Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan
SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL
A.
Definisi
Sistem Pemerintahan Presidensial Definisi sistem presidensial. System
presidensial adalah system yang menekankan pentingnya pemilihan presiden secara
langsung, sehingga presiden terpilih mendapatkan mandat secara langsung dari
rakyat. Dalam system ini kekuasaan eksekutif (kekuasaan menjalankan
pemerintahan) sepenuhnya berada di tangan presiden. Oleh karena itu, presiden
adlah merupakan kepala eksekutif (head of government) dan sekaligus menjadi
kepala Negara (head of state). Presiden adalah penguasa dan sekaligus sebagai
simbol kepemimpinan Negara (tim LP3, UMY). Sitem demokrasi ini sebagaimana
diterapkan di Negara Amerika dan Negara Indonesia.
Ciri-ciri
Menurut ROD HAGUE :
1. Presiden
berwenang memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat – pejabat pemerintahan
yang terkait.
2. Presiden
dengan Dewan Perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap dan tidak bisa saling
menjatuhkan.
3. Tidak
ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan legislatif.
Ciri-ciri secara umum :
ü Terdapat
pemisahan kekuasaan antara eksekutif dan legislatif.
ü Eksekutif
dipegang oleh presiden sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala
pemerintahan.
ü Presiden
memiliki hak prerogatif.
ü Tidak ada tumpang tindih personel antara
lembaga eksekutif dan legislatif.
ü Terdapat 2 macam pemilu :
1. memilih anggota parlemen.
1. memilih anggota parlemen.
2. memilih presiden
ü Legislatif tidak bisa memberhentikan presiden,
begitu juga sebaliknya.
B.
Kelebihan dan kelemahan
v Kelebihan
1. Badan
eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen
2. Masa
jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya,
masa jabatan presiden Amerika Serikat adalah 4 tahun dan presiden Indonesia
selama 5 tahun
3. Penyusunan
program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya
4. Legislatif
bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh
orang luar termasuk anggota parlemen sendiri
v Kelemahan
1. Kekuasaan
eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan
kekuasaan mutlak
2. Sistem
pertanggung jawabannya kurang jelas
3. Pembuatan
keputusan/kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dengan
legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang
lama.
C. Kabinet Presidensial
Kabinet
Presidensial adalah Kabinet pertama dibentuk di Indonesia
setelah Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945.Kabinet pertama ini
hanya bersifat formal saja dan belum bias melaksanakan roda pembangunan dan
pemerintahan.
Nama cabinet
pertama ini yang juga sering dieja Kabinet
Presidentiil.Dinamakan demikian karena setelah merdeka,Indonesia
menerapkan system presidensial dimana Presiden berfungsi sebagai Kepala Negara sekaligus
Kepala Pemerintahan
CONTOH NEGARA YANG
MENGANUT SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL
Contoh
negara yang menggunakan sistem pemerintahan presidensial: Amerika Serikat,
Filipina, Brasil, Mesir, dan Argentina.
Dan contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan parlemen: Inggris, India,
Malaysia, Jepang, dan Australia.
indonesia yang menganut sistem pemerintahan presidensial tidak akan sama persis dengan sistem pemerintahan presidensial yang berjalan di Amerika Serikat. Bahkan, negara-negara tertentu memakai sistem campuran antara presidensial dan parlementer (mixed parliamentary presidential system). Contohnya, negara Prancis sekarang ini. Negara tersebut memiliki presiden sebagai kepala negara yang memiliki kekuasaan besar, tetapi juga terdapat perdana menteri yang diangkat oleh presiden untuk menjalankan pemerintahan sehari-hari.
Sebagai negara dengan sistem presidensial, Indonesia banyak mengadopsi praktik-praktik pemerintahan di Amerika Serikat. Misalnya, pemilihan presiden langsung dan mekanisme cheks and balance. Konvensi Partai Golkar menjelang pemilu tahun 2004 juga mencontoh praktik konvensi di Amerika Serikat. Namun, tidak semua praktik pemerintahan di Indonesia bersifat tiruan semata dari sistem pemerintahan Amerika Serikat. Contohnya, Indonesia mengenal adanya lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat, sedangkan di Amerika Serikat tidak ada lembaga semacam itu.
Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undanag-Undang Dasar.” Dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial.
indonesia yang menganut sistem pemerintahan presidensial tidak akan sama persis dengan sistem pemerintahan presidensial yang berjalan di Amerika Serikat. Bahkan, negara-negara tertentu memakai sistem campuran antara presidensial dan parlementer (mixed parliamentary presidential system). Contohnya, negara Prancis sekarang ini. Negara tersebut memiliki presiden sebagai kepala negara yang memiliki kekuasaan besar, tetapi juga terdapat perdana menteri yang diangkat oleh presiden untuk menjalankan pemerintahan sehari-hari.
Sebagai negara dengan sistem presidensial, Indonesia banyak mengadopsi praktik-praktik pemerintahan di Amerika Serikat. Misalnya, pemilihan presiden langsung dan mekanisme cheks and balance. Konvensi Partai Golkar menjelang pemilu tahun 2004 juga mencontoh praktik konvensi di Amerika Serikat. Namun, tidak semua praktik pemerintahan di Indonesia bersifat tiruan semata dari sistem pemerintahan Amerika Serikat. Contohnya, Indonesia mengenal adanya lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat, sedangkan di Amerika Serikat tidak ada lembaga semacam itu.
Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undanag-Undang Dasar.” Dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial.
NEGARA PENGANUT PRESIDENSIAL
1. AMERIKA SERIKAT :
Di
Amerika Serikat badan legislatif berada di tangan kongres yang terdiri atas 100 anggota senat dan 435
anggota DPR. Badan eksekutif dipegang oleh presiden beserta menteri –
menterinya. Adapun badan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung.
CIRI
– CIRI :
ü Amerika
Serikat adalah suatu negara Republik
federasi yang demokratis.
ü Sebagai
Negara federasi dapat pembagian kekuasaan konstitusional antara pemerintahan
federasi atau serikat dan pemerintah negara bagian.
ü Pemerintahan
oleh rakyat mengakui bahwa kedaulatan
adalah ditangan rakyat yang terlihat dalam pemilihan umum.
ü Terdapat
pemisahan yang tegas antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
ü Negara
– negara bagian mempunyai hak yang sama.
ü Keadilan ditegakkan melalui badan yudikatif
dan menjamin hak – hak kebebasan dan kemerdekaan individu serta menjamin
tegaknya hukum.
2. BRASIL
Konstitusi 1988 yang berlaku di Brasil memberikan
kekuasaan besar pada pemerintahan federal. Presiden brasil memegang kekuasaan
eksekutif yang besar seperti menunjuk kabinet dan sebagai kepala negara serta
pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih bersamaan dalam pemilu 4
tahun sekali. Kongres Nasional Brasil
adalah sebuah badan bikameral yang terdiri yang terdiri atas senat federal dan
Camara dos Deputados yang terdiri atas 81 dan 513 kursi dengan masa jabatan
yang berbeda.
CIRI – CIRI :
Ø Bentuk
negara adalah Federasi
Ø Terbagi dalam 26 negara bagian dan 1 distrik
federal.
Ø Bentuk pemerintahannya republik sedangkan
sistem pemerintahan presidensial.
Ø Presiden adalah kepada negara dan Kepala
pemerintah yang dipilih secara langsung oleh rakyat.
Ø Kabinet / Dewan menteri diangkat oleh presiden
dan bertanggungjawab kepada presiden.
3. Argentina
Konstitusi
Argentina
1853 yang diubah pada tahun 1994 memberi mandat pembagian kekuasaan antara
badan eksekutif. Legislatif, dan kehakiman ditingkat nasional dan negara
bagian. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung setiap 4 tahun
sekali. Parlemen argentina
dikenal sebagai Kongres Nasional. Sistem parlemen bikameral terbagi atas 2
bagian utama, yaitu senat dengan 72 kursi dan Dewan Perwakilan dengan 257
anggota. Argentina
menganut sistem peradilan campuran Eropa Barat dan Amerika Serikat. Lembaga
peradilan tertinggi disebut Mahkamah Agung (Corte Suprema). Mahkamah Agung
(yudikatif) terdiri dari 9 Hakim Agung yang ditunjuk oleh Presiden dengan
persetujuan Senat.
CIRI – CIRI :
Ø Presiden
dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat.
Ø Masa jabatan 4 tahun dan tidak boleh menjabat
selama 2 periode.
Ø Presiden mempunyai kekuasaan untuk mengubah UU
dengan syarat
4. Afrika Selatan
Afrika
selatan merupakan negara demokrasi konstitusional
·
Republik Afrika Selatan adalah Sebuah negara di
Afrika bagian selatan.Afrika selatan bertetangga dengan Namibia,Botswana,dan
Zimbabwe di utara,Mozambik dan Swaziland di timur laut.Keseluruhan negara
Lesotho terletak di pedalaman Afrika Selatan.
·
Pada masa dahulu,pemerintahan negara ini dikecam
politik ’apartheid’nya tetapi sekarang Afrika Selatan adalah sebuah negara
demokratis dengan penduduk kulit putih terbesar dibenua Afrika.Afrika Selatan
juga merupakan negara dengan berbagai macam bangsa dan mempunyai 11 bahasa
resmi.Negara ini juga di kenal sebagai produsen Berlian,emas,dan platinum yang
utama di dunia.
·
Afrika Selatan menerapkan system politik
demokrasi anti-apartheid.Bentuk negara Afrika Selatan adalah kesatuan dan
bentuk pemerintahan repubik.Sistem pemerintahan di Afrika Selatan adalah
Presidensial.Parlemen di Afrika Selatan terdiri dari dua bagian,yaitu Majelis
Nasional dan Dewan Nasional Provinsi.Setiap Provinsi di Afrika Selatan mempunyai
satu penggubah negeri dan Majelis Eksekutif yang diketuai oleh seorang Perdana
Menteri atau “Premier”.
CIRI – CIRI :
Ø Afrika
Selatan merupakan Negara Demokrasi Konstitusional dengan system juga tingkat
dan institusi Kehakiman yang bebas.
Ø Presiden Afrika Selatan memegang dua jabatan
yaitu,sebagai Kepala Negara juga Kepala Pemerintahan.
Ø Pemilu
diadakan setiap 5 tahun sekali.
Daftar Pustaka
Asshiddiqie,Jimly.Format Kelembagaan Negara dan Pergesaran
Kekuasaan dalam UUD 1945.Yogyakarta : FH UII PRESS.
Badan Standar Nasional Pendidikan.2006.Standar Kompetensi
dan Kompetensi Dsar Mata Pendidikan Kewarganegaraan untuk Sekolah Menengah
Atas/Madrasah Aliyah.
Suprihatini,Yudi.2011.Pendidikan Kewarganegaraan untuk
SMA/MA KELAS XII.Klaten : Intan Pariwara.
Http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_presidensial
Rabu,7 november 2012 pukul 05.50 WIB
Http://id.wikipedia.org/wiki/Kabinet_Presidensial Rabu,7 november 2012 pukul 05.53 WIB
Http://ketapangd3misvy.blogspot.com/2012/01/contoh-negara-yang-menggunakan-sistem.html
Rabu,7 november 2012 pukul 05.50 WIB
Http://cradlepkn.wordpress.com/2009/05/30/25-contoh-negara-sistem-pemerintahan-presidensial/
Rabu,7 november 2012 pukul 05.58 WIB
Http://id.shvoong.com/law-and-politics/public-administrations/2116862-pengertian-sistem-presidensial/
Rabu,7 november 2012 pukul 06.10 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar