Kamis, 24 Oktober 2013

Sistem Pemerintahan Presidensial


Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan
SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL
A.    Definisi
Sistem Pemerintahan Presidensial Definisi sistem presidensial. System presidensial adalah system yang menekankan pentingnya pemilihan presiden secara langsung, sehingga presiden terpilih mendapatkan mandat secara langsung dari rakyat. Dalam system ini kekuasaan eksekutif (kekuasaan menjalankan pemerintahan) sepenuhnya berada di tangan presiden. Oleh karena itu, presiden adlah merupakan kepala eksekutif (head of government) dan sekaligus menjadi kepala Negara (head of state). Presiden adalah penguasa dan sekaligus sebagai simbol kepemimpinan Negara (tim LP3, UMY). Sitem demokrasi ini sebagaimana diterapkan di Negara Amerika dan Negara Indonesia.

Ciri-ciri
Menurut ROD HAGUE :
1.      Presiden berwenang memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat – pejabat pemerintahan yang terkait.
2.      Presiden dengan Dewan Perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap dan tidak bisa saling menjatuhkan.
3.      Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan legislatif.
Ciri-ciri secara umum :
ü      Terdapat pemisahan kekuasaan antara eksekutif dan legislatif.
ü      Eksekutif dipegang oleh presiden sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan.
ü      Presiden memiliki hak prerogatif.
ü       Tidak ada tumpang tindih personel antara lembaga eksekutif dan legislatif.
ü       Terdapat 2 macam pemilu :
1. memilih anggota parlemen.
2. memilih presiden
ü       Legislatif tidak bisa memberhentikan presiden, begitu juga sebaliknya.
B.      Kelebihan dan kelemahan
v     Kelebihan
1.      Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen
2.      Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan presiden Amerika Serikat adalah 4 tahun dan presiden Indonesia selama 5 tahun
3.      Penyusunan program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya
4.      Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri
v     Kelemahan
1.      Kekuasaan eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak
2.      Sistem pertanggung jawabannya kurang jelas
3.      Pembuatan keputusan/kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dengan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
C.    Kabinet Presidensial
Kabinet Presidensial adalah Kabinet pertama dibentuk di Indonesia setelah Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945.Kabinet pertama ini hanya bersifat formal saja dan belum bias melaksanakan roda pembangunan dan pemerintahan.
Nama cabinet pertama ini yang juga sering dieja Kabinet Presidentiil.Dinamakan demikian karena setelah merdeka,Indonesia menerapkan system presidensial dimana Presiden berfungsi sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan
CONTOH NEGARA YANG MENGANUT SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL

      Contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan presidensial: Amerika Serikat, Filipina, Brasil, Mesir, dan Argentina. Dan contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan parlemen: Inggris, India, Malaysia, Jepang, dan Australia.
indonesia yang menganut sistem pemerintahan presidensial tidak akan sama persis dengan sistem pemerintahan presidensial yang berjalan di Amerika Serikat. Bahkan, negara-negara tertentu memakai sistem campuran antara presidensial dan parlementer (mixed parliamentary presidential system). Contohnya, negara Prancis sekarang ini. Negara tersebut memiliki presiden sebagai kepala negara yang memiliki kekuasaan besar, tetapi juga terdapat perdana menteri yang diangkat oleh presiden untuk menjalankan pemerintahan sehari-hari.
 

Sebagai negara dengan sistem presidensial, Indonesia banyak mengadopsi praktik-praktik pemerintahan di Amerika Serikat. Misalnya, pemilihan presiden langsung dan mekanisme cheks and balance. Konvensi Partai Golkar menjelang pemilu tahun 2004 juga mencontoh praktik konvensi di Amerika Serikat. Namun, tidak semua praktik pemerintahan di Indonesia bersifat tiruan semata dari sistem pemerintahan Amerika Serikat. Contohnya, Indonesia mengenal adanya lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat, sedangkan di Amerika Serikat tidak ada lembaga semacam itu.

Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undanag-Undang Dasar.” Dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial.

NEGARA PENGANUT PRESIDENSIAL
1.      AMERIKA SERIKAT :
Di Amerika Serikat badan legislatif berada di tangan kongres  yang terdiri atas 100 anggota senat dan 435 anggota DPR. Badan eksekutif dipegang oleh presiden beserta menteri – menterinya. Adapun badan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung.
CIRI – CIRI :
ü      Amerika Serikat  adalah suatu negara Republik federasi yang demokratis.
ü      Sebagai Negara federasi dapat pembagian kekuasaan konstitusional antara pemerintahan federasi atau serikat dan pemerintah negara bagian.
ü      Pemerintahan oleh rakyat  mengakui bahwa kedaulatan adalah ditangan rakyat yang terlihat dalam pemilihan umum.
ü      Terdapat pemisahan yang tegas antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
ü      Negara – negara bagian mempunyai hak yang sama.
ü       Keadilan ditegakkan melalui badan yudikatif dan menjamin hak – hak kebebasan dan kemerdekaan individu serta menjamin tegaknya hukum.
2. BRASIL
Konstitusi 1988 yang berlaku di Brasil memberikan kekuasaan besar pada pemerintahan federal. Presiden brasil memegang kekuasaan eksekutif yang besar seperti menunjuk kabinet dan sebagai kepala negara serta pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih bersamaan dalam pemilu 4 tahun sekali.  Kongres Nasional Brasil adalah sebuah badan bikameral yang terdiri yang terdiri atas senat federal dan Camara dos Deputados yang terdiri atas 81 dan 513 kursi dengan masa jabatan yang berbeda.
CIRI – CIRI :
Ø      Bentuk negara adalah Federasi
Ø       Terbagi dalam 26 negara bagian dan 1 distrik federal.
Ø       Bentuk pemerintahannya republik sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
Ø       Presiden adalah kepada negara dan Kepala pemerintah yang dipilih secara langsung oleh rakyat.
Ø       Kabinet / Dewan menteri diangkat oleh presiden dan bertanggungjawab kepada presiden.
3. Argentina
Konstitusi Argentina 1853 yang diubah pada tahun 1994 memberi mandat pembagian kekuasaan antara badan eksekutif. Legislatif, dan kehakiman ditingkat nasional dan negara bagian. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung setiap 4 tahun sekali. Parlemen argentina dikenal sebagai Kongres Nasional. Sistem parlemen bikameral terbagi atas 2 bagian utama, yaitu senat dengan 72 kursi dan Dewan Perwakilan dengan 257 anggota. Argentina menganut sistem peradilan campuran Eropa Barat dan Amerika Serikat. Lembaga peradilan tertinggi disebut Mahkamah Agung (Corte Suprema). Mahkamah Agung (yudikatif) terdiri dari 9 Hakim Agung yang ditunjuk oleh Presiden dengan persetujuan Senat.
CIRI – CIRI :
Ø      Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat.
Ø       Masa jabatan 4 tahun dan tidak boleh menjabat selama 2 periode.
Ø       Presiden mempunyai kekuasaan untuk mengubah UU dengan syarat
4. Afrika Selatan
Afrika selatan merupakan negara demokrasi konstitusional
·         Republik Afrika Selatan adalah Sebuah negara di Afrika bagian selatan.Afrika selatan bertetangga dengan Namibia,Botswana,dan Zimbabwe di utara,Mozambik dan Swaziland di timur laut.Keseluruhan negara Lesotho terletak di pedalaman Afrika Selatan.
·         Pada masa dahulu,pemerintahan negara ini dikecam politik ’apartheid’nya tetapi sekarang Afrika Selatan adalah sebuah negara demokratis dengan penduduk kulit putih terbesar dibenua Afrika.Afrika Selatan juga merupakan negara dengan berbagai macam bangsa dan mempunyai 11 bahasa resmi.Negara ini juga di kenal sebagai produsen Berlian,emas,dan platinum yang utama di dunia.
·         Afrika Selatan menerapkan system politik demokrasi anti-apartheid.Bentuk negara Afrika Selatan adalah kesatuan dan bentuk pemerintahan repubik.Sistem pemerintahan di Afrika Selatan adalah Presidensial.Parlemen di Afrika Selatan terdiri dari dua bagian,yaitu Majelis Nasional dan Dewan Nasional Provinsi.Setiap Provinsi di Afrika Selatan mempunyai satu penggubah negeri dan Majelis Eksekutif yang diketuai oleh seorang Perdana Menteri atau “Premier”.
CIRI – CIRI :
Ø      Afrika Selatan merupakan Negara Demokrasi Konstitusional dengan system juga tingkat dan institusi Kehakiman yang bebas.
Ø       Presiden Afrika Selatan memegang dua jabatan yaitu,sebagai Kepala Negara juga Kepala Pemerintahan.
Ø      Pemilu diadakan setiap 5 tahun sekali.

Daftar Pustaka
Asshiddiqie,Jimly.Format Kelembagaan Negara dan Pergesaran Kekuasaan dalam UUD 1945.Yogyakarta : FH UII PRESS.
Badan Standar Nasional Pendidikan.2006.Standar Kompetensi dan Kompetensi Dsar Mata Pendidikan Kewarganegaraan untuk Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.
Suprihatini,Yudi.2011.Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA/MA KELAS XII.Klaten : Intan Pariwara.
Http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_presidensial  Rabu,7 november 2012 pukul 05.50 WIB
Http://id.wikipedia.org/wiki/Kabinet_Presidensial  Rabu,7 november 2012 pukul 05.53 WIB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar