1.
As-Sunnah
A.
Pengertian
As-Sunnah
Arti Sunnah
secara bahasa adalah Jalan yang ditempuh atau cara, cara atau jalan yang sudah
biasa, sesuatu yang dilakukan para sahabat, sebagai lawan dari bid’ah. Sunnah
menurut istilah syar’I adalah sesuatu yang berasal dari Rasulullah SAW, baik
berupa perkataan, perbuataan, maupun penetapan pengakuan.
Dari sudut macamnya As-Sunnah dibagi menjadi 3 macam: Pertama: Sunnah Fi’liyah yaitu semua perbuatan Rasul. Kecuali
perbuatan-perbuatan nabi yang bersifat pribadi atau khusus untuk Nabi tidak
wajib ditaati kecuali ada penjelasan berupa hadits. Kedua Sunnah Taqririyah
yaitu penetapan dan pengakuan Nabi terhadap pernyataan dan perbuatan orang
lain. Ketiga Sunnah Hammiyah yaitu sesuatu yang akan direncanakan atau
dikerjakan oleh Nabi tetapi tidak sempat dikerjakan. Seperti puasa pada 9
Muharram.
Ucapan, perbuatan dan sikap dian Nabi dikumpulkan tepat
pada awal penyebaran Islam. Orang-orang yang mengumpulkan sunnah Nabi (dalam
kitab-kitab hadis) menyelusuri seluruh jalur riwayat ucapan, perbuatan dan
pendiaman Nabi itu. Hasilnya, di kalangan Sunni terdapat enam kumpulan hadis
utama, seperti yang dikumpulkan antara lain oleh Bukhari dan Muslim yang dengan
segera mendapatkan pengakuan di kalangan Sunni (ahlus sunnah wal jama’ah)
sebagai sumber nilai dan norma kedua sesudah kitab suci al-Qur’an.
Di kalangan Syi’ah juga terjadi proses serupa tetapi di
samping ucapan-ucapan Nabi ditambahkan pula ucapan para imam Syi’ah, yang
menjelaskan arti dari petunjuk Nabi itu dan menjadi bagian dari kumpulan hadis.
Salah satu kumpulan hadis yang menonjol di kalangan Syi’ah adalah Usul il-Kafi
( baca Usuli kufi) karya Kulaini.
Kitab-kitab hadis, baik di kalangan Sunni maupun Syi’ah,
adalah sumber pengetahuan yang monumentum tentang islam, yang sekaligus menjadi
alat penafsiran dan bagian yang komplementer terhadap al-Qur’an. Sunnah,
terutama ucapan Nabi, membahas berbagai hal, mulai dari metafisika sampai pada
tata tertib di meja makan. Di dalamnya orang dapat menjumpai apa yang dikatakan
Nabi pada saat ia berada dalam kesusahan, waktu ia menerima duta dari negara
lain, bagaimana ia memperlakukan tawanan, sikapnya terhadap keluarganya dan hamper
segala hal yang berhubungan dengan
kehidupan rumah tangga, hukum, sosial, ekonomi, politik. Selain itu di dalam
hadis dibahas juga berbagai pertanyaan yang berhubungan dengan metafisika,
kosmologi, eskatologi ( masa yang kan datang- akhirat) dan kehidupan spiritual.
Sesudah al-Qur’an, kitab hadis yang menuat sunnah Nabi yang terkait erat pada
al-Qur’an adalah sumber petunjuk yang paling berharga yang dimiliki umat Islam,
dan ke duanya adalah mata air dari seluruh kehidupan dan fikiran Islam.[1]
Termasuk dalam kategori sunnah, ialah Nabi tidak
melakukan perbuatan yang sekiranya perbuatan tersebut disyari’atkan tentu akan
dilakukannya. Contohnya seperti meninggalkan azan dan iqamat ketika hendak
sholat Ied.
Akan tetapi tidak termasuk dalam kategori sunnah dalam
arti tasyri’ ( dijadikan dalil hukum) perbuatan atau perkataan Rasul bila tidak
diungkapkan menurut cara tasyri’ atau pemberian petunjuk bagi umatnya. Termasuk
ke dalam kategori ini ( tidak bersifat tasyri’iyah), adalah :
a.
Perbuatan
Nabi saw. Yang merupakan tuntutan batnyiologisnya yang manusiawi dan kebiasaan
kaumnya, seperti cara makannya, tidurnya dan berjalannya. Ini tidak menuntut
untuk diikuti umatnya.
b.
Perbuatan Nabi saw. Merupakan pengalamannya
dan eksperimennya yang bersifat duniawi berupa perdagangannya, pertanian atau
sifat pengobatan dan segala ilmu pengetahuan dan urusan duniawi yang didasarkan
pada pembahasan, penelitian dan eksperimen. Tidaknya perlu dituruti oleh
umatnya, karena dalam hal ini Nabi sendiri memberikan keleluasaan, sebagaimana
disabdakannya :Antum a’lamu bi umuuri dunyakum.
c.
Perbuatan
Nabi saw yang khushushiyat baginya saja, karena terdapat dalil yang menunjukkan
itu, seperti kawinnya dengan lebih dari empat istri, puasa wishal (sampai
malam) dan kewajiban shalat tahajjud di malam hari. Sunnah serupa ini tidak
boleh diikuti oleh umatnya.[2]
B.
Hubungan
Sunnah dan Al-Qur’an
Golongan Ahlu-as-Sunnah wal Jamaah, yakni golongan
terbesar dari umat islam, yang umumnya terdiri dari pengikut empat mazhab:
Hanafi, Maliki, Sjafili, dan Hambali. Mereka menyatakan bahwa Qur’an sebagai
sumber syariat yang pertama, dan sunnah sebagai sumber syariat yang kedua.
Jadi, sunnah merupakan pelengkap Qur’an.
Kosekuensinya ialah, bahwa Qur’an tidak dapat ditiadakan
oleh sunnah. Artinya, bila terdapat suatu ketentuan yang berlawanan antara
Qur’an dan sunnah, Qur’an lah yang dibenarkan.[3]
- Bayan tafsir yaitu menerangkan ayat-ayat yang sangat umum. Misal hadits “shalatlah kamu sebagaimana kamu melihatku shalat” adalah merupakan tafsiran dari ayat Qur’an yang umum yaitu “kerjakan shalat”
- Bayan taqrir yaitu as-Sunnah berfungsi untuk memperkokoh dan memperkuat pernyataan Al-Quran. Misal Hadits “Berpuasalah ketika melihat bulan dan berbukalah karena melihatnya” adalah memperkokoh QS 2 : 185
Contoh perkataan/sabda Nabi:
“Mencela sesama muslim adalah
kefasikan dan membunuhnya adalah kekufuran.” (Bukhari)
Contoh perbuatan:
Apa yang diriwayatkan oleh Bukhari,
Ahmad, dan Tirmidzi bahwa ‘Aisyah pernah ditanya: “Apa yang biasa dilakukan
Rasulullah di rumahnya?” Aisyah menjawab: “Beliau membantu keluarganya;
kemudian bila datang waktu shalat, beliau keluar untuk menunaikannya.” Dan “Shalatlah
kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” (Bukhari)
2. Ijtihad
A. Pengertian
Menurut sejarah terjadinya, sumber syariat ketiga adalah
Qias atau analogi. Akan tetapi menurut tingkat kekuatannya, sumber syariat
ketiga adalah Idjama. Untuk memudahkan, lebih baik didahulukan membicarakan
tentang Qias, karena dengan demikian dapat menolong memahami apakah Ijma itu.
Menurut Maulana Muh. Ali, qias maupun ijma adalah salah satu
metode atau cara-cara pelaksanaan ijtihad, karena sebab atau keadaan-keadaan
atau peristiwa-peristiwa maupun masalah-masalah tertentu itu tidak terdapat
ketentuan-ketentuan yang tegas di dalam Qur’an maupun di dalam hadits Nabi.[4]
Sebagaimana telah diketahui Ijtihat ialah menghukum dengan
ada atau tiadanya sesuatu itu pada masa kini atau masa akan datang, berdasarkan
kepada ada atau tiadanya sesuatu itu pada masa yang lalu, kerana tiada bukti
yang menunjukkan bahawa sesuatu itu telah berubah keadaan.
Dalil-dalil sumber ini
Diantara dalil dalil yang menujukkan
Ijtihad sebagai sumber sumber hukum ialah :
"Sesuatu yang telah ada atau
telah tiada pada masa yang lalu dan tiada nyata perubahannya pada masa kini,
adalah sesuatu yang didzankan. Sedangkan sesuatu yang didzankan itu wajib
diamalkan. Sekiranya tiada, berlakulah tiga perkara yang pasti batal dan tidak
boleh diterima, iaitu:
·
tiada hukum hukum yang disabit
dizaman Rasulullah S.A.W itu tersabit dizaman kita ini, kerana mungkin telah
dinasakkan.
·
tiadalah apa apa mukjizat pun,
kerana mukjizat itu adalah sesuatu yang luar biasa yang mesti diyakini
berkekalan, dan
·
samalah syak alaq dan syak nikah
keduanya tiada dzan.
Berikut adalah Pengertian Ijtihad
dari beberapa ahli :
Menurut A.
wasit Aulawi, Ijtihad artinya ialah mencurahkan daya dan kemampuan intelektual
untuk memperoleh jawaban hukum syaraq dari dalil-dalilnya.[5]
Jadi berijtihad berarti menyelidiki dalil-dalil hukum dari sumbernya yang
resmi yaitu Al-Quran dan hadis Rasulullah saw., kemudian menarik garis hukum
daripadanya dalam masalah tertentu atau beberapa masalah.
Menurut T.M.
Hasbi Ash-Shiddiqie, Ijtihad adalah memberikan segala kesanggupan akal dalam
mengistimbatkan hukum dari dalil-dalilnya dengan mempergunakan penyelidikan
yang menyampaikan kita kepada hukum itu, atau dengan kata lain mengadakan
“Tahqlil ‘ilmi” istimewa menggunakan kekuatan akal secara luar biasa, ataupun
dengan kata lain lagi memberikan segala daya akal untuk menyingkap sesuatu
hukum islam atau maksudnya terhadap problema yang sedang dibahas.[6]
Menurut
pengertian Hukum, Ijtihad adalah Maximum
effort to ascertain in a given problem or issue the injunction of islam and its
real intend, sedangkan menurut bahasa maka kata-kata ijtihad berarti “to put in the maximum of effort in
performing a job”[7]
Hasil dari
ijtihad mungkin qias, istihsan atau ijma’ atau garis hukum baru tentang suatu
masalah. Untuk berijtihad ini diperlukan keahlian khusus tentang suatu hal dan
harus mempunyai bekal ilmu pengetahuan pembantu lainnya seperti ilmu at’tafsir,
ilmu an’nahu, ilmu balaghah, al-loghat, dll untuk membantu melakukan ijtihad
terhadap sumber-sumber yang asli dan autentik agar dapat memahami isi Al-Quran
dan hadis.
B. Dasar
Ijtihad
Manusia secara
krodati mempunyai badan jasmani dan rohaniah. Badan rohaniah itu berfungsi
untuk memahami apa yang dilihat manusia, apa yang dialami oleh akal pikiran
yang sekaligus berfungsi untuk memahami segala sesuatu yang ada dalam jagad
raya ini. Sekalipun tidak ada petunjuk dari agama, sehingga dengan akal itu
manusia dapat memperoleh kebahagiaan hidup dan dapat berusaha menghindari
bahaya.[8]
Dari sifat
kodrati manusia itu sendiri dalam perjuangan kehidupan untuk kebahagiaan lahir
batin dari dunia sampai ke akhirat, ijtihad dapat dianggap merupakan kebutuhan
pokok dari setiap insan, sedangkan kebahagiaan lahir batin dan ketentraman
hidup yang dituntut itu adalah berdasarkan hukum syaraq. Untuk memahami
ketentuan-ketentuan hukum syaraq itu ijtihat merupakan kebutuhan utama.
Bahwa kita
mengetahui akal manusia berbeda dengan makhluk lain, justru perbedaan yang
paling menonjol antara manusia diberi akal oleh Allah sedangkan makhluk lain
tidak.[9]
Tuhan
memberikan petunjuk kepada manusia dengan :
1.insting
2. panca indra
3. akal, dan
4. agama
Dengan insting,
manusia dapat menghindari bahaya yang akan datang mengancam dan dapt memperoleh
manfaat. Manusia dengan insting tersebut tidak mau disakiti dan berusaha
mempertahankan diri dan unyuk hidup lebih baik.[10]
Dengan
pancaindra, manusia memperoleh petunjuk sehingga terhindar dari
kerugian-kerugian dan mendapat keuntungan. Namun walaupun demikian baik insting
maupun pancaindra terdapat suatu keterbatasan. Dengan akal manusia dapat
mengoreksi, dengan akal tercapai kemajuan mengatasi kesulitan dan dapt
membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. Tetapi akal pun ada
kelemahannya, banyak yang tidak dapat tercapai dengan akal, namun kelemahan
akal dapat dibantu oleh agama. Dengan demikian agama mendatangkan kebahagiaan
dari dunia sampai akhirat.[11]
C. Macam-macam
Ijtihad
Menurut
jenisnya mujtahid dapat dibagi dalam :
1. Mujtahid Mutlak: (Mujtahid
Fisysyar’i) seperti Imam Syafi’I, maliki, hambali dan hanafi. Yaitu orang-orang
yang melakukan ijtihad langsung secara keseluruhan dari Al-Quran dan hadis, dan
seringkali mendirikan mazhab sendiri seperti halnya para sahabat dan para imam
yang empat, Syafi’I, hambali, hanafi, dan maliki.
2. Mujtahid Mahzab: (Mujtahid fil
mazhab atau fatwa mujtahid) yakni para mujtahid yang mengikuti salah satu
mazhab dan tidak membentuk suatu mazhab tersendiri akan tetapi dalam beberapa
hal mereka berijtihad mungkin berbeda pendapat dengan imamnya, misal Imam
syafi’i tidak mengikuti pendapat gurunya Imam Malik dalam beberapa masalah.
3. Mujtahid fil Masa’il : atau
ijtihad parsial (dalam cabang-cabang tertentu) ialah orang-orang yang
berijtihad hanya pada beberapa masalah saja, jadi tidak dalam arti keseluruhan,
namun mereka tidak mengikuti satu mahzab, misalnya Hazairin berijtihad tentang
hukum kewarisan Islam[12]
4. Mujtahid Mugaiyyad : yakni
orang-orang yang berijtihad mengikatkan diri dan mengikuti pendapat ulama salf,
dengan kesanggupan untuk menentukan mana yang lebih utama dan pendapat-pendapat
yang berbeda beserta riwayat yang lebih kuat di antara riwayat itu, begitu pun mereka
memahami dalil-dalil yang menjadi dasar pendapat para mujtahid yang diikuti,
misalnya Sayuti Thalib, S.H
D. Bentuk Ijtihad yang lain
1. Taqlid
2. Ittiba’
3. Tarjih
E.
Metode-metode Berijtihad
1. Ijma’
Ijma’ adalah persetujuan atau
kesesuaian pendapat antara para ahli mengenai suatu masalah pada suatu temapt
disuatu masa. Persetujuan itu diperoleh dengan suatu cara ditempat yang sama.
Namun kini sukar dicari suatu cara dan sarana yang dapat dipergunakan untuk
memperoleh persetujuan seluruh ahli mengenai suatu masalah pada suatu ketika
ditempat yang berbeda. Ini disebabkan karena luasnya bagian dunia yang didiami
oleh umat islam, beragama sejarah, budaya dan lingkungannya. Ijma’ yang hakiki
hanya mungkin terjadi pada masa kedua khulafar rasyidin (Abu bakar dan Umar)
dan sebagian dari masa pemerintahan khalifah yang ketiga (Usman). Sekarang
Ijma’ hanya berarti persetujuan atau kesesuaian tertentu dalam al-Qur’an.
2. Qiyas
Qiyas adalah menyamakan hukum suatu
hal yang tidak terdapat ketentuannya di dalam al-Quran dan as-Sunnah dengan hal
(lain) yang hukumnya disebut dalam al-Quran dan Sunnah Rasul karena persamaan
illat (penyebab)-nya. Qiyas adalah ukuran, yang dipergunakan oleh akal budi
untuk membandingsuatu hal dengan hal lain (H.M. Rasjidi, 1980:457). Sebagai
contohnya dapat dikemukakan larangan meminum khamar (sejenis minuman yang
memabukkan yang dibuat dari buah-buahan) yang terdapat dalam al-Qur’an surat
al-Maidah (5) ayat 90. Yang menyebabkan minuman itu dilarang adalah illat-nya
yakni memabukkan. Sebab minuan yang memabukkan dari apa pun ia dibuat. Hukumnya
sama dengan khamar yaitu dilarang untuk diminum. Dan untuk menghindari akibat
buruk meminum minuman yang memabukkan itu, maka dengan Qiyaspula ditetapkan
semua minuman keras, apa pun namanya, dilarang diminum dan diperjualbelikan
untuk umum.
3. Istidlal (baca: istidal) adalah menarik kesimpulan dari dua hal yang berlainan. Misalnya menarik kesimpulan dari adat-istiadat dan hukum agama yang diwahyukan sebelum islam. Adat yang telah lazim dalam masyarakat dan tidak bertentangan dengan hukum islam tetapi tidak dihapuskan oleh syariat islam, dapat ditarik garis-garis hukumnya untuk dijadikan hukum islam ( A.Siddik, 1982:225)
4. Mashalih al-mursalah atau disebut juga maslahat mursalah adalah
cara menemukan hukum sesuatu hal yang tidak terdapat ketentuannya baik dalam
Al-Quran maupun dalam kitab hadist, berdasarkan pertimbangan kemaslahatan
masyarakat atau kepentingan umum. Sebagai contoh dapat dikemukakan pembenaran
pemungutan pajak penghasilan untuk kemaslahatan tau kepentingan masyarakat
dalam rangka pemerataan pendapatan dan pengumpulan dana yang diperlukan untuk
memelihara kepentingan umum, yang sama sekali tidak disinggung di dalam
Al-Quran dan Sunnah Rasul (A. Azhar Basyir, 1983:3)
5.
Istihsan adalah cara menentukan hukum dengan jalan menyimpang dari
ketentuan yang sudah ada demi keadilan dan kepentingan sosial. Istihsan
merupakan metode yang unik dalam mempergunakan akal fikiran manusia dengan
mengesampingkan analogi yang ketat dan bersifat lahiriah demi kepentingan
masyarakat dan keadilan.di dalm praktek, seorang ahli hukum seringkali terpaksa
melepaskan diri dari aturan yang mengikat karena pertimbangan-pertimbangan
tertentu yang lebih berat dan lebih perlu diperhatikan. Istihsan adalah suatu
cara untuk mengambil keputusan yang tepat menurut suatu keadaan (Ahmad Hasan,
1984:136). Misalnya, hukum islam melindungi dan menjamin hak milik seseorang.
Hak milik itu hanya dapt dicabut kalau disetujui oleh pemiliknya. Dalam keadaan
tertentu, untuk kepentingan umum yang mendesak, penguasa dapat mencabut hak
milik orang itu dengan paksa, kendatipun dengan ganti kerugian tertentu kecuali
kalau ganti-rugi itu tidak dimungkinkan. Contohnya adalah pencabutan hak milik
seseorang atas tanah untuk pelebaran jalan, pembuatan irigasi untuk mengairu
sawah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial.
6. Istish-hab adalah menetapkan hukum sesuatu hal menurut keadaan yang
terjadi sebelumnya, sampai ada dalil yng mengubahnya. Atau dengan kata lain
dapat dikatakan istish- hab adalah melangsungkan berlakunya hukum yang telah
ada karena belum ada ketentuan lain yang membatalkannya. Contohnya A (pria)
mengawini B (wanita) secara sah. A kemudian meninggalkan istrinya tanpa proses
perceraian. C (pria) melamar B yang menurut kenyataannya tidak mempunyai suami.
Walaupun B menerima lamaran itu, perkawinan antara C dan B tidak dapat
dilangsungkan karena status B adalah masih istri sah A. selama tidak dapat
dibuktikan bahwa B telah diceraikan oleh A selama itu pula hukum B adalah istri
A.
7. Adat-istiadat atau ‘urf yang tidak bertentangan dengan
hukum islam dapat dikokohkan tetap terus berlaku bagi masyarakat yang
bersangkutan. adat-istiadat ini tentu saja yang berkenaan dengan soal muamalat.
Contohnya adalah kebiasaan yang berlaku di dunia perdagangan pada masyarakat
tertentu melalui inden misalnya, jual-beli buah-buahan di pohon yang dipetik
sendiri oleh pembeliny, melamar wanita dengan memberikan sebuah tanda
(pengikat), pembayaran mahar secara tunai atau utang atas persetujuan kedua
belah pihak dll (Mukhtar yahya, 1979:119, A. Azhar Basyir, 1983:4), harta
bersama suami-istri dalam masyarakat muslim indonesia. Sepanjang adat-istiadat
itu tidak bertentangan dengan ketentuan al-Quran dan as-Sunnah, dan transaksi
di bidang muamalah itu didasarkan atas persetujuan kedua belah pihak serta
tidak melanggar asas-asas hukum perdata islam di bidang muamalah (kehidupan
sosial), maka menurut kaidah hukum islam yang menyatakan “adat dapat dikukuhkan
menjadi hukum” (al’-adatu muhakkamah).
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah Sulaiman: Sumber
Hukum Islam (Jakarta: Sinar Grafika, 1995).
Ali, Mohammad Daud: Hukum
Islam, Pengantar Ilmu Hukum dan Tatahukum Islam di Indonesia (Jakarta:
Rajawali Press, 1993).
Ramulyo, Mohammad Idris: Asas-asas Hukum Islam, Sejarah Timbul dan
Berkembangnya Kedudukan Hukum Islam dalam Sistem Hukum di Indonesia (Jakarta:
Sinar Grafika, 1995).
Syahar, Saidus: Asas-asas Hukum islam (Bandung: Alumni,
1996).
[1]
Ali,Mohammad
Daut,Haji, Hukum Islam: pengantar ilmu hukum dan tata hukum islam di Indonesia,
PT RajaGrafindopersada,1993 Halaman 86-88
[2]
Dr.H.Sulaiman
Abdullah, Sumber Hukum Islam Permasalahan dan Fleksibilitasnya,Sinar
Grafika,1995 Halaman 21-22
[3]
Drs.H.Saidus
Sjahar, S.H.,C.N, Asas-asas Hukum Islam, Penerbit Alumni,1996 Halaman 60
[4]
Drs.H.Saidus
Sjahar, S.H.,C.N, Asas-asas Hukum Islam, Penerbit Alumni,1996 Halaman 65
[5]
A. Wasit Aulawi, “Perbandingan Madzhab”, Jakarta:
Fakultas Pasca Sarjana Jurusan Ilmu
Hukum UI, Oktober 1984, kuliah ke IV.
[6]
T.M. Hasbi
Ash-Shiddiqie, Ruang Lingkup Ijtihad Para
Ulama dalam Membina Hukum Islam, Bandung: Pidato Pengukuhan Doktor H.C.
dalam Ilmu Syariah di Unisba, 22 Maret 1975, hal. 5.
[7]
Abdul A’la al
Maududi dalam Sayuti Thalib, Op. Cit.,
hal. 5.
[8] A. Wasit Aulawi,
“Perbandingan Madzhab”, Jakarta: Fakultas Pasca Sarjana Jurusan Ilmu Hukum UI,
oktober 1984, kuliah ke IV.
[10]
A. Wasit Aulawi, Ibid., kuliah ke IV
[11]
A. Wasit Aulawi, Ibid.,
[12]
A. Wasit Aulawi, Ibid., Kuliah ke IV, 1984.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar