Kamis, 31 Oktober 2013

Asas - asas Hukum Perdata


Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang atau badan hukum yang satu dengan orang atau badan hukum yang lain di dalam masyarakat dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
Hukum Perdata dilihat dari segi fungsinya, dibedakan menjadi 2 macam yaitu :
1.              Hukum Perdata Materiil
Aturan-aturan hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata yaitu mengatur kepentingan kepentingan perdata setiap subyek hukum.
2.              Hukum Perdata Formal
Hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan hukum perdata materiil.
1.1          RUANG LINGKUP
1.1.1    Sistematika Hukum Perdata di Indonesia
Sistem Hukum Perdata di Indonesia bersifat pluralism (beraneka ragam). Keanekaragamannya ini sudah berlangsung sejak jaman penjajahan Belanda. Hal ini disebabkan karena adanya Pasal 163 IS (Indische Staatregeling) dan Pasal 131 IS.
Pada Pasal 163 IS golongan penduduk di Indonesia dibagi menjadi 3, yaitu:
1.              Golongan Eropa
2.              Golongan Timur Asing
3.              Golongan Bumi Putera
Pada Pasal 131 IS mengatur mengenai hukum yang berlaku bagi golongan penduduk tersebut
1.              Untuk Golongan Eropa berlaku Hukum Perdata Eropah (BW)
2.              Untuk Golongan Timur Asing Tionghoa berlaku semua Hukum Perdata Eropa dengan beberapa pengecualian dan tambahan. Untuk Golongan Timur Asing bukan Tionghoa berlaku Hukum Perdata Eropa dan hukum adatnya masing masing.
3.              Untuk Golongan Bumi Putera berlaku hukum adatnya masing masing, kecuali yang mengadakan penundukan secara sukarela berdasarkan S. 1917 No. 12 yaitu :
a.              Tunduk pada seluruh hukum perdata eropah
b.              Tunduk pada sebagian hukum perdata eropah
c.              Tunduk pada hukum tertentu
d.             Tunduk secara diam-diam
Hukum Perdata BW mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1848 dengan berlakunya Asas Konkordansi/Asas Persamaan
1.1.2    Sistematika Hukum Perdata
Sistematika hukum perdata itu ada 2, yaitu sebagai berikut:
1.Menurut Ilmu Hukum/Ilmu Pengetahuan
          Sistematika Menurut Ilmu Hukum/Ilmu Pengetahuan terdiri dari:
a) Hukum tentang diri seseorang/badan pribadi (person recht)
Menurut Subekti yang dimaksud “Hukum tentang diri seseorang”ialah memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subyek dalam hukum,peraturan-peraturan perihak kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.[1]
b) Hukum Keluarga(familirecht)
Hukum keluarga ialah mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan,yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dan istri,hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
c) Hukum Kekayaan (vermogen Recht)
Hukum kekayaan ialah mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.
d) Hukum Waris (Erfrecht)
Hukum  Waris adalah mengatur hal ikhwal tentang benda atau kekayaan seorang jikalau ia meninggal.[2]
2.Menurut kitab Undang-Undang/Hukum Perdata
a) Buku I perihal orang/ vanpersonen
            Didalam hukum perkataan” orang” atau “person” yang berarti pembawa hak,yaitu segala sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban; hal ini disebut dengan “subjek hukum” yang terdiri dari:
a.       Manusia (nature lijke person)
Manusia sebagai pembawa hak dan kewajiban terjadi sejak ia lahir dan berakhir sampai dia meninggal. Memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subyek hukum, peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
b.      Badan Hukum
Badan Hukum ialah badan-badan dan perkumpulan-perkumpulan itu dapat memiliki kekayaan sendiri, ikut serta dalam lalu lintas hukum dengan perantaraan pengurusnya, dapat digugat dan menggugat di muka hakim: dengan perkataan lain atau singkat katanyadiperlakukan sepenuhnya sebagai layaknya seorang manusia. Contoh Badan Hukum seperti negara, provinsi, kabupaten/kota, perseroan terbatas (PT), koperasi, yayasan, wakaf, gereja, dan lain lain.[3] Adapun untuk suatu kumpulan atau badan dapat dimintakan pengesahan sebagai subjek hukum (badan hukum) dengan cara:
1.      Didirikan dengan akta notaris;
2.      Didaftarkan di kepaniteraan pengadilan negeri setempat;
3.      Anggaran dasarnya disahkan oleh menteri kehakiman;
4.      Diumumkan dalam berita negara.
Manusia dan Badan Hukum sebagai subjek hukum dapat melakukan perbuatan hukum sebagai pelaksanaan hak dan kewajibannya. Dalam melaksanakan perbuatan hukum, badan hukum diwakili oleh pengurusnya. Adapun manusia untuk dapat melakukan perbuatan hukum harus sudah dewasa (menurut BW mencapai usia 21 tahun) atau sudah kawin sebelum usia tersebut. Manusia yang belum dewasa, manusia yang di taruh dalam pengampuhan atau pengawasan (curatele) oleh hukum dinyatakan sebagai manusia yang tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan-perbuatan hukum. Perbuatan hukum bagi kepentingan mereka itu harus dilakukan oleh walikuratornya[4].
b). Buku II Perihal Benda
            Hukum benda disebut juga “ Hukum Harta Kekayaan” hal tersebut diatur dalam KUH Perdata Buku II; menurutnya yang dinamakan kebendaan ialah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak, yang dapat dikuasai oleh hak milik. Didalam system hukum barat untuk benda dibagi dalam 2 macam yang terdiri dari
1.      Benda berwujud
2.      Benda tak berwujud atau benda tak bertubuh (pasal 503 KUH Perdata)
Di samping pembagian tersebut diatas, masih dikenal pembagian lain, yaitu terdiri atas:
1.      Benda bergerak, dan
2.      Benda tidak bergerak ( pasal 504 KUH Perdata)
Suatu benda termasuk benda bergerak atau benda tidak bergerak menurut:
a.       Sifatnya
b.      Tujuannya
c.       Peraturannya
Yang di maksud dengan benda bergerak menurut sifatnya (pasal 509 KUH Perdata) adalah benda yang dapat dipindah pindah dari 1 tempat ke tempat lainnya. Misalnya : kursi, meja, pensil, dan lain sebagainya. Sedangkan benda tidak bergerak menurut sifatnya adalah benda yang tidak dapat dipindahkan. Misalnya: tanah, pohon, kebun, sawah, dan lain lain[5].
Adapun benda tak bergerak menurut tujuannya ialah segala benda/ barang yang pada sifatnya adalah termasuk ke dalam pengertian benda bergerak, namun senantiasa digunakan oleh pemiliknya dan menjadi alat tetap pada benda yang tidak bergerak. Benda tak bergerak menurut peraturan (undang-undang) adalah segala hak atas benda tak bergerak. Misalnya: hak pakai, hasil, atas benda yang tak bergerak.
 Sedangkan benda bergerak karena peraturan undang-undang ialah hak atas benda bergerak. Misalnya: sero, hak pakai atas benda bergerak[6].
c).Buku III perihal perikatan
          Buku III tersebut memuat hal-hal yang mengatur perhubungan hukum antara subjek hukum satu sama lain, khususnya apabila timbul hak pemenuhan janji bagi masing-masing terhadap satu sama lain. Perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang(dua pihak),berdasarkan mana pihak yang satu berhak menunutut sesuatu hak dari pihak yang lain, yang berkewajiban memenuhi tuntutan tersebiut.[7]
          Perjanjian adalah suatu perikatan dimana seorang berjanji kepada seorang yang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Dengan demikian maka hubungan antara perikatan dan perjanjian adalah, bahwa perjanjian itu menerbitkan atau menimbulkan perikatan.[8]
Sumber-sumber perikatan yaitu ada 2,diantaranya:
1.Perikatan yang timbul dari perjanjian atau   kontrak
Suatu perikatan yang lahir karena perjanjian (kontrak) harus memenuhi 4 syarat untuk sah nya, yaitu :
a.       adanya kemauan bebas dari kedua belah pihak berdasarkan persesuaian pendapat, artinya tidak ada paksaan (dwang), penipuan (bedrog), kekeliruan (dwaling) .
b.      adanya kecakapan bertindak pada masing masing pihak
c.       sesuatu hal tertentu (ada objek tertentu) yang diperjanjikan
d.      ada suatu sebab yang halal, artinya tidak terlarang. Seperti contoh perikatan yang lahir karena perjanjian (kontrak) yaitu :
* perjanjian sewa menyewa
* perjanjian jual beli
* pinjam pakai
* perjanjian kerja, dll
2.Perikatan yang timbul dari Undang-Undang
 Perikatan yang timbul karena Undang-Undang terdapat 2 macam yaitu :
·         perikatan yang lahir dari Undang Undang saja adalah perikatan perikatan yang ditimbulkan oleh perhubungan kekeluargaan, misalnya : anak yang mampu memberikan nafkah kepada orang tuanya yang berada dalam kemiskinan.
·         Perikatan yang lahir dari UU karena perbuatan manusia yang menurut hukum dinamakan “zaakwaarneming” (pasal 1354 KUHPerdata) , ini terjadi jika seseorang dengan sukarela dan dengan tidak diminta mengurus kepentingan orang lain. Misalnya mengurus kebun tetangga yang baru ditinggal pergi.
Karena adanya perbuatan orang yang melanggar hukum karena makan timbulah perikatan hukum yang meletakkan kewajiban kepada orang yang melanggar hukum itu untuk memberikan ganti kerugian kepada orang yang merasa dirinya dirugikan sebagai akibat dr perbuatan orang yang melanggar itu.  Ganti kerugian yang dituntut dapat berupa :
1.      Konsten, yaitu segala biaya dan ongkos-ongkos yang sungguh sungguh telah dikeluarkan oleh si korban
2.      Schade, yaitu kerugian yang diderita oleh si korban sebagai akibat berlangsung dari perbuatan yang melanggar hukum itu.
3.      Interessen, yaitu bunga uang atau keuntungan yang tidak jadi diterima sebagai akibat berlangsung dari perbuatan yang melanggar hukum itu. [9]
d) Buku IV Perihal Pembuktian dan Kadaluwarsa
1. Perihal Pembuktian dalam buku ke IV KUHPerdata (BW) memuat soal soal mengenai “ bukti” dan  " Daluwarsa”. Menurut UU, alat pembuktian dapat dibagi beberapa macam yaitu:
a.       Surat-surat
b.      Kesaksian
c.       Pengakuan
d.      Persangkaan
e.       Sumpah
A.    Surat-Surat
Dibagi dalam surat akte dan surat surat lain.
1.      Surat Akte adalah suatu tulisan yang dibuat untuk mebuktikan suatu hal atau peristiwa. Akte dibagi menjadi 2, yaitu:
(1)   Akte resmi, adalah akte yang dimuat dimuka pejabat umum yang ditunjuk oleh UU. [10]
(2)   Akte dibawah tangan, adalah akte yang dibuat tidak dengan perantara seorang pejabat umum. [11]
2.      surat surat lain adalah tulisan yang bukan merupakan akte, misalnya surat faktur atau catatan yang dibuat oleh suatu pihak, disini kekuatan pembuktiannya diserahkan kepada hakim utnuk mempercayainya.
B.     Kesaksian
Suatu kesaksian harus mengenai peristiwa peristiwa yang dilihat dengan mata kepala sendiri atau yang dialami sendiri.
C.     Pengakuan
Pengakuan adalah pernyataan sepihak dari salah satu pihak dalam suatu proses, yang membenarkan keterangan pihak lawan baik sebagian maupun seluruhnya.
D.    Persangkaan
Persangkaan adalah kesimpulan yang diambil dari suatu peristiwayang sudah terang dan nyata
E.     Sumpah
Ada 2 macam sumpah, yaitu:
1.      Sumpah yang menentukan (decissoir), yaitu sumpah yang diperintahkan oleh salah satu pihak yang berperkara kepada pihak yang lain.
2.      Sumpah tambahan (suppletoir) yaitu sumpah yang diperintahkan oleh hakim kepada salah satu pihak yang berperkara bila hakim berpendapat bahwa di dalam suatu permulaan pembuktian yang perlu ditambah dengan penyumpahan.[12]
2. Lewat Waktu (daluwarsa,verjaring)
    Adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang (Pasal 1946 KUHPdt).[13]
1.2  SUMBER-SUMBER HUKUM PERDATA
Arti Sumber Hukum. Yang dimaksud dengan sumber hukum perdata adalah asal mula hukum perdata, atau tempat dimana hukum perdata ditemukan . Asal mula menunjukank kepada sejarah asal dan pembentukanya. Sedangan tempat menunjukan kepada rumusan dimuat dan dapat dibaca .
1.Sumber dalam arti formal.
            Sumber dalam arti sejarah asal nya hukum perdata adalah hukum perdata buatan pemerintah kolonia Belanda yang terhimpun dalam B.W ( KUHPdt ) . Berdasarkan aturan peralihan UUD 1945 B. W ( KUHPdt ) dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti dengan undang – undang baru berdasarkan UUD 1945. Sumber dalam arti pembentukannya adalah pembentukan undang – undang berdasarkan UUD 1945. UUD 1945 ditetapkan oleh rakyat Indonesia yang didalamnya termasuk juga aturan peralihan.Atas dasar aturan peralihan B.W ( KUHPdt ) dinyatakan tetap berlaku. Ini berarti pembentukan UUD Indonesia ikut dinyatakan berlakunya B. W ( KUHPdt ). Sumber dalam arti asal mula disebut sumber hukum dalam arti formal.
2.Sumber dalam Arti Material.
 Sumber dalam arti “tempat” adalah Lembaran Negara atau dahulu dikenal dengan istilah Staatsblad, dimana dirumuskan ketentuan Undang-Undang hukum perdata dapat dibaca oleh umum. Misalnya Stb.1847-23 memuat B.W/KUHPdt. Selain itu juga termasuk sumber dalam arti tempat dimana hukum perdata pembentukan Hakim . Misalnya yurisprudensi MA mengenai warisan, badan hukum, hak atas tanah. Sumber dalam arti tempat disebut sumber dalam arti material. Sumber Hukum perdata dalam arti material umumnya masih bekas peninggalan zaman kolonia, terutama yang terdapat di dalam Staatsblad. Sedang yang lain sebagian besar berupa yurisprudensi MA-RI & sebagian kecil saja dalam Lembaran Negara RI.
secara khusus, sumber hukum perdata Indonesia terulis berupa :
1) Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB)
merupakan ketentuan-ketentuan umum pemerintah Hindia Belanda yang diberlakukan di Indonesia (Stbl. 1847 No. 23, tanggal 30 April 1847, terdiri atas 36 pasal)
2) KUH Perdata atau Burgelijk Wetboek (BW)
merupakan ketentuan hukum produk Hindia Belanda yang diundangkan tahun 1848, diberlakukan di Indonesia berdasarkan asas konkordansi
3) KUHD atau Wetboek van Koopandhel (WvK):
KUHD terdiri atas 754 pasal, meliputi buku I (tentang dagang secara umum) dan Buku II (tentang hak-hak dan kewajiban yang timbul dalam pelayaran.
4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria:
UU ini mencabut berlakunya Buku II KUH Perdata sepanjang mengenai hak atas tanah, kecuali hipotek. Secara umum dalam UU ini diatur mengenai hukum pertanahan yang berlandaskan pada hukum adat, yaitu hukum yang menjadi karakter bangsa Indonesia sendiri.
5) Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Perkawinan
UU ini membuat ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Buku I KUH Perdata, khususnya mengenai perkawinan tidak berlaku secara penuh.
6) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah
UU ini mencabut berlakunya hipotek sebagaimana diatur dalam Buku II KUH Perdata, sepanjang mengenai tanah dan ketentuan mengenai Credieverband dalam Stbl. 1908-542 sebagaimana telah diubah dalam Stbl. 1937-190. Tujuan pencabutan ketentuan yang tercantum dalam Buku II KUH Perdata dan Stbl. 1937-190 adalah karena tidak sesuai lagi dengan kegiatan kebutuhan perkreditan, sehubungan dengan perkembangan tata perekonomian Indonesia.
7) Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Ada 3 pertimbangan lahirnya uu ini:
1) adanya kebutuhan yang sangat besar dan terus meningkat bagi dunia usaha atas tersedianya dana, perlu diimbangi dengan adanya ketentuan hukum yang jelas dan lengkap yang mengatur mengenai lembaga jaminan.
2) jaminan fidusia sebagai salah satu bentuk lembaga jaminan sampai saat ini masih didasarkan pada yurisprudensi dan belum diatur dalam peraturan perundang-undangan secara lengkap dan komprehensif.
3) untuk memenuhi kebutuhan hukum yang lebih dapat memacu serta mampu memebrikan perlindungan hukum bagi pihak yang berkepentingan, maka perlu dibuat ketentuan yang lengkap mengenai jaminan fidusia; dan jaminan tersebut perlu didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fiduasia.

8) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Jaminan Simpanan (LPS)
UU ini mengatur hubungan hukum publik dan mengatur hubungan hukum perdata
9) Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI)
KHI mengatur tiga hal, yaitu hukum perkawinan, hukum kewarisan dan hukum perwakafan. Ketentuan dalam KHI hanya berlaku bagi orang-orang yang beragama Islam.
Asas-asas yang berlaku pada Hukum Perdata
1.              Nebis in idem adalah
sebuah perkara dengan obyek sama, para pihak sama dan materi pokok perkara yang sama, yang diputus oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya. Jadi, jika dalam sebuah perkara dengan obyek dan materi perkara yang sama, akan tetapi pihak-pihak yang bersengketa berbeda, hal demikian tidak termasuk nebis in idem. Sebuah gugatan yang diajukan seseorang ke pengadilan yang mengandung nebis in idem, hakim harus menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
2.              Bezit geedt als Velkomen titel
dalam hal barang bergerak yaitu pada Pasal 1977 KUHPerdata yang berbunyi “Barang siapa menguasai barang bergerak dengan iktikad baik dia dianggap sebagai pemilik”.
3.              Azas Pacta Sunt Servanda (setiap perjanjian itu mengikat)
4.              Azas Contracts Vrij heid/party autonomis (kebebasan para pihak untuk berkontrak)
5.       Azas T.e. Goede Trouw (iktikad baik)
            Ke 3 azas tersebut telah dicantumkan dalam bentuk peraturan yang konkrit yaitu dalam pasal 1338 KUHPerdata
Contoh Kasus :
Seorang wanita beragama  Kristen umur 15 tahun ia mau  kawin dengan orang islam. Orang Tua gadis menolak perkawinan tersebut. Kemudian gadis ini masuk islam.
Pertanyaan :
Gadis ini mau mengajukan izin untuk kawin.
Kepada Pengadilan Negri mana ia mengajukan izin (Pengadilan Negri atau Pengadilan Agama) ?
 Jawab :
Perkawinan seorang wanita yang masih berumur 15 tahun harus memperoleh dispensansi berdasarkan pasal 7 ayat 1 dan 2 undang-undang Pokok perkawinan.
Kalau dia masih beragama Kristen dan akan kawin secara Kristen harus mengajukan izin ke Pengadilan Negri,tetapi kalau dia telah masuk agama islam dan bermaksud kawin berdasarkan hukum islam harus minta izin ke Pengadilan Agama.
Pengertian izin yang lain ialah seperti yang diuraikan dalam pasal 6 ayat 2 Undang-undang Pokok Perkawinan,yaitu seseorang yang belum berumur 21 tahun harus dapat izin dari orang tuanya.
Dalam keadaan yang diuraikan pada tanggal 6 ayat 5 Undang-undang Pokok Perkawinan permohonan izin orang tua harus diajukan kepada pengadilan dalam wilayah hukum dimana orang yang akan melangsungkan perkawinan tersebut bertempat tinggal.
Kalau wanita tersebut masih beragama Kristen harus meminta izin ke Pengadilan negeri sesuai pasal  63 ayat 1 Undang-undang pokok perkawinan,sedang kalu dia sudah beragama islam ia harus meminta izin ke pengadilan Agama.
Contoh kasus hukum perdata

Kasus Perceraian
Seorang istri yang hendak mengajukan gugatan cerai pada suaminya di Pengadilan Agama (PA) dengan data sebagai berikut :
Nama             : Rani Anggraeni
Umur              : 32 tahun
Agama           : Islam
Pekerjaan      : Pegawai Swasta
Status             : Menikah
Anak               : 1 anak laki-laki, umur 4 tahun
Permasalahan / Kronologis
Rani Anggraeni  menikah di Jakarta dengan suaminya 6 tahun yang lalu (th 2005). Dikaruniai 1 orang putra berumur 4 tahun. Sudah lama sebenarnya Rani mengalami kekerasan dalam rumah tangga, Suaminya adalah mantan anak orang kaya yang tidak jelas kerjanya apa dan sering berprilaku sangat kasar pada Rani, seperti membentak, berkata kotor, melecehkan dan yang terparah adalah sering memukul. Sehingga akhirnya Rani sering tidak tahan sampai berpikir untuk bercerai saja. Adanya musyawarah dan pertemuan keluarga sudah diadakan beberapa kali tapi tetap tidak merubah prilaku suaminya tersebut. Bahkan sedemikian parahnya dimana si suami melepas tanggung-jawabnya sebagai seorang suami dan ayah karena sudah 2 tahun ini si suami tidak memberikan nafkah lahir untuk sang Istri dan anaknya. Sampai akhirnya, Rani merasa terancam jiwanya dimana terjadi kejadian pada bulan April 2011, Rani dipukul / ditonjok matanya sampai biru yang berujung pada kekerasan terhadap anak semata wayangnya juga. Setelah kejadian itu Rani memutuskan untuk bercerai.
Proses Perceraian dilakukan sesuai Pasal 1 Bab I Ketentuan Umum PP No 9/1975 tentang Pelaksanaan UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Tahap-tahap :

Menentukan Pengadilan Mana yang Berwenang
Rani harus menentukan Pengadilan Agama mana yang harus di daftarkan olehnya. Karena bila salah mendaftarkan gugatan cerai di Pengadilan yang tidak berwenang maka gugatannya tersebut dapat ditolak oleh hakim. Dalam Undang-undang diatur Bila yang mengajukan gugatan cerai si istri (beragama Islam) maka Pengadilan Agama yang berwenangnya adalah Pengadilan Agama di wilayah yang sesuai dengan wilayah tempat tinggal terakhir si istri.
Bila yang mengajukan gugatan cerai si suami (beragama Islam) maka Pengadilan Agama adalah Pengadilan Agama di wilayah yang sesuai dengan wilayah tempat tinggal si istri.
Catatan :
Jadi Pengadilan Agama yg berwenang memproses perkara perceraian adalah Pengadilan Agama yg sesuai dari wilayah si istri, bukan-lah harus Pengadilan Agama yg sesuai dari KTP si istri / suami atau bukanlah berdasarkan Pengadilan Agama sesuai wilayah dimana mereka dulu menikah (baik yang mengajukan cerai istri maupun suami). Bila Rani tinggal di Luar Negeri, gugatan diajukan di PA wilayah tempat tinggal suami. Bila Rani dan suami tinggal di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama di wilayah tempat anda berdua menikah dulu, atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 73 UU No 7/89 tentang Peradilan Agama)
Di Jakarta ada 5 Pengadilan Agama (PA), untuk menentukan secara tepat PA mana yang berwenang memproses perkara cerai antara lain :
·         Pengadilan Agama Jakarta Pusat ; Jl. K.H. Mas Mansyur, Gg. H. Awaludin II/2, Tanah Abang, Jak-Pus.
·         Pengadilan Agama Jakarta Selatan ; Jl. Harsono RM No. 1, Ragunan, Pasar Minggu, Jak-Sel (Samping Gedung Pertanian arah Kebun Binatang).
·         Pengadilan Agama Jakarta Timur ; Jl. Raya PKP, No. 24, Kelapa Dua Wetan, Ciracas,Jak-Tim.
·         Pengadilan Agama Jakarta Utara ; Jl. Plumpang Semper, No. 3, Tanjung Priok, Jak-Ut
·         Pengadilan Agama Jakarta Barat ; Jl. Flamboyan II, No. 2, Cengkareng, Kalideres, Jak-Bar.
Maka Rani harus mengetahui persis alamat tempat tinggalnya yang saat ini ia tinggali, yakni alamat tepatnya di bilangan Tanah Abang ( Jakarta Pusat ). Jadi pengadilan yang tepat mengadili perkara cerai Rani adalah PA Jakarta Pusat. Rani mencari alamat PA Jakarta Pusat, yaitu di Jl. K.H. Mas Mansyur, Gg. H. Awaludin II/2, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Surat-surat yang Harus disiapkan oleh Rani :
·                     Surat Nikah asli
·                     Foto kopi Surat Nikah 2 (dua) lembar, masing-masing dibubuhi materai, kemudian dilegalisir
·                     Foto kopi Akte Kelahiran anak-anak (bila punya anak), dibubuhi materai, juga dilegalisir
·                     Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) terbaru Penggugat (istri) 
·                      Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Saran untuk persiapan proses cerai :
·                     Menentukan dengan benar pengadilan manakah yang berwenang mengadili perkara   cerainya;
·                      Survey langsung ke pengadilan tersebut; 
·                     Mencari informasi di pengadilan berwenang tersebut utk mendapatkan informasi proses cerai sebanyak-banyaknya (seperti: apa syarat-syarat mengajukan gugatan cerai, bagaimana menyusun gugatan, berapa biaya daftar gugatan dll).
Perlukah jasa pengacara?
Dari hasil informasinya itu, Rani menentukan untuk tidak menggunakan jasa seorang pengacara, karena :  
1.                   Rani punya banyak waktu untuk menghadiri sidang perceraiannya; dan 
2.                   Rani tidak punya banyak uang untuk menyewa seorang pengacara yang mungkin bisa  mengeruk biaya sekitar Rp 5jt – 10jt lebih.
3.                   Umumnya penggunaan jasa pengacara digunakan pada orang yang waktunya sempit (sibuk bekerja) dan adanya hak dan kewajiban yang mungkin sulit dipertahankan dalam proses perceraiannya.

Daftar Pustaka 
·         Suhardana.1992.Hukum Perdata 1.Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
·         Mahkamah Agung-RI.1984.Himpunan Tanya-Jawab Tentang Hukum Perdata . Jakarta: Mahkamah Agung-RI
·         Natadimaja Harumiati.2009.Hukum Perdata mengenai hukum perorangan dan hukum Benda.Yogyakarta: Graha Ilmu
·         http://dhewisyu.blogspot.com/2012/02/contoh-kasus-hukum-perdata.html rabu,29 februari 2012



[1] Subekti,op.cit,hlmn.16.
[2] Muhammad,Pengantar Ilmu Hukum,2012,hlm.183.
[3] Mokhamad,Pengantar Ilmu Hukum,2012,hlm.184.
[4] Mokhamad,Pengantar Ilmu Hukum,2012,hlm.185.
[5]Mokhamad,Pengantar Ilmu Hukum,2012,hlm.186.                                                    
[6]Mokhamad,Pengantar Ilmu Hukum,2012,hlm.186.
[7] Mokhamad,Pengantar Ilmu Hukum,2012,hlm.186.
[8] Mokhamad,Pengantar Ilmu Hukum,2012,hlm.186.
[9] Mokhamad,Pengantar Ilmu Hukum,2012,hlm.192.
[10] Mokhamad,Pengantar Ilmu Hukum,2012,hlm.193.
[11] Mokhamad,Pengantar Ilmu Hukum,2012,hlm.193.
[12] Mokhamad,Pengantar Ilmu Hukum,2012,hlm.193.
[13] Mokhamad,Pengantar Ilmu Hukum,2012,hlm.194.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar