Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang atau badan hukum yang satu dengan orang atau badan hukum yang lain di dalam masyarakat dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
Hukum
Perdata dilihat dari segi fungsinya, dibedakan menjadi 2 macam yaitu :
1.
Hukum Perdata Materiil
Aturan-aturan hukum yang mengatur
hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata yaitu mengatur kepentingan kepentingan
perdata setiap subyek hukum.
2.
Hukum Perdata Formal
Hukum yang mengatur bagaimana cara
mempertahankan hukum perdata materiil.
1.1
RUANG LINGKUP
1.1.1 Sistematika
Hukum Perdata di Indonesia
Sistem Hukum Perdata di Indonesia
bersifat pluralism (beraneka ragam). Keanekaragamannya ini sudah berlangsung
sejak jaman penjajahan Belanda. Hal ini disebabkan karena adanya Pasal 163 IS (Indische Staatregeling) dan Pasal 131
IS.
Pada Pasal 163 IS golongan penduduk di Indonesia
dibagi menjadi 3, yaitu:
1.
Golongan Eropa
2.
Golongan Timur Asing
3.
Golongan Bumi Putera
Pada
Pasal 131 IS mengatur mengenai hukum yang berlaku bagi golongan penduduk
tersebut
1.
Untuk Golongan Eropa berlaku Hukum
Perdata Eropah (BW)
2.
Untuk Golongan Timur Asing Tionghoa berlaku
semua Hukum Perdata Eropa dengan beberapa pengecualian dan tambahan. Untuk
Golongan Timur Asing bukan
Tionghoa berlaku Hukum Perdata Eropa dan hukum adatnya masing masing.
3.
Untuk Golongan Bumi Putera berlaku hukum
adatnya masing masing, kecuali yang mengadakan penundukan secara sukarela
berdasarkan S. 1917 No. 12 yaitu :
a.
Tunduk pada seluruh hukum perdata eropah
b.
Tunduk pada sebagian hukum perdata
eropah
c.
Tunduk pada hukum tertentu
d.
Tunduk secara diam-diam
Hukum
Perdata BW mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1848 dengan berlakunya
Asas
Konkordansi/Asas Persamaan
1.1.2 Sistematika
Hukum Perdata
Sistematika hukum perdata itu ada 2,
yaitu sebagai berikut:
1.Menurut Ilmu Hukum/Ilmu
Pengetahuan
Sistematika
Menurut Ilmu Hukum/Ilmu Pengetahuan terdiri dari:
a) Hukum tentang diri
seseorang/badan pribadi (person recht)
Menurut Subekti yang dimaksud “Hukum tentang diri
seseorang”ialah memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subyek dalam
hukum,peraturan-peraturan perihak kecakapan untuk memiliki hak-hak dan
kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal
yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.[1]
b) Hukum Keluarga(familirecht)
Hukum
keluarga ialah mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari
hubungan kekeluargaan,yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum
kekayaan antara suami dan istri,hubungan antara orang tua dan anak, perwalian
dan curatele.
c)
Hukum Kekayaan (vermogen Recht)
Hukum
kekayaan ialah mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai
dengan uang.
d)
Hukum Waris (Erfrecht)
Hukum Waris adalah mengatur hal ikhwal tentang
benda atau kekayaan seorang jikalau
ia meninggal.[2]
2.Menurut
kitab Undang-Undang/Hukum Perdata
a)
Buku I perihal orang/ vanpersonen
Didalam
hukum perkataan” orang” atau “person” yang berarti pembawa hak,yaitu segala
sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban; hal ini disebut dengan “subjek hukum”
yang terdiri dari:
a. Manusia
(nature lijke person)
Manusia sebagai pembawa
hak dan kewajiban terjadi sejak ia lahir dan berakhir sampai dia meninggal. Memuat
peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subyek hukum, peraturan-peraturan
perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri
melaksanakan hak-haknya itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi
kecakapan-kecakapan itu.
b. Badan
Hukum
Badan Hukum ialah badan-badan dan
perkumpulan-perkumpulan itu dapat memiliki kekayaan sendiri, ikut serta dalam
lalu lintas hukum dengan perantaraan pengurusnya, dapat digugat dan menggugat
di muka hakim: dengan perkataan lain atau singkat katanyadiperlakukan
sepenuhnya sebagai layaknya seorang manusia. Contoh Badan Hukum seperti negara,
provinsi, kabupaten/kota, perseroan terbatas (PT), koperasi, yayasan, wakaf,
gereja, dan lain lain.[3]
Adapun untuk suatu kumpulan atau badan dapat dimintakan pengesahan sebagai
subjek hukum (badan hukum) dengan cara:
1. Didirikan
dengan akta notaris;
2. Didaftarkan
di kepaniteraan pengadilan negeri setempat;
3. Anggaran
dasarnya disahkan oleh menteri kehakiman;
4. Diumumkan
dalam berita negara.
Manusia dan Badan Hukum sebagai subjek hukum dapat
melakukan perbuatan hukum sebagai pelaksanaan hak dan kewajibannya. Dalam
melaksanakan perbuatan hukum, badan hukum diwakili oleh pengurusnya. Adapun
manusia untuk dapat melakukan perbuatan hukum harus sudah dewasa (menurut BW
mencapai usia 21 tahun) atau sudah kawin sebelum usia tersebut. Manusia yang
belum dewasa, manusia yang di taruh dalam pengampuhan atau pengawasan
(curatele) oleh hukum dinyatakan sebagai manusia yang tidak cakap untuk
melakukan sendiri perbuatan-perbuatan hukum. Perbuatan hukum bagi kepentingan
mereka itu harus dilakukan oleh walikuratornya[4].
b).
Buku II Perihal Benda
Hukum
benda disebut juga “ Hukum Harta Kekayaan” hal tersebut diatur dalam KUH
Perdata Buku II; menurutnya yang dinamakan kebendaan ialah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak, yang dapat dikuasai oleh hak milik.
Didalam system hukum barat untuk benda dibagi dalam 2 macam yang terdiri dari
1. Benda
berwujud
2. Benda
tak berwujud atau benda tak bertubuh (pasal 503 KUH Perdata)
Di samping pembagian
tersebut diatas, masih dikenal pembagian lain, yaitu terdiri atas:
1. Benda
bergerak, dan
2. Benda
tidak bergerak ( pasal 504 KUH Perdata)
Suatu benda termasuk
benda bergerak atau benda tidak bergerak menurut:
a. Sifatnya
b. Tujuannya
c. Peraturannya
Yang di maksud dengan benda bergerak menurut
sifatnya (pasal 509 KUH Perdata) adalah benda
yang dapat dipindah pindah dari 1 tempat ke tempat lainnya. Misalnya :
kursi, meja, pensil, dan lain sebagainya. Sedangkan benda tidak bergerak
menurut sifatnya adalah benda yang tidak
dapat dipindahkan. Misalnya: tanah, pohon, kebun, sawah, dan lain lain[5].
Adapun benda tak bergerak menurut tujuannya ialah segala benda/ barang yang pada sifatnya
adalah termasuk ke dalam pengertian benda bergerak, namun senantiasa
digunakan oleh pemiliknya dan menjadi alat tetap pada benda yang tidak
bergerak. Benda tak bergerak menurut peraturan (undang-undang) adalah segala hak atas benda tak bergerak. Misalnya:
hak pakai, hasil, atas benda yang tak bergerak.
Sedangkan
benda bergerak karena peraturan undang-undang ialah hak atas benda bergerak. Misalnya: sero, hak pakai atas benda
bergerak[6].
c).Buku III perihal perikatan
Buku III tersebut memuat hal-hal yang
mengatur perhubungan hukum antara subjek hukum satu sama lain, khususnya
apabila timbul hak pemenuhan janji bagi masing-masing terhadap satu sama lain.
Perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang(dua pihak),berdasarkan
mana pihak yang satu berhak menunutut sesuatu hak dari pihak yang lain, yang
berkewajiban memenuhi tuntutan tersebiut.[7]
Perjanjian adalah suatu perikatan
dimana seorang berjanji kepada seorang yang lain atau dimana dua orang itu
saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Dengan demikian maka hubungan
antara perikatan dan perjanjian adalah, bahwa perjanjian itu menerbitkan atau
menimbulkan perikatan.[8]
Sumber-sumber
perikatan yaitu ada 2,diantaranya:
1.Perikatan
yang timbul dari perjanjian atau kontrak
Suatu
perikatan yang lahir karena perjanjian (kontrak) harus memenuhi 4 syarat untuk
sah nya, yaitu :
a. adanya
kemauan bebas dari kedua belah pihak berdasarkan persesuaian pendapat, artinya
tidak ada paksaan (dwang), penipuan (bedrog), kekeliruan (dwaling) .
b. adanya
kecakapan bertindak pada masing masing pihak
c. sesuatu
hal tertentu (ada objek tertentu) yang diperjanjikan
d. ada
suatu sebab yang halal, artinya tidak terlarang. Seperti contoh perikatan yang
lahir karena perjanjian (kontrak) yaitu :
*
perjanjian sewa menyewa
*
perjanjian jual beli
*
pinjam pakai
*
perjanjian kerja, dll
2.Perikatan
yang timbul dari Undang-Undang
Perikatan yang timbul karena Undang-Undang
terdapat 2 macam yaitu :
·
perikatan yang lahir dari Undang Undang
saja adalah perikatan perikatan yang ditimbulkan oleh perhubungan kekeluargaan,
misalnya : anak yang mampu memberikan nafkah kepada orang tuanya yang berada
dalam kemiskinan.
·
Perikatan yang lahir dari UU karena
perbuatan manusia yang menurut hukum dinamakan “zaakwaarneming” (pasal 1354
KUHPerdata) , ini terjadi jika seseorang dengan sukarela dan dengan tidak
diminta mengurus kepentingan orang lain. Misalnya mengurus kebun tetangga yang
baru ditinggal pergi.
Karena adanya perbuatan orang yang melanggar hukum
karena makan timbulah perikatan hukum yang meletakkan kewajiban kepada orang
yang melanggar hukum itu untuk memberikan ganti kerugian kepada orang yang
merasa dirinya dirugikan sebagai akibat dr perbuatan orang yang melanggar
itu. Ganti kerugian yang dituntut dapat
berupa :
1. Konsten,
yaitu segala biaya dan ongkos-ongkos yang sungguh sungguh telah dikeluarkan
oleh si korban
2. Schade,
yaitu kerugian yang diderita oleh si korban sebagai akibat berlangsung dari
perbuatan yang melanggar hukum itu.
3. Interessen,
yaitu bunga uang atau keuntungan yang tidak jadi diterima sebagai akibat
berlangsung dari perbuatan yang melanggar hukum itu. [9]
d)
Buku IV Perihal Pembuktian dan Kadaluwarsa
1. Perihal Pembuktian dalam buku ke IV KUHPerdata (BW) memuat soal soal mengenai “ bukti” dan " Daluwarsa”. Menurut UU, alat pembuktian
dapat dibagi beberapa macam yaitu:
a. Surat-surat
b. Kesaksian
c. Pengakuan
d. Persangkaan
e. Sumpah
A. Surat-Surat
Dibagi dalam surat akte dan surat surat lain.
1. Surat
Akte adalah suatu tulisan yang dibuat untuk mebuktikan suatu hal atau
peristiwa. Akte dibagi menjadi 2, yaitu:
(1) Akte
resmi, adalah akte yang dimuat dimuka pejabat umum yang ditunjuk oleh UU. [10]
(2) Akte
dibawah tangan, adalah akte yang dibuat tidak dengan perantara seorang pejabat
umum. [11]
2. surat
surat lain adalah tulisan yang bukan merupakan akte, misalnya surat faktur atau
catatan yang dibuat oleh suatu pihak, disini kekuatan pembuktiannya diserahkan
kepada hakim utnuk mempercayainya.
B. Kesaksian
Suatu kesaksian harus mengenai peristiwa peristiwa
yang dilihat dengan mata kepala sendiri atau yang dialami sendiri.
C. Pengakuan
Pengakuan adalah pernyataan sepihak dari salah satu
pihak dalam suatu proses, yang membenarkan keterangan pihak lawan baik sebagian
maupun seluruhnya.
D. Persangkaan
Persangkaan adalah kesimpulan yang diambil dari
suatu peristiwayang sudah terang dan nyata
E. Sumpah
Ada 2 macam sumpah, yaitu:
1. Sumpah
yang menentukan (decissoir), yaitu sumpah yang diperintahkan oleh salah satu
pihak yang berperkara kepada pihak yang lain.
2. Sumpah
tambahan (suppletoir) yaitu sumpah yang diperintahkan oleh hakim kepada salah
satu pihak yang berperkara bila hakim berpendapat bahwa di dalam suatu
permulaan pembuktian yang perlu ditambah dengan penyumpahan.[12]
2. Lewat Waktu
(daluwarsa,verjaring)
Adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu
atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu
dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang (Pasal 1946 KUHPdt).[13]
1.2
SUMBER-SUMBER HUKUM PERDATA
Arti Sumber Hukum. Yang dimaksud
dengan sumber hukum perdata adalah asal mula hukum perdata, atau tempat dimana
hukum perdata ditemukan . Asal mula menunjukank kepada sejarah asal dan
pembentukanya. Sedangan tempat menunjukan kepada rumusan dimuat dan dapat
dibaca .
1.Sumber dalam
arti formal.
Sumber dalam arti sejarah asal nya
hukum perdata adalah hukum perdata buatan pemerintah kolonia Belanda yang
terhimpun dalam B.W ( KUHPdt ) . Berdasarkan aturan peralihan UUD 1945 B. W (
KUHPdt ) dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti dengan undang – undang
baru berdasarkan UUD 1945. Sumber dalam arti pembentukannya adalah pembentukan
undang – undang berdasarkan UUD 1945. UUD 1945 ditetapkan oleh rakyat Indonesia
yang didalamnya termasuk juga aturan peralihan.Atas dasar aturan peralihan B.W
( KUHPdt ) dinyatakan tetap berlaku. Ini berarti pembentukan UUD Indonesia ikut
dinyatakan berlakunya B. W ( KUHPdt ). Sumber dalam arti asal mula disebut
sumber hukum dalam arti formal.
2.Sumber dalam
Arti Material.
Sumber dalam arti “tempat” adalah Lembaran
Negara atau dahulu dikenal dengan istilah Staatsblad, dimana dirumuskan
ketentuan Undang-Undang hukum perdata dapat dibaca oleh umum. Misalnya
Stb.1847-23 memuat B.W/KUHPdt. Selain itu juga termasuk sumber dalam arti
tempat dimana hukum perdata pembentukan Hakim . Misalnya yurisprudensi MA
mengenai warisan, badan hukum, hak atas tanah. Sumber dalam arti tempat disebut
sumber dalam arti material. Sumber Hukum perdata dalam arti material umumnya
masih bekas peninggalan zaman kolonia, terutama yang terdapat di dalam Staatsblad.
Sedang yang lain sebagian besar berupa yurisprudensi MA-RI & sebagian kecil
saja dalam Lembaran Negara RI.
secara
khusus, sumber hukum perdata Indonesia terulis berupa :
1)
Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB)
merupakan ketentuan-ketentuan umum pemerintah Hindia Belanda yang diberlakukan di Indonesia (Stbl. 1847 No. 23, tanggal 30 April 1847, terdiri atas 36 pasal)
merupakan ketentuan-ketentuan umum pemerintah Hindia Belanda yang diberlakukan di Indonesia (Stbl. 1847 No. 23, tanggal 30 April 1847, terdiri atas 36 pasal)
2)
KUH Perdata atau Burgelijk Wetboek (BW)
merupakan ketentuan hukum produk Hindia Belanda yang diundangkan tahun 1848, diberlakukan di Indonesia berdasarkan asas konkordansi
merupakan ketentuan hukum produk Hindia Belanda yang diundangkan tahun 1848, diberlakukan di Indonesia berdasarkan asas konkordansi
3)
KUHD atau Wetboek van Koopandhel (WvK):
KUHD terdiri atas 754 pasal, meliputi buku I (tentang dagang secara umum) dan Buku II (tentang hak-hak dan kewajiban yang timbul dalam pelayaran.
KUHD terdiri atas 754 pasal, meliputi buku I (tentang dagang secara umum) dan Buku II (tentang hak-hak dan kewajiban yang timbul dalam pelayaran.
4)
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria:
UU ini mencabut berlakunya Buku II KUH Perdata sepanjang mengenai hak atas tanah, kecuali hipotek. Secara umum dalam UU ini diatur mengenai hukum pertanahan yang berlandaskan pada hukum adat, yaitu hukum yang menjadi karakter bangsa Indonesia sendiri.
UU ini mencabut berlakunya Buku II KUH Perdata sepanjang mengenai hak atas tanah, kecuali hipotek. Secara umum dalam UU ini diatur mengenai hukum pertanahan yang berlandaskan pada hukum adat, yaitu hukum yang menjadi karakter bangsa Indonesia sendiri.
5)
Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Perkawinan
UU ini membuat ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Buku I KUH Perdata, khususnya mengenai perkawinan tidak berlaku secara penuh.
UU ini membuat ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Buku I KUH Perdata, khususnya mengenai perkawinan tidak berlaku secara penuh.
6)
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta
Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah
UU ini mencabut berlakunya hipotek sebagaimana diatur dalam Buku II KUH Perdata, sepanjang mengenai tanah dan ketentuan mengenai Credieverband dalam Stbl. 1908-542 sebagaimana telah diubah dalam Stbl. 1937-190. Tujuan pencabutan ketentuan yang tercantum dalam Buku II KUH Perdata dan Stbl. 1937-190 adalah karena tidak sesuai lagi dengan kegiatan kebutuhan perkreditan, sehubungan dengan perkembangan tata perekonomian Indonesia.
7) Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Ada 3 pertimbangan lahirnya uu ini:
UU ini mencabut berlakunya hipotek sebagaimana diatur dalam Buku II KUH Perdata, sepanjang mengenai tanah dan ketentuan mengenai Credieverband dalam Stbl. 1908-542 sebagaimana telah diubah dalam Stbl. 1937-190. Tujuan pencabutan ketentuan yang tercantum dalam Buku II KUH Perdata dan Stbl. 1937-190 adalah karena tidak sesuai lagi dengan kegiatan kebutuhan perkreditan, sehubungan dengan perkembangan tata perekonomian Indonesia.
7) Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Ada 3 pertimbangan lahirnya uu ini:
1)
adanya kebutuhan yang sangat besar dan terus meningkat bagi dunia usaha atas
tersedianya dana, perlu diimbangi dengan adanya ketentuan hukum yang jelas dan
lengkap yang mengatur mengenai lembaga jaminan.
2)
jaminan fidusia sebagai salah satu bentuk lembaga jaminan sampai saat ini masih
didasarkan pada yurisprudensi dan belum diatur dalam peraturan
perundang-undangan secara lengkap dan komprehensif.
3) untuk memenuhi kebutuhan hukum yang lebih dapat memacu
serta mampu memebrikan perlindungan hukum bagi pihak yang berkepentingan, maka
perlu dibuat ketentuan yang lengkap mengenai jaminan fidusia; dan jaminan
tersebut perlu didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fiduasia.
8)
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Jaminan Simpanan (LPS)
UU ini mengatur hubungan hukum publik dan mengatur hubungan hukum perdata
9) Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI)
KHI mengatur tiga hal, yaitu hukum perkawinan, hukum kewarisan dan hukum perwakafan. Ketentuan dalam KHI hanya berlaku bagi orang-orang yang beragama Islam.
UU ini mengatur hubungan hukum publik dan mengatur hubungan hukum perdata
9) Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI)
KHI mengatur tiga hal, yaitu hukum perkawinan, hukum kewarisan dan hukum perwakafan. Ketentuan dalam KHI hanya berlaku bagi orang-orang yang beragama Islam.
Asas-asas yang berlaku pada
Hukum Perdata
1.
Nebis
in idem adalah
sebuah perkara dengan obyek sama, para pihak sama dan
materi pokok perkara yang sama, yang diputus oleh pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap yang mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa
kembali untuk kedua kalinya. Jadi, jika dalam sebuah perkara dengan obyek dan
materi perkara yang sama, akan tetapi pihak-pihak yang bersengketa berbeda, hal
demikian tidak termasuk nebis in idem. Sebuah gugatan yang diajukan seseorang
ke pengadilan yang mengandung nebis in idem, hakim harus menyatakan gugatan
tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
2.
Bezit
geedt als Velkomen titel
dalam hal barang bergerak yaitu pada Pasal 1977
KUHPerdata yang berbunyi “Barang siapa menguasai barang bergerak dengan iktikad
baik dia dianggap sebagai pemilik”.
3.
Azas
Pacta Sunt Servanda (setiap perjanjian itu mengikat)
4.
Azas
Contracts Vrij heid/party autonomis (kebebasan para pihak untuk berkontrak)
5. Azas T.e. Goede Trouw (iktikad baik)
Ke 3 azas
tersebut telah dicantumkan dalam bentuk peraturan yang konkrit yaitu dalam
pasal 1338 KUHPerdata
Contoh
Kasus :
Seorang wanita
beragama Kristen umur 15 tahun ia
mau kawin dengan orang islam. Orang Tua
gadis menolak perkawinan tersebut. Kemudian gadis ini masuk islam.
Pertanyaan :
Gadis ini mau
mengajukan izin untuk kawin.
Kepada Pengadilan Negri
mana ia mengajukan izin (Pengadilan Negri atau Pengadilan Agama) ?
Jawab :
Perkawinan seorang
wanita yang masih berumur 15 tahun harus memperoleh dispensansi berdasarkan
pasal 7 ayat 1 dan 2 undang-undang Pokok perkawinan.
Kalau dia masih beragama
Kristen dan akan kawin secara Kristen harus mengajukan izin ke Pengadilan
Negri,tetapi kalau dia telah masuk agama islam dan bermaksud kawin berdasarkan
hukum islam harus minta izin ke Pengadilan Agama.
Pengertian izin yang
lain ialah seperti yang diuraikan dalam pasal 6 ayat 2 Undang-undang Pokok
Perkawinan,yaitu seseorang yang belum berumur 21 tahun harus dapat izin dari
orang tuanya.
Dalam keadaan yang
diuraikan pada tanggal 6 ayat 5 Undang-undang Pokok Perkawinan permohonan izin
orang tua harus diajukan kepada pengadilan dalam wilayah hukum dimana orang
yang akan melangsungkan perkawinan tersebut bertempat tinggal.
Kalau wanita tersebut
masih beragama Kristen harus meminta izin ke Pengadilan negeri sesuai
pasal 63 ayat 1 Undang-undang pokok
perkawinan,sedang kalu dia sudah beragama islam ia harus meminta izin ke
pengadilan Agama.
Contoh kasus hukum
perdata
Kasus Perceraian
Seorang istri yang hendak mengajukan gugatan cerai
pada suaminya di Pengadilan Agama (PA) dengan data sebagai berikut :
Nama : Rani Anggraeni
Umur : 32 tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Status : Menikah
Anak : 1 anak laki-laki, umur 4 tahun
Nama : Rani Anggraeni
Umur : 32 tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Status : Menikah
Anak : 1 anak laki-laki, umur 4 tahun
Permasalahan / Kronologis
Rani Anggraeni menikah di Jakarta dengan suaminya 6 tahun yang lalu (th 2005). Dikaruniai 1 orang putra berumur 4 tahun. Sudah lama sebenarnya Rani mengalami kekerasan dalam rumah tangga, Suaminya adalah mantan anak orang kaya yang tidak jelas kerjanya apa dan sering berprilaku sangat kasar pada Rani, seperti membentak, berkata kotor, melecehkan dan yang terparah adalah sering memukul. Sehingga akhirnya Rani sering tidak tahan sampai berpikir untuk bercerai saja. Adanya musyawarah dan pertemuan keluarga sudah diadakan beberapa kali tapi tetap tidak merubah prilaku suaminya tersebut. Bahkan sedemikian parahnya dimana si suami melepas tanggung-jawabnya sebagai seorang suami dan ayah karena sudah 2 tahun ini si suami tidak memberikan nafkah lahir untuk sang Istri dan anaknya. Sampai akhirnya, Rani merasa terancam jiwanya dimana terjadi kejadian pada bulan April 2011, Rani dipukul / ditonjok matanya sampai biru yang berujung pada kekerasan terhadap anak semata wayangnya juga. Setelah kejadian itu Rani memutuskan untuk bercerai.
Rani Anggraeni menikah di Jakarta dengan suaminya 6 tahun yang lalu (th 2005). Dikaruniai 1 orang putra berumur 4 tahun. Sudah lama sebenarnya Rani mengalami kekerasan dalam rumah tangga, Suaminya adalah mantan anak orang kaya yang tidak jelas kerjanya apa dan sering berprilaku sangat kasar pada Rani, seperti membentak, berkata kotor, melecehkan dan yang terparah adalah sering memukul. Sehingga akhirnya Rani sering tidak tahan sampai berpikir untuk bercerai saja. Adanya musyawarah dan pertemuan keluarga sudah diadakan beberapa kali tapi tetap tidak merubah prilaku suaminya tersebut. Bahkan sedemikian parahnya dimana si suami melepas tanggung-jawabnya sebagai seorang suami dan ayah karena sudah 2 tahun ini si suami tidak memberikan nafkah lahir untuk sang Istri dan anaknya. Sampai akhirnya, Rani merasa terancam jiwanya dimana terjadi kejadian pada bulan April 2011, Rani dipukul / ditonjok matanya sampai biru yang berujung pada kekerasan terhadap anak semata wayangnya juga. Setelah kejadian itu Rani memutuskan untuk bercerai.
Proses
Perceraian dilakukan sesuai Pasal 1 Bab I Ketentuan Umum PP No 9/1975 tentang
Pelaksanaan UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Tahap-tahap :
Menentukan Pengadilan Mana yang Berwenang
Rani harus menentukan Pengadilan Agama mana yang harus di daftarkan olehnya. Karena bila salah mendaftarkan gugatan cerai di Pengadilan yang tidak berwenang maka gugatannya tersebut dapat ditolak oleh hakim. Dalam Undang-undang diatur Bila yang mengajukan gugatan cerai si istri (beragama Islam) maka Pengadilan Agama yang berwenangnya adalah Pengadilan Agama di wilayah yang sesuai dengan wilayah tempat tinggal terakhir si istri.Bila yang mengajukan gugatan cerai si suami (beragama Islam) maka Pengadilan Agama adalah Pengadilan Agama di wilayah yang sesuai dengan wilayah tempat tinggal si istri.
Catatan :
Jadi Pengadilan Agama yg berwenang memproses perkara perceraian adalah Pengadilan Agama yg sesuai dari wilayah si istri, bukan-lah harus Pengadilan Agama yg sesuai dari KTP si istri / suami atau bukanlah berdasarkan Pengadilan Agama sesuai wilayah dimana mereka dulu menikah (baik yang mengajukan cerai istri maupun suami). Bila Rani tinggal di Luar Negeri, gugatan diajukan di PA wilayah tempat tinggal suami. Bila Rani dan suami tinggal di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama di wilayah tempat anda berdua menikah dulu, atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 73 UU No 7/89 tentang Peradilan Agama)
Menentukan Pengadilan Mana yang Berwenang
Rani harus menentukan Pengadilan Agama mana yang harus di daftarkan olehnya. Karena bila salah mendaftarkan gugatan cerai di Pengadilan yang tidak berwenang maka gugatannya tersebut dapat ditolak oleh hakim. Dalam Undang-undang diatur Bila yang mengajukan gugatan cerai si istri (beragama Islam) maka Pengadilan Agama yang berwenangnya adalah Pengadilan Agama di wilayah yang sesuai dengan wilayah tempat tinggal terakhir si istri.Bila yang mengajukan gugatan cerai si suami (beragama Islam) maka Pengadilan Agama adalah Pengadilan Agama di wilayah yang sesuai dengan wilayah tempat tinggal si istri.
Catatan :
Jadi Pengadilan Agama yg berwenang memproses perkara perceraian adalah Pengadilan Agama yg sesuai dari wilayah si istri, bukan-lah harus Pengadilan Agama yg sesuai dari KTP si istri / suami atau bukanlah berdasarkan Pengadilan Agama sesuai wilayah dimana mereka dulu menikah (baik yang mengajukan cerai istri maupun suami). Bila Rani tinggal di Luar Negeri, gugatan diajukan di PA wilayah tempat tinggal suami. Bila Rani dan suami tinggal di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama di wilayah tempat anda berdua menikah dulu, atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 73 UU No 7/89 tentang Peradilan Agama)
Di Jakarta ada 5
Pengadilan Agama (PA), untuk menentukan secara tepat PA mana yang berwenang
memproses perkara cerai antara lain :
· Pengadilan
Agama Jakarta Pusat ; Jl. K.H. Mas Mansyur, Gg. H. Awaludin II/2, Tanah Abang,
Jak-Pus.
· Pengadilan
Agama Jakarta Selatan ; Jl. Harsono RM No. 1, Ragunan, Pasar Minggu, Jak-Sel
(Samping Gedung Pertanian arah Kebun Binatang).
· Pengadilan
Agama Jakarta Timur ; Jl. Raya PKP, No. 24, Kelapa Dua Wetan, Ciracas,Jak-Tim.
· Pengadilan
Agama Jakarta Utara ; Jl. Plumpang Semper, No. 3, Tanjung Priok, Jak-Ut
· Pengadilan
Agama Jakarta Barat ; Jl. Flamboyan II, No. 2, Cengkareng, Kalideres, Jak-Bar.
Maka
Rani harus mengetahui persis alamat tempat tinggalnya yang saat ini ia
tinggali, yakni alamat tepatnya di bilangan Tanah Abang ( Jakarta Pusat ). Jadi
pengadilan yang tepat mengadili perkara cerai Rani adalah PA Jakarta Pusat.
Rani mencari alamat PA Jakarta Pusat, yaitu di Jl. K.H. Mas Mansyur, Gg. H.
Awaludin II/2, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Surat-surat yang
Harus disiapkan oleh Rani :
·
Surat
Nikah asli
·
Foto
kopi Surat Nikah 2 (dua) lembar, masing-masing dibubuhi materai, kemudian
dilegalisir
·
Foto
kopi Akte Kelahiran anak-anak (bila punya anak), dibubuhi materai, juga
dilegalisir
·
Foto
kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) terbaru Penggugat (istri)
·
Fotokopi
Kartu Keluarga (KK)
Saran untuk
persiapan proses cerai :
·
Menentukan
dengan benar pengadilan manakah yang berwenang mengadili perkara
cerainya;
·
Survey
langsung ke pengadilan tersebut;
·
Mencari
informasi di pengadilan berwenang tersebut utk mendapatkan informasi proses
cerai sebanyak-banyaknya (seperti: apa syarat-syarat mengajukan gugatan cerai,
bagaimana menyusun gugatan, berapa biaya daftar gugatan dll).
Perlukah jasa
pengacara?
Dari hasil informasinya itu, Rani menentukan untuk tidak menggunakan jasa seorang pengacara, karena :
Dari hasil informasinya itu, Rani menentukan untuk tidak menggunakan jasa seorang pengacara, karena :
1.
Rani
punya banyak waktu untuk menghadiri sidang perceraiannya; dan
2.
Rani
tidak punya banyak uang untuk menyewa seorang pengacara yang mungkin bisa
mengeruk biaya sekitar Rp 5jt – 10jt lebih.
3.
Umumnya
penggunaan jasa pengacara digunakan pada orang yang waktunya sempit (sibuk bekerja)
dan adanya hak dan kewajiban yang mungkin sulit dipertahankan dalam proses
perceraiannya.
Daftar
Pustaka
·
Suhardana.1992.Hukum Perdata 1.Jakarta:
PT Gramedia Pustaka Utama
·
Mahkamah Agung-RI.1984.Himpunan
Tanya-Jawab Tentang Hukum Perdata . Jakarta: Mahkamah Agung-RI
·
Natadimaja Harumiati.2009.Hukum Perdata
mengenai hukum perorangan dan hukum Benda.Yogyakarta: Graha Ilmu
·
http://dhewisyu.blogspot.com/2012/02/contoh-kasus-hukum-perdata.html rabu,29 februari 2012
[1]
Subekti,op.cit,hlmn.16.
[2]
Muhammad,Pengantar Ilmu Hukum,2012,hlm.183.
[3]
Mokhamad,Pengantar Ilmu Hukum,2012,hlm.184.
[4]
Mokhamad,Pengantar Ilmu Hukum,2012,hlm.185.
[5]Mokhamad,Pengantar
Ilmu Hukum,2012,hlm.186.
[6]Mokhamad,Pengantar
Ilmu Hukum,2012,hlm.186.
[7]
Mokhamad,Pengantar Ilmu Hukum,2012,hlm.186.
[8]
Mokhamad,Pengantar Ilmu Hukum,2012,hlm.186.
[9]
Mokhamad,Pengantar Ilmu Hukum,2012,hlm.192.
[10]
Mokhamad,Pengantar Ilmu Hukum,2012,hlm.193.
[11]
Mokhamad,Pengantar Ilmu Hukum,2012,hlm.193.
[12]
Mokhamad,Pengantar Ilmu Hukum,2012,hlm.193.
[13]
Mokhamad,Pengantar Ilmu Hukum,2012,hlm.194.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar