang berhubungan dengan kehidupan rumah tangga, hukum, sosial, ekonomi, politik. Selain itu di dalam hadis dibahas juga berbagai pertanyaan yang berhubungan dengan metafisika, kosmologi, eskatologi ( masa yang kan datang- akhirat) dan kehidupan spiritual. Sesudah al-Qur’an, kitab hadis yang menuat sunnah Nabi yang terkait erat pada al-Qur’an adalah sumber petunjuk yang paling berharga yang dimiliki umat Islam, dan ke duanya adalah mata air dari seluruh kehidupan dan fikiran Islam.[1]
Termasuk dalam kategori sunnah, ialah Nabi tidak melakukan perbuatan yang sekiranya perbuatan tersebut disyari’atkan tentu akan dilakukannya. Contohnya seperti meninggalkan azan dan iqamat ketika hendak sholat Ied.
Akan tetapi tidak termasuk dalam kategori sunnah dalam arti tasyri’ ( dijadikan dalil hukum) perbuatan atau perkataan Rasul bila tidak diungkapkan menurut cara tasyri’ atau pemberian petunjuk bagi umatnya. Termasuk ke dalam kategori ini ( tidak bersifat tasyri’iyah), adalah :
a.    Perbuatan Nabi saw. Yang merupakan tuntutan batnyiologisnya yang manusiawi dan kebiasaan kaumnya, seperti cara makannya, tidurnya dan berjalannya. Ini tidak menuntut untuk diikuti umatnya.
b.     Perbuatan Nabi saw. Merupakan pengalamannya dan eksperimennya yang bersifat duniawi berupa perdagangannya, pertanian atau sifat pengobatan dan segala ilmu pengetahuan dan urusan duniawi yang didasarkan pada pembahasan, penelitian dan eksperimen. Tidaknya perlu dituruti oleh umatnya, karena dalam hal ini Nabi sendiri memberikan keleluasaan, sebagaimana disabdakannya :Antum a’lamu bi umuuri dunyakum.
c.    Perbuatan Nabi saw yang khushushiyat baginya saja, karena terdapat dalil yang menunjukkan itu, seperti kawinnya dengan lebih dari empat istri, puasa wishal (sampai malam) dan kewajiban shalat tahajjud di malam hari. Sunnah serupa ini tidak boleh diikuti oleh umatnya.[2]

B.    Hubungan Sunnah dan Al-Qur’an
Golongan Ahlu-as-Sunnah wal Jamaah, yakni golongan terbesar dari umat islam, yang umumnya terdiri dari pengikut empat mazhab: Hanafi, Maliki, Sjafili, dan Hambali. Mereka menyatakan bahwa Qur’an sebagai sumber syariat yang pertama, dan sunnah sebagai sumber syariat yang kedua. Jadi, sunnah merupakan pelengkap Qur’an.
Kosekuensinya ialah, bahwa Qur’an tidak dapat ditiadakan oleh sunnah. Artinya, bila terdapat suatu ketentuan yang berlawanan antara Qur’an dan sunnah, Qur’an lah yang dibenarkan.[3]
  1. Bayan tafsir yaitu menerangkan ayat-ayat yang sangat umum. Misal hadits “shalatlah kamu sebagaimana kamu melihatku shalat” adalah merupakan tafsiran dari ayat Qur’an yang umum yaitu “kerjakan shalat”
  2. Bayan taqrir yaitu as-Sunnah berfungsi untuk memperkokoh dan memperkuat pernyataan Al-Quran. Misal Hadits “Berpuasalah ketika melihat bulan dan berbukalah karena melihatnya” adalah memperkokoh QS 2 : 185
Contoh perkataan/sabda Nabi:
“Mencela sesama muslim adalah kefasikan dan membunuhnya adalah kekufuran.” (Bukhari)
Contoh perbuatan:
Apa yang diriwayatkan oleh Bukhari, Ahmad, dan Tirmidzi bahwa ‘Aisyah pernah ditanya: “Apa yang biasa dilakukan Rasulullah di rumahnya?” Aisyah menjawab: “Beliau membantu keluarganya; kemudian bila datang waktu shalat, beliau keluar untuk menunaikannya.” Dan “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” (Bukhari)
2.  Ijtihad
A.    Pengertian
Menurut sejarah terjadinya, sumber syariat ketiga adalah Qias atau analogi. Akan tetapi menurut tingkat kekuatannya, sumber syariat ketiga adalah Idjama. Untuk memudahkan, lebih baik didahulukan membicarakan tentang Qias, karena dengan demikian dapat menolong memahami apakah Ijma itu.
Menurut Maulana Muh. Ali, qias maupun ijma adalah salah satu metode atau cara-cara pelaksanaan ijtihad, karena sebab atau keadaan-keadaan atau peristiwa-peristiwa maupun masalah-masalah tertentu itu tidak terdapat ketentuan-ketentuan yang tegas di dalam Qur’an maupun di dalam hadits Nabi.[4]
Sebagaimana telah diketahui Ijtihat ialah menghukum dengan ada atau tiadanya sesuatu itu pada masa kini atau masa akan datang, berdasarkan kepada ada atau tiadanya sesuatu itu pada masa yang lalu, kerana tiada bukti yang menunjukkan bahawa sesuatu itu telah berubah keadaan.
Dalil-dalil sumber ini
Diantara dalil dalil yang menujukkan Ijtihad sebagai sumber sumber hukum ialah :
"Sesuatu yang telah ada atau telah tiada pada masa yang lalu dan tiada nyata perubahannya pada masa kini, adalah sesuatu yang didzankan. Sedangkan sesuatu yang didzankan itu wajib diamalkan. Sekiranya tiada, berlakulah tiga perkara yang pasti batal dan tidak boleh diterima, iaitu:
·         tiada hukum hukum yang disabit dizaman Rasulullah S.A.W itu tersabit dizaman kita ini, kerana mungkin telah dinasakkan.
·         tiadalah apa apa mukjizat pun, kerana mukjizat itu adalah sesuatu yang luar biasa yang mesti diyakini berkekalan, dan
·         samalah syak alaq dan syak nikah keduanya tiada dzan.

Berikut adalah Pengertian Ijtihad dari beberapa ahli :
Menurut A. wasit Aulawi, Ijtihad artinya ialah mencurahkan daya dan kemampuan intelektual untuk memperoleh jawaban hukum syaraq dari dalil-dalilnya.[5] Jadi berijtihad berarti menyelidiki dalil-dalil hukum dari sumbernya yang resmi yaitu Al-Quran dan hadis Rasulullah saw., kemudian menarik garis hukum daripadanya dalam masalah tertentu atau beberapa masalah.
Menurut T.M. Hasbi Ash-Shiddiqie, Ijtihad adalah memberikan segala kesanggupan akal dalam mengistimbatkan hukum dari dalil-dalilnya dengan mempergunakan penyelidikan yang menyampaikan kita kepada hukum itu, atau dengan kata lain mengadakan “Tahqlil ‘ilmi” istimewa menggunakan kekuatan akal secara luar biasa, ataupun dengan kata lain lagi memberikan segala daya akal untuk menyingkap sesuatu hukum islam atau maksudnya terhadap problema yang sedang dibahas.[6]
Menurut pengertian Hukum, Ijtihad adalah Maximum effort to ascertain in a given problem or issue the injunction of islam and its real intend, sedangkan menurut bahasa maka kata-kata ijtihad berarti “to put in the maximum of effort in performing a job”[7]
Hasil dari ijtihad mungkin qias, istihsan atau ijma’ atau garis hukum baru tentang suatu masalah. Untuk berijtihad ini diperlukan keahlian khusus tentang suatu hal dan harus mempunyai bekal ilmu pengetahuan pembantu lainnya seperti ilmu at’tafsir, ilmu an’nahu, ilmu balaghah, al-loghat, dll untuk membantu melakukan ijtihad terhadap sumber-sumber yang asli dan autentik agar dapat memahami isi Al-Quran dan hadis.
B.    Dasar Ijtihad
Manusia secara krodati mempunyai badan jasmani dan rohaniah. Badan rohaniah itu berfungsi untuk memahami apa yang dilihat manusia, apa yang dialami oleh akal pikiran yang sekaligus berfungsi untuk memahami segala sesuatu yang ada dalam jagad raya ini. Sekalipun tidak ada petunjuk dari agama, sehingga dengan akal itu manusia dapat memperoleh kebahagiaan hidup dan dapat berusaha menghindari bahaya.[8]
Dari sifat kodrati manusia itu sendiri dalam perjuangan kehidupan untuk kebahagiaan lahir batin dari dunia sampai ke akhirat, ijtihad dapat dianggap merupakan kebutuhan pokok dari setiap insan, sedangkan kebahagiaan lahir batin dan ketentraman hidup yang dituntut itu adalah berdasarkan hukum syaraq. Untuk memahami ketentuan-ketentuan hukum syaraq itu ijtihat merupakan kebutuhan utama.
Bahwa kita mengetahui akal manusia berbeda dengan makhluk lain, justru perbedaan yang paling menonjol antara manusia diberi akal oleh Allah sedangkan makhluk lain tidak.[9]
Tuhan memberikan petunjuk kepada manusia dengan :
1.insting
2. panca indra
3. akal, dan
4. agama
Dengan insting, manusia dapat menghindari bahaya yang akan datang mengancam dan dapt memperoleh manfaat. Manusia dengan insting tersebut tidak mau disakiti dan berusaha mempertahankan diri dan unyuk hidup lebih baik.[10]
Dengan pancaindra, manusia memperoleh petunjuk sehingga terhindar dari kerugian-kerugian dan mendapat keuntungan. Namun walaupun demikian baik insting maupun pancaindra terdapat suatu keterbatasan. Dengan akal manusia dapat mengoreksi, dengan akal tercapai kemajuan mengatasi kesulitan dan dapt membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. Tetapi akal pun ada kelemahannya, banyak yang tidak dapat tercapai dengan akal, namun kelemahan akal dapat dibantu oleh agama. Dengan demikian agama mendatangkan kebahagiaan dari dunia sampai akhirat.[11]
C. Macam-macam Ijtihad
Menurut jenisnya mujtahid dapat dibagi dalam :
1. Mujtahid Mutlak: (Mujtahid Fisysyar’i) seperti Imam Syafi’I, maliki, hambali dan hanafi. Yaitu orang-orang yang melakukan ijtihad langsung secara keseluruhan dari Al-Quran dan hadis, dan seringkali mendirikan mazhab sendiri seperti halnya para sahabat dan para imam yang empat, Syafi’I, hambali, hanafi, dan maliki.
2. Mujtahid Mahzab: (Mujtahid fil mazhab atau fatwa mujtahid) yakni para mujtahid yang mengikuti salah satu mazhab dan tidak membentuk suatu mazhab tersendiri akan tetapi dalam beberapa hal mereka berijtihad mungkin berbeda pendapat dengan imamnya, misal Imam syafi’i tidak mengikuti pendapat gurunya Imam Malik dalam beberapa masalah.
3. Mujtahid fil Masa’il : atau ijtihad parsial (dalam cabang-cabang tertentu) ialah orang-orang yang berijtihad hanya pada beberapa masalah saja, jadi tidak dalam arti keseluruhan, namun mereka tidak mengikuti satu mahzab, misalnya Hazairin berijtihad tentang hukum kewarisan Islam[12]
4. Mujtahid Mugaiyyad : yakni orang-orang yang berijtihad mengikatkan diri dan mengikuti pendapat ulama salf, dengan kesanggupan untuk menentukan mana yang lebih utama dan pendapat-pendapat yang berbeda beserta riwayat yang lebih kuat di antara riwayat itu, begitu pun mereka memahami dalil-dalil yang menjadi dasar pendapat para mujtahid yang diikuti, misalnya Sayuti Thalib, S.H
           
D. Bentuk Ijtihad yang lain
1. Taqlid
2. Ittiba’
3. Tarjih
E. Metode-metode Berijtihad
1. Ijma’
Ijma’ adalah persetujuan atau kesesuaian pendapat antara para ahli mengenai suatu masalah pada suatu temapt disuatu masa. Persetujuan itu diperoleh dengan suatu cara ditempat yang sama. Namun kini sukar dicari suatu cara dan sarana yang dapat dipergunakan untuk memperoleh persetujuan seluruh ahli mengenai suatu masalah pada suatu ketika ditempat yang berbeda. Ini disebabkan karena luasnya bagian dunia yang didiami oleh umat islam, beragama sejarah, budaya dan lingkungannya. Ijma’ yang hakiki hanya mungkin terjadi pada masa kedua khulafar rasyidin (Abu bakar dan Umar) dan sebagian dari masa pemerintahan khalifah yang ketiga (Usman). Sekarang Ijma’ hanya berarti persetujuan atau kesesuaian tertentu dalam al-Qur’an. 
2. Qiyas
Qiyas adalah menyamakan hukum suatu hal yang tidak terdapat ketentuannya di dalam al-Quran dan as-Sunnah dengan hal (lain) yang hukumnya disebut dalam al-Quran dan Sunnah Rasul karena persamaan illat (penyebab)-nya. Qiyas adalah ukuran, yang dipergunakan oleh akal budi untuk membandingsuatu hal dengan hal lain (H.M. Rasjidi, 1980:457). Sebagai contohnya dapat dikemukakan larangan meminum khamar (sejenis minuman yang memabukkan yang dibuat dari buah-buahan) yang terdapat dalam al-Qur’an surat al-Maidah (5) ayat 90. Yang menyebabkan minuman itu dilarang adalah illat-nya yakni memabukkan. Sebab minuan yang memabukkan dari apa pun ia dibuat. Hukumnya sama dengan khamar yaitu dilarang untuk diminum. Dan untuk menghindari akibat buruk meminum minuman yang memabukkan itu, maka dengan Qiyaspula ditetapkan semua minuman keras, apa pun namanya, dilarang diminum dan diperjualbelikan untuk umum.

3. Istidlal (baca: istidal) adalah menarik kesimpulan dari dua hal yang berlainan. Misalnya menarik kesimpulan dari adat-istiadat dan hukum agama yang diwahyukan sebelum islam. Adat yang telah lazim dalam masyarakat dan tidak bertentangan dengan hukum islam tetapi tidak dihapuskan oleh syariat islam, dapat ditarik garis-garis hukumnya untuk dijadikan hukum islam ( A.Siddik, 1982:225)
4. Mashalih al-mursalah atau disebut juga maslahat mursalah adalah cara menemukan hukum sesuatu hal yang tidak terdapat ketentuannya baik dalam Al-Quran maupun dalam kitab hadist, berdasarkan pertimbangan kemaslahatan masyarakat atau kepentingan umum. Sebagai contoh dapat dikemukakan pembenaran pemungutan pajak penghasilan untuk kemaslahatan tau kepentingan masyarakat dalam rangka pemerataan pendapatan dan pengumpulan dana yang diperlukan untuk memelihara kepentingan umum, yang sama sekali tidak disinggung di dalam Al-Quran dan Sunnah Rasul (A. Azhar Basyir, 1983:3)
5. Istihsan adalah cara menentukan hukum dengan jalan menyimpang dari ketentuan yang sudah ada demi keadilan dan kepentingan sosial. Istihsan merupakan metode yang unik dalam mempergunakan akal fikiran manusia dengan mengesampingkan analogi yang ketat dan bersifat lahiriah demi kepentingan masyarakat dan keadilan.di dalm praktek, seorang ahli hukum seringkali terpaksa melepaskan diri dari aturan yang mengikat karena pertimbangan-pertimbangan tertentu yang lebih berat dan lebih perlu diperhatikan. Istihsan adalah suatu cara untuk mengambil keputusan yang tepat menurut suatu keadaan (Ahmad Hasan, 1984:136). Misalnya, hukum islam melindungi dan menjamin hak milik seseorang. Hak milik itu hanya dapt dicabut kalau disetujui oleh pemiliknya. Dalam keadaan tertentu, untuk kepentingan umum yang mendesak, penguasa dapat mencabut hak milik orang itu dengan paksa, kendatipun dengan ganti kerugian tertentu kecuali kalau ganti-rugi itu tidak dimungkinkan. Contohnya adalah pencabutan hak milik seseorang atas tanah untuk pelebaran jalan, pembuatan irigasi untuk mengairu sawah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial.
6. Istish-hab adalah menetapkan hukum sesuatu hal menurut keadaan yang terjadi sebelumnya, sampai ada dalil yng mengubahnya. Atau dengan kata lain dapat dikatakan istish- hab adalah melangsungkan berlakunya hukum yang telah ada karena belum ada ketentuan lain yang membatalkannya. Contohnya A (pria) mengawini B (wanita) secara sah. A kemudian meninggalkan istrinya tanpa proses perceraian. C (pria) melamar B yang menurut kenyataannya tidak mempunyai suami. Walaupun B menerima lamaran itu, perkawinan antara C dan B tidak dapat dilangsungkan karena status B adalah masih istri sah A. selama tidak dapat dibuktikan bahwa B telah diceraikan oleh A selama itu pula hukum B adalah istri A. 
7. Adat-istiadat atau ‘urf yang tidak bertentangan dengan hukum islam dapat dikokohkan tetap terus berlaku bagi masyarakat yang bersangkutan. adat-istiadat ini tentu saja yang berkenaan dengan soal muamalat. Contohnya adalah kebiasaan yang berlaku di dunia perdagangan pada masyarakat tertentu melalui inden misalnya, jual-beli buah-buahan di pohon yang dipetik sendiri oleh pembeliny, melamar wanita dengan memberikan sebuah tanda (pengikat), pembayaran mahar secara tunai atau utang atas persetujuan kedua belah pihak dll (Mukhtar yahya, 1979:119, A. Azhar Basyir, 1983:4), harta bersama suami-istri dalam masyarakat muslim indonesia. Sepanjang adat-istiadat itu tidak bertentangan dengan ketentuan al-Quran dan as-Sunnah, dan transaksi di bidang muamalah itu didasarkan atas persetujuan kedua belah pihak serta tidak melanggar asas-asas hukum perdata islam di bidang muamalah (kehidupan sosial), maka menurut kaidah hukum islam yang menyatakan “adat dapat dikukuhkan menjadi hukum” (al’-adatu muhakkamah).

DAFTAR PUSTAKA
Abdullah Sulaiman: Sumber Hukum Islam (Jakarta: Sinar Grafika, 1995).
Ali, Mohammad Daud: Hukum Islam, Pengantar Ilmu Hukum dan Tatahukum Islam di Indonesia (Jakarta: Rajawali Press, 1993).
Ramulyo, Mohammad Idris:  Asas-asas Hukum Islam, Sejarah Timbul dan Berkembangnya Kedudukan Hukum Islam dalam Sistem Hukum di Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 1995).
Syahar, Saidus:  Asas-asas Hukum islam (Bandung: Alumni, 1996).


[1] Ali,Mohammad Daut,Haji, Hukum Islam: pengantar ilmu hukum dan tata hukum islam di Indonesia, PT RajaGrafindopersada,1993 Halaman 86-88
[2] Dr.H.Sulaiman Abdullah, Sumber Hukum Islam Permasalahan dan Fleksibilitasnya,Sinar Grafika,1995 Halaman 21-22
[3] Drs.H.Saidus Sjahar, S.H.,C.N, Asas-asas Hukum Islam, Penerbit Alumni,1996 Halaman 60
[4] Drs.H.Saidus Sjahar, S.H.,C.N, Asas-asas Hukum Islam, Penerbit Alumni,1996 Halaman 65
[5] A. Wasit  Aulawi, “Perbandingan Madzhab”, Jakarta: Fakultas  Pasca Sarjana Jurusan Ilmu Hukum UI, Oktober 1984, kuliah ke IV.
[6] T.M. Hasbi Ash-Shiddiqie, Ruang Lingkup Ijtihad Para Ulama dalam Membina Hukum Islam, Bandung: Pidato Pengukuhan Doktor H.C. dalam Ilmu Syariah di Unisba, 22 Maret 1975, hal. 5.
[7] Abdul A’la al Maududi dalam Sayuti Thalib, Op. Cit., hal. 5.
[8] A. Wasit Aulawi, “Perbandingan Madzhab”, Jakarta: Fakultas Pasca Sarjana Jurusan Ilmu Hukum UI, oktober 1984, kuliah ke IV.
[9] Ibid., kuliah ke IV.
[10] A. Wasit Aulawi, Ibid., kuliah ke IV
[11] A. Wasit Aulawi, Ibid.,
[12] A. Wasit Aulawi, Ibid., Kuliah ke IV, 1984.

Klasifikasi Hukum

Klasifikasi Hukum
Hukum merupakan ilmu yang sangat luas, sehingga sulit untuk mendefinisikan secara singkat yang dapat menjelaskan mengenai hukum itu sendiri. Namun hukum dapat dibagi dalam beberapa golongan hukum menurut beberapa asas pembagian atau klasifikasinya untuk mempermudah pemahaman terhadap hukum yang dapat dilakukan dengan cara pengklasifikasian hukum. Hukum dapat diklasifikasikan menurut bentuknya, sifat, isinya dan lain-lain.
  Klasifikasi Hukum Menurut Bentuknya
            Klasifikasi Hukum menurut Bentuknya, dibagi menjadi :
A.        Hukum Tertulis
            adalah hukum yang dibuat oleh lembaga yang berwenang yang mengikat secara umum.
                        Hukum tertulis dibuat oleh lembaga formal yang berwenang. hasilnya adalah :
a.                    Perundang-undangan
b.                   Traktat atau perjanjian antar Negara (baik bilateral maupun multilateral)
                        Adapun syarat hukum dikatakan sebagai Hukum Tertulis, yaitu :
a.                    dibuat oleh lembaga yang berwenang
b.                   berlaku secara umum
                        Kedudukan keputusan hakim dalam hukum tertulis bersifat individual, maka tidak dapat dikatakan sebagai hukum tertulis. Demikian juga mengenai perjanjian tertulis yang dibuat oleh subyek hukum tertentu. Meskipun pada kenyataannya bahwa perjanjian tertulis adalah “hukum tertulis”, tetapi karena perjanjian hanya mengikat individu-individu, maka ia bukan merupakan hukum tertulis.            [1]
                        Berdasarkan penyusunannya, Hukum Tertulis dibagi menjadi 2, yaitu :
1.                   Hukum yang Terkodifikasi
ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap
Unsur-unsur Hukum yang Terkodifikasi ialah :
a.                   Jenis-jenis hukum tertentu (missal. Hukum perdata)
b.                   Sistematis
c.                   Lengkap
Tujuan dari Hukum yang Terkodifikasi, yaitu untuk memperoleh :
a.                   Kepastian hukum
b.                   Penyederhanaan hukum
c.                   Kesatuan Hukum
Contoh Hukum yang Terkodifikasi :
a.                   di Eropa
1.                  Corpus piuris civilis (mengenai hukum perdata) yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
2.                  Code civil (mengenai hukum perdata) yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Perancis dalam tahun 160.
b.                   di Indonesia
1.                  Hukum Pidana, yang telah dikodifikasikan dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tahun 1918
2.                  Hukum Sipil yang telah dikodifikasikan dalam kitab Unadng-Undang Hukum Sipil (KUHS) pada tahun 1848
3.                  Hukum Dagang yang telah dikodifikasikan dalam kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pada tahun 1848.
4.                  Hukum Acara Pidana yang telah dikodifikasikan dalam kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAT) pada tahun 1981.
Jelas bahwa Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, Hukum Perdata dan Hukum Dagang bentuknya adalah tertulis dan dikodifikasikan.
2.         Hukum yang Tak Terkodifikasi
ialah hukum yang tertulis tetapi tidak tersusun secara sistematis dalam suatu kitab tertentu.
                        Contoh Hukum yang Tak Terkodifikasi :
a.                   Peraturan tentang Hak Merk Perdagangan
b.                   Peraturan tentang Hak Oktroi (Hak Menemukan di bidang Industri)
c.                   Peraturan tentang Hak Cipta (Auteursrecht)
d.                  Peraturan tentang Ikatan Perkreditan
e.                   Peraturan tentang Ikatan Panen
f.                    Peraturan tentang Kepailitan
g.                   Peraturan tentang Penundaan Pembayaran (dalam keadaan pailit)
Peraturan–peraturan ini berlaku sebagai peraturan-peraturan dalam bidang Hukum Dagang dan merupakan Hukum Dagang yang tak dikodifikasi.
B.         Hukum Tidak Tertulis
adalah hukum yang berasal dari kebiasaan (sesuatu yang dilakukan berulang-ulang) yang ada didalam masyarakat. Pelaku atau pembuat hukum kebiasaan adalah individu didalam masyarakat. Suatu kebiasaan yang berlangsung terus menerus dan ada kesadaran pada masyarakat bahwa kebiasaan itulah yang seharusnya dilakukan, yakni suatu opinio iuris atau opinion necessitates adalah hukum kebiasaan. Hukum kebiasaan adalah hukum yang tidak tertulis.[2]
                        Menurut Soejono Soekanto dan Purnardi Purbacaraka membedakan Hukum Tidak Tertulis kedalam :
a.                   Hukum Tidak Tertulis yang benar-benar tidak tertulis.
Adalah hukum kebiasaan yang ada didalam masyarakat yang sama sekali belum atau tidak pernah ditulis. Secara nyata dipedomani oleh anggota masyarakat, meskipun keberadaannya tidak tertulis dalam bentuk apapun.   
b.                  Hukum Tidak Tertulis yang tercatat.
Adalah hukum tidak tertulis yang dicatat atau dituangkan dalam bentuk tulisan, baik oleh pejabat, formal maupun informal.
Contohnya adalah keputusan pengadilan, hasil penelitian para ahli.
                                Hubungan antara Hukum Tertulis dan Hukum Tidak Tertulis adalah saling berdampingan, yang satu tidak meniadakan yang lain. Jika hendak dibedakan, diantara sekian banyak perbedaan, salah satunya terletak pada hukum yang membadankan (mewujudkan) asas-asas. Hukum tertulis membadankan asas-asasnya melalui kekuasaaan Negara, sedangkan hukum tidak tertulis membadankan asas-asasnya melalui penerimaan dan persetujuan masyarakat.
2.1.2    Klasifikasi Hukum Menurut Sifatnya
            Klasifikasi hukum menurut Sifatnya, dibagi menjadi :
A.        Hukum bersifat memaksa (Imperatif) yaitu hukum dalam keadaan bagaimanapun juga harus mempunyai paksaan mutlak.[3]
                        Contohnya:
·         ketentuan pasal 913 BW Indonesia  yang berbunyi :
                        Legitieme portie atau bagian warisan mennurut undang-undang ialah suatu bagian dari harta benda yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, yang terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak boleh menetepkan sesuatu, baik sebagai hibah antara orang-orang yang masih hidup maupun sebagai wasiat.[4]
B.        Hukum bersifat mengatur (fakultatif) yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak – pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian
2.1.2    Klasifikasi Hukum Menurut Isinya
Klasifikasi hukum menurut Isinya, dibagi 2, yaitu:
A.                Hukum publik
yaitu Hukum yang isinya mengutamakan peraturan kepentingan umum (Publik).
                        Hukum publik itu sendiri masih dibagi menjadi 2, antara lain:
a)                  Hukum Pidana
adalah  hukum yang mengatur mengenai perbuatan berupa pelanggaran dan kejahatan yang merugikan kepentingan umum. Hukum pidana memberikan ancaman sanksi pidana bagi pelaku perbuatan itu.
Hukum pidana terbagi menjadi 2, yaitu:
1.                   Hukum Materil.
2.                   Hukum Formil.
b)                 Hukum Tantra
adalah hukum yang mengatur segala kegitan dalam kenegaraan / bidang pnyelenggaraan Negara. 
Hukum Tantra terbagi menjadi 2, yaitu :
1.         Hukum Tata Negara yaitu hukum yang mengatur penyelenggaraan tertentu hal-hal yang biasanya diatur, antara lain bentuk dan susunan Negara, system pemerintahan Negara, serta alat perlengkapan Negara.
            Hukum Tata Negara itu sendiri masih dibagi lagi menjadi material dan formal.
3.                   Hukum Administrasi Negara yaitu serangkaian peraturan yang memuat cara kerja, cara melaksanakan hak dan kewajiban, serta hubungan kerja antar alat perlengkapan Negara.
B.                 Hukum Privat
yaitu hukum yang isinya mengutamakan peraturan kepentingan pribadi atau individu warga masyarakat.[5]
                        Hukum privat dibagi menjadi 2, antara lain :
a)            Hukum Perdata dalam arti luas.
yaitu bahan hukum sebagaimana tertera dalam kitab undang-undang hukum perdata (BW), kitab undang-undang hukum dagang (WvK) berserta sejumlah undang-undang yang disebut dengan undang-undang lainnya.         [6]
Hukum perdata dalam arti luas dibagi menjadi 2, yaitu :
1.         Hukum Perdata yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang atau badan hukum yang satu dengan badan hukum yang lain didalam masyarakat dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. Hukum perdata dibagi menjadi 2 yaitu, material dan formal.[7]
2.         Hukum Dagang ialah peraturan-peraturan hukum privat (bagian dari hukum privat) yang mengatur tentang hal-hal berikut :
a.                  Hubungan-hubungan hukum yang terjadi antar subyek hukum (orang atau badan hukum) dalam kegiatan-kegiatan perdagangan.
b.                  Hak dan kewajiban timbal balik masing-masing subyek hukum yang timbul berkenaan dengan adanya hubungan hukum tersebut.
c.                  Sanksi hukum yang dapat dikenakan terhadap para pelanggar ketentuan-ketentuan hukum yang bersangkutan.
d.                 Dalam hal-hal apa saja atau dalam keadaan yang bagaimana saja bisa diadakan pengecualian terhadap ketentuan-ketentuan hukum yang bersangkutan.[8]
b)                 Hukum Perdata dalam arti sempit adalah hukum yang terdapat dalam kitab undang-undang KUHPer (BW), dan dibagi menjadi 2, yaitu :
1.                  Hukum Material sendiri terbagi menjadi 7 bagian, yaitu :
a.                  Hukum Pribadi
            ialah salah satu bagian dari hukum perdata material yang mengatur tentang urusan-urusan perorangan dan hubungan-hubungannya dengan orang lain.
b.                  Hukum Benda
ialah salah satu bagian dari hukum perdata material yang khusus mengatur tentang hal-hal yang menjadi objek pelaksanaan peranan para subyek hukum  yang bersangkutan.
c.                  Hukum Hak Immaterial
yaitu salah satu bagian dari hukum perdata material yang khusus mengatur tentang hak-hak immaterial yakni hak-hak seseorangan yang sebenar-benarnya.
d.                 Hukum Perjanjian
ialah salah satu bagian dari hukum perdata material yang khusus mengatur tentang segala tata cara menurut hukum-hukum untuk mengadakan perjanjian serta segala akibat yang ditimbulkan karena diadakannya perjanjian tersebut.
e.                  Hukum Keluarga
ialah salah satu bagian hukum perdata material yang khusus mengatur hal keluarga beserta seluk beluk yang berkaitan didalamnya
f.                   Hukum Waris
ialah hukum yang mengatur tentang waris mewaris yakni bagaimana cara berahlinya segala hak atau kewajiban pewaris kepada ahli waris atau kepada para ahli warisnya.
g.                  Hukum Penyelewengan Perdata
yaitu mengatur dan mmenegaskan tentang sikap tindak yang mana saja yang dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain dan siapa saja dapat dimintai tanggung jawabnya serta bagaimana pula cara-cara penyelesaiannya.[9]

DAFTAR PUSTAKA

Halim, A. Ridwan. 2005. Pengantar Ilmu Hukum Dalam Tanya Jawab. Bogor: Ghalia Indonesia.
Kansil, C. S. T. 1989. Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Marzuki, Peter M. 2008. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Syarifin, Pipin. 1999. PIH (Pengantar Ilmu Hukum). Bandung: Pustaka Setia.
Suhardana, F. X. 1987. Hukum Perdata 1. Jakarta: PT. Prenhallindo.


[1]
[2]
[3] Drs.C.S.T. kansil,SH,pengantar ilmu hukum dan tata hukum Indonesia,Balai Pustaka,Jakarta,1989,hal 74
[4] Prof.Dr.Peter Mahmud Marzuki,SH,M.S,LL.M,Pengantar ilmu Hukum,Kencana Prenada Media Group,Jakarta,2012,hal. 200
[5] A.Ridwan Halim,Pengantar Ilmu hukum dalam Tanya jawab,Ghalia Inodesia,Ciawi-Bogor selatan,2005,hal. 50
[6] F.X Suhardana,Sh,Hukum perdata 1,PT.Prenhallindo,Jakarta,1987,hal.8
[7] Suhardana,Hukum Perdata 1,1992,Jakarta,hal.9

[8] A.Ridwan Halim,Pengantar Ilmu hukum dalam Tanya jawab,Ghalia Inodesia,Ciawi-Bogor selatan,2005,hal.58

[9] A.Ridwan Halim,Pengantar Ilmu hukum dalam Tanya jawab,Ghalia Inodesia,Ciawi-Bogor selatan,2005,hal. 58-59