Jumat, 08 November 2013

Tugas dan Fungsi Lembaga Negara ( BADAN PEMERIKSA KEUANGAN )



BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
I.                   SEJARAH BPK                                                                                     
Pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945 menetapkan bahwa untuk memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.Berdasarkan amanat UUD Tahun 1945 tersebut telah dikeluarkan Surat Penetapan Pemerintah No.11/OEM tanggal 28 Desember 1946 tentang pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan, pada tanggal 1 Januari 1947 yang berkedudukan sementara dikota Magelang. Pada waktu itu Badan Pemeriksa Keuangan hanya mempunyai 9 orang pegawai dan sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan pertama adalah R. Soerasno. Untuk memulai tugasnya, Badan Pemeriksa Keuangan dengan suratnya tanggal 12 April 1947 No.94-1 telah mengumumkan kepada semua instansi di Wilayah Republik Indonesia mengenai tugas dan kewajibannya dalam memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara, untuk sementara masih menggunakan peraturan perundang-undangan yang dulu berlaku bagi pelaksanaan tugas Algemene Rekenkamer (Badan Pemeriksa Keuangan Hindia Belanda), yaitu ICW dan IAR. Dalam Penetapan Pemerintah No.6/1948 tanggal 6 Nopember 1948 tempat kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan dipindahkan dari Magelang ke Yogyakarta. Negara Republik Indonesia yang ibukotanya di Yogyakarta tetap mempunyai Badan Pemeriksa Keuangan sesuai pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945; Ketuanya diwakili oleh R. Kasirman yang diangkat berdasarkan SK Presiden RI tanggal 31 Januari 1950 No.13/A/1950 terhitung mulai 1 Agustus 1949.                                                                                                                                                      Dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia Serikat (RIS) berdasarkan Piagam Konstitusi RIS tanggal 14 Desember 1949, maka dibentuk Dewan Pengawas Keuangan (berkedudukan di Bogor) yang merupakan salah satu alat perlengkapan negara RIS, sebagai Ketua diangkat R. Soerasno mulai tanggal 31 Desember 1949, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Yogyakarta. Dewan Pengawas Keuangan RIS berkantor di Bogor menempati bekas kantor Algemene Rekenkamer pada masa pemerintah Netherland Indies Civil Administration (NICA). Dengan kembalinya bentuk Negara menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1950, maka Dewan Pengawas Keuangan RIS yang berada di Bogor sejak tanggal 1 Oktober 1950 digabung dengan Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan UUDS 1950 dan berkedudukan di Bogor menempati bekas kantor Dewan Pengawas Keuangan RIS. Personalia Dewan Pengawas Keuangan RIS diambil dari unsur Badan Pemeriksa Keuangan di Yogyakarta dan dari Algemene Rekenkamer di Bogor. Pada Tanggal 5 Juli 1959 dikeluarkan Dekrit Presiden RI yang menyatakan berlakunya kembali UUD Tahun 1945. Dengan demikian Dewan Pengawas Keuangan berdasarkan UUD 1950 kembali menjadi Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan Pasal 23 (5) UUD Tahun 1945. Meskipun Badan Pemeriksa Keuangan berubah-ubah menjadi Dewan Pengawas Keuangan RIS berdasarkan konstitusi RIS Dewan Pengawas Keuangan RI (UUDS 1950), kemudian kembali menjadi Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan UUD Tahun 1945, namun landasan pelaksanaan kegiatannya masih tetap menggunakan ICW dan IAR. Dalam amanat-amanat Presiden yaitu Deklarasi Ekonomi dan Ambeg Parama Arta, dan di dalam Ketetapan MPRS No. 11/MPRS/1960 serta resolusi MPRS No. 1/Res/MPRS/1963 telah dikemukakan keinginan-keinginan untuk menyempurnakan Badan Pemeriksa Keuangan, sehingga dapat menjadi alat kontrol yang efektif. Untuk mencapai tujuan itu maka pada tanggal 12 Oktober 1963, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 7 Tahun 1963 (LN No. 195 Tahun 1963) yang kemudian diganti dengan Undang-Undang (PERPU) No. 6 Tahun 1964 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Gaya Baru. Untuk mengganti PERPU tersebut, dikeluarkanlah UU No. 17 Tahun 1965 yang antara lain menetapkan bahwa Presiden, sebagai Pemimpin Besar Revolusi pemegang kekuasaan pemeriksaan dan penelitian tertinggi atas penyusunan dan pengurusan Keuangan Negara. Ketua dan Wakil Ketua BPK RI berkedudukan masing-masing sebagai Menteri Koordinator dan Menteri.Akhirnya oleh MPRS dengan Ketetapan No.X/MPRS/1966 Kedudukan BPK RI dikembalikan pada posisi dan fungsi semula sebagai Lembaga Tinggi Negara. Sehingga UU yang mendasari tugas BPK RI perlu diubah dan akhirnya baru direalisasikan pada Tahun 1973 dengan UU No. 5 Tahun 1973 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan.Dalam era Reformasi sekarang ini, Badan Pemeriksa Keuangan telah mendapatkan dukungan konstitusional dari MPR RI dalam Sidang Tahunan Tahun 2002 yang memperkuat kedudukan BPK RI sebagai lembaga pemeriksa eksternal di bidang Keuangan Negara, yaitu dengan dikeluarkannya TAP MPR No.VI/MPR/2002 yang antara lain menegaskan kembali kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai satu-satunya lembaga pemeriksa eksternal keuangan negara dan peranannya perlu lebih dimantapkan sebagai lembaga yang independen dan profesional.                                                                                                                                         Untuk lebih memantapkan tugas BPK RI, ketentuan yang mengatur BPK RI dalam UUD Tahun 1945 telah diamandemen. Sebelum amandemen BPK RI hanya diatur dalam satu ayat (pasal 23 ayat 5) kemudian dalam Perubahan Ketiga UUD 1945 dikembangkan menjadi satu bab tersendiri (Bab VIII A) dengan tiga pasal (23E, 23F, dan 23G) dan tujuh ayat.
Untuk menunjang tugasnya, BPK RI didukung dengan seperangkat Undang-Undang di bidang Keuangan Negara, yaitu;
II.                Tugas Pokok dan Fungsi
            BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara berdasarkan undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara yang hasil pemeriksaannya diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya untuk ditindaklanjuti. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama 1 (satu) bulan sejak diketahui adanya unsur pidana tersebut untuk dijadikan dasar penyidikan oleh pejabat penyidik yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
          Dalam melaksanakan tugas Pemeriksaan, BPK berwenang :
  1. Menentukan menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan;
  2. Meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara;
  3. Melakukan pemeriksaan di tempat periyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara;
  4. Menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK;
  5. Menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
  6. Menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
  7. Menggunakan tenaga ahli dan/ atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
  8. Membina jabatan fungsional Pemeriksa;
  9. Memberi pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan; dan
  10. Memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah.
          Dalam hal penyelesaian kerugian negara/daerah, BPK berwenang untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara serta memantau penyelesaian ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain, pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah kepada bendahara, pengelola Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara yang telah ditetapkan oleh BPK serta pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk diberitahukan secara tertulis kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya.                                                                                                                                             Selain itu BPK juga mempunyai kewenangan untuk memberikan pendapat kepada DPR, DPD, DPRD, Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah, Lembaga Negara Lain, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, dan lembaga atau badan lain, yang diperlukan karena sifat pekerjaannya, memberikan pertimbangan atas penyelesaian kerugian negara/daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah serta memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara/daerah.

III.             Dasar Hukum
            Sebelum dilakukan perubahan UUD 1945, kelembagaan BPK diatur dalam Pasal 23 ayat 5 berada dalam bab VIII tentang hal keuangan yang berbunyi: “ Untuk memeriksa tanggungjawab tentang keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada DPR.”                                                                                                                                                              Setelah ada perubahan UUD 1945 kelembagaan BPK diatur tersendiri dalam bab VIII A tentang Badab Pemeriksa Keuangan. Pasal 23 E menentukan bahwa (I) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab tentang keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri (2) Hasil pemeriksaan keuangan itu diserahkan kepada DPR, DPD, DPRD, sesuai dengan keinginannya (3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindak lanjuti oleh lembaga perwakilan dan atau badan sesuai dengan undang-undang. Pasal 23 F menentukan bahwa (1) anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden (2) Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota”.  Pasal 23 G mementukan bahwa (1) BPK bertempat di ibukota Negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai BPK diatur dengan undaang-undang”.[1]                     Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang.
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Sebagai Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
  2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
  3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
  4. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
IV.             STRUKTUR ORGANISASI BPK
            BPK mempunyai 9 orang anggota, dengan susunan 1 orang Ketua merangkap anggota, 1 orang Wakil Ketua merangkap anggota, serta 7 orang anggota. Anggota BPK memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.Selama ini, diluar struktur BPK pemerintah orde baru membentuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mempunyai struktur organisasi yang menjangkau keseluruh daerah provinsi dan kabupaten/kota diseluruh Indonesia. Sementara itu, struktur organisasi BPK jauh lebih kecil. Di daerah ada beberapa kantor perwakilan,misalnya,Perwakilan BEPEKA wilayah II di Yogyakarta,wilayah III di Ujung Pandang dan wilayah IV di Medan. Tidak jarang ditemukan dilapangan,hasil pemeriksaan BPK berbeda dengan BPKP. Untuk menghadapi dualisme pemeriksaan oleh BPK dan BPKP itulah, maka pasal 23 E ayat (1) menegaskan bahwa,”untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan Negara di adakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri”.Disini tegas dikatakan hanya satu badan yang bebas dan mandiri. Oleh karena itu, BPKP dengan sendirinya harus dilikuidasi dan digantikan fungsinya oleh BPK yang menurut ketentuan Pasal 23 G ayat (1) ditegaskan : “….Berkedudukan di Ibukota Negara,dan memiliki perwakilan disetiap provinsi”.[2]   


I.                   Level Lembaga Negara
UUD 1945 terdapat lebih dari 34 lembaga yang disebut baik secara langsung maupun tidak langsung. Dari 34 lembaga dapat dibedakan dari dua segi yaitu :
1.      Segi fungsinya : bersifat utama atau primer dan ada ang bersifat sekunder atau penunjang (auxilary)
2.      Segi Hirarkinya : dapat dibedakan dalam tiga lapis. Organ lapis yag pertama disebut sebagai lembaga tinggi negara. Organ lapis yang kedua hanya lembaga negara saja. Sedangkan organ lapis ketiga hanya Lembaga Daerah.
Yang termasuk dalam organ lapis pertama yaitu :
1)      Presiden dan Wakil Presiden
2)      Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
3)      Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
4)      Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
5)      Mahkamah Konstitusi (MK)
6)      Mahkamah Agung (MA)
7)      Badan pemeriksa Keuangan (BPK) [1]

BANK CENTRAL
I.                   Sejarah
Masa Penjajahan
            Sebelum Indonesia merdeka, tepatnya tanggal 10 Oktober 1827 di wilayah Hindia Belanda (Nusantara), sudah didirikan bank oleh pemerintah Hindia Belanda. Bank tersebut diberi nama De Javasche Bank kedudukan di Batavia (sekarang Jakarta). Bank tersebut bukanlah milik pemerintah, namun semua pimpinannya diangkat oleh pemerintah. Tujuan utama pendirian bank tersebut adalah untuk meningkatkan perekonomian pemerintah Belanda. Pada tahun 1951, De Javashe Bank di nasionalisasikan diganti namanya menjadi Bank Indonesia.
            Selain bank yang didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda,ada juga bank yang didirikan oleh swasta yang dananya berasal dari orang-orang Belanda, Inggris, Jepang, dan Cina. Keberadaan bank-bank swasta asing tersebut lebih bersifat menguntungkan orang-orang asing dan bukunya memajukan perekonomian rakyat Indonesia. Namun, untunglah terdapat beberapa tokoh yang mendirikan berbagai organisasi yang kegiatannya untuk meningkatkan perekomonian orang Indonesia. Di antara sekian banyak organisasi yang muncul di Indonesia yang sangat terkenal adalah:
1.      Bank Pyiyayi yang didirikan oleh Patih Wiriaatmadja dii Purwokerto tahun 1896.
2.      Indonesia Study Club, yang dipimpin oleh Dr. Sutomo, mendirikan koperasi, sekolah tenun, pusat kerajinan, dan bank. Bank yang didirikan di Surabaya diberi nama Bank Nasional Indonesia pada tahun 1925
3.      NV Bank Boemi di Jakarta yang dipelopori oleh Sumanang.
4.      Bank Nasional Abuan Saudagar di Bukittinggi.

Masa Kemerdekaan

            Setelah jepang menyerah pada Perang Dunia kedua, Belanda kembali lagi ke Indonesia dengan membonceng tentara Inggris. Akibanya, wilayah Indonesia saat itu terbagi menjadi dua, yaitu Daerah Republik yang dikuasai oleh pemerintah Republik Indinesia dan Daerah Federal yang diduduki oleh Belanda. Di daerah Republik terdapat bank pemerintah dan bank swasta. Bank pemerintah yang ada pada saat itu adalah:
1.      Bank Negara Indonesia (BNI) yang didirikan tanggal 5 juli 1946.
2.      Bank Rakyat Indonesia (BRI), yang berasal dari De Algemene Volkscredietbank..

Di daerah Federasi terdapat bank yang dimiliki oleh swasta, yakni
1.      NV Bank Soelawesi di Manado.
2.      NV Bank Perniagaan Indonesia.
3.      NV Bank Timoer di Semarang.
4.      Bank Dagang Indonesia VV di Banjarmasin, dan
5.      Kalimantan Trading Corpporation di Samarinda.

            Dewasa ini di Indonesia terdapat banyak bank yang dimiliki oleh pemerintah maupun swasta nasional dan swasta nasional dan swasta asing, namun, menurut fungsinya bank-bank tersebut dapat dikelompokkan menjadi Bank Sentral yaitu Bank Indonesia. Bank Sentral di atur oleh Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 1999 tentang Kemandirian Bank Sentral, sedangkan Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Sejumlah pasal UU tersebut mengalami perubahan melalui Undang-Undang No. Tahun 1998.
            Bank sentral – Bank sentral adalah bank yang memiliki tanggung jawab terhadap setiap kebijakan moneter yang diberlakukan oleh setiap negara yang memiliki lembaga ini. Dibandingkan dengan perbankan lainnya maka bank sentral tidak memiliki kepentingan profit dalam menjalankan tugasnya karena bank sentral memiliki tugas sebagai penjaga kebijakan moneter dari pemerintahan yang sangat berbeda jelas dengan bank bank konvensional di setiap negara. Tugas dari bank sentral yang utama yaitu menjaga kestabilan dari nilai kurs dalam negeri dalam hal ini kurs mata uang dari suatu negara, menjaga kestabilan bisnis perbankan dan juga sistem perekonomian negara secara menyeluruh sehingga bank sentral menjadi lembaga yang penting dari suatu negara.


II.                Tugas Pokok dan Fungsi Bank Indonesia
            Pilar Utama
            Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah:
  • Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
  • Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta
  • Mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia.
            Dalam rangka tugas mengatur dan mengawasi perbankan, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan atau kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan atas bank, dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam pelaksanaan tugas ini, Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian.                                                                                                                                             Berkaitan dengan kewenangan di bidang perizinan, selain memberikan dan mencabut izin usaha bank, Bank Indonesia juga dapat memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank, memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank, serta memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu. Di bidang pengawasan, Bank Indonesia melakukan pengawasan langsung maupun tidak langsung. Pengawasan langsung dilakukan baik dalam bentuk pemeriksaan secara berkala maupun sewaktu-waktu bila diperlukan. Pengawasan tidak langsung dilakukan melalui penelitian, analisis dan evaluasi terhadap laporan yang disampaikan oleh bank.                                Bank sentral memiliki tugas penting dalam setiap aktifitasnya yaitu menjaga kestabilan setiap unsur perekonomian dalam negeri dan juga menjadi sebuah lembaga yang bertanggung jawab dalam kestabilan harga kebutuhan atau nilai mata uang dalam hal ini valas yang sedang berlangsung di suatu negara. Kenaikan inflasi atau yang biasa kita alami dengan kenaikan setiap harga baik harga kebutuhan atau harga lain yang bersifat kebutuhan pokok seperti beras, listrik, air juga turut diatur oleh Bank Sentral. Biasanya penurunan nilai uang yang terjadi karena sentimen negatif dari pasar uang yang akhirnya turut mendorong perekonomian suatu negara menjadi melemah atau menjadikan nilai inflasi dalam suatu waktu kurun waktu tertentu di suatu negara melonjak sehingga tercipta keadaan yang semrawut dalam arti kata terjadi penurunan kesehatan ekonomi.

III.             Dasar Hukum
            Ketentuan baru dalam UUD 1945 adalah mengenai bank Sentral, yang dirumuskan dalam pasal 23D. yang berbunyi : “Negara memeiliki suatu Bank Sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan UU.” Pengaturan Bank Sentral dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum dan kedudukan hukum yang jelas kepada bank Sentral sebagai lembaga yang sangat penting dalam suatu Negara yang mengatur dan melaksanakan fungsi kebijakan moneter. Sebagai tindak lanjut diaturnya bank sentral di dalam UUD 1945, dikeluarkanlah UU no 3 tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Pasal 4 menyatakan : (1) Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia ; (2) Bank Indonesia adalah lembaga Negara yang independent dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tugas diatur di dalam UU ; (3) Bank Indonesia adalah badan Hukum berdasarkan UU ini. [2]
IV.             Struktur Organisasi
Dewan Gubernur BI
            Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur. Dewan ini terdiri atas seorang Gubernur sebagai pemimpin, dibantu oleh seorang Deputi Gubernur Senior sebagai wakil, dan sekurang-kurangnya empat atau sebanyak-banyaknya tujuh Deputi Gubernur. Masa jabatan Gubernur dan Deputi Gubernur selama-lamanya lima tahun, dan mereka hanya dapat dipilih untuk sebanyak-banyaknya dua kali masa tugas.

Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Gubernur

            Gubernur dan Deputi Gubernur Senior diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Sementara Deputi Gubernur diusulkan oleh Gubernur dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia tidak dapat diberhentikan oleh Presiden, kecuali bila mengundurkan diri, berhalangan tetap, atau melakukan tindak pidana kejahatan.

STRUKTUR ORGANISASI

V.                Level Lembaga Negara
Pada Organ lapis kedua dapat disebutkan lembaga Negara saja. Ada yang mendapat kewenangannya dari UUD dan ada pula yang mendapatkan kewenangannya dari Undang-Undang. Yang mendapatkan kewenangannya dari UUD, misalnya adalah Komisi Yudisial (KY), Tentara Nasional Indonesia (TNI),dan kepolisian Negara. Sedangkan Lembaga yang sumber kewenangannya adalah Undang-Undang misalnya Komnas HAM,Komisi Penyiaran Indonesia,dan sebagainya. Kedudukan kedua jenis lembaga negara tersebut dapat disebandingkan satu sama lain. Hanya saja, kedudukannya meskipun tidak lebih tinggi, tetapi jauh lebih kuat.
Keberadaanya disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang,sehingga tidak dapat ditiadakan atau dibubarkan keberadannya. Hanya karena kebijakan pembentukan undang-undang. Lembaga-lembaga negara sebagai organ konstitusi lapis kedua adalah :
1.      Menteri negara
2.      Tentara Nasional Indonesia (TNI)
3.      Kepolisian Negara
4.      Komisi Yudisial
5.      Komisi Pemilihan Umum
6.      Bank Sentral
Dari keenam lembaga atau oragan negara tersebut diatas, yang secara tegas ditentuka nama dan kewenangannya dalam UUD 1945 adalah Menteri Negara,TNI,Kepolisian Negara, dan Komisi Yudisial. Nama dan kewenangan bank sentral juga tidak tercantum eksplisit dalam UUD 1945. Ketentuan Pasal 23D 1945 hanya menyatakan “ negara memiliki suatu bank sentral yang susunan,kedudukan, kewenangan,tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.” Bahwa Bank Sentral itu diberi nama seperti yang sudah dikenal seperti selama ini,yaitu “Bank Indonesia” maka hal itu adalah urusan pembentuk undang-undang yan akan menentukannya dalam undang-undang. Demikian pula dengan kewenangannya bank sentral itu, menurut pasal 23D tersebut akan diatur dengan UU.[3]


DAFTAR PUSTAKA
Ni’matul Huda. 2005. Hukum Tata Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Asshiddiqie,jimly.2006.Perkembangan dan konsolidasi lembaga Negara pasca reformasi.Jakarta: Sekretariat jenderal dan kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI
http://www.bpk.go.id/web/ kamis.18 April 2013 pukul.00.30
http://www.bi.go.id/web/id/ kamis.18 April 2013 pukul.00.30
http://www.bi.go.id/web/id/Tentang+BI/Organisasi/ kamis.18 April 2013 pukul.00.30
http://handoutgue.blogspot.com/ kamis.18 April 2013 pukul.19.30
http://id.wikipedia.org/wiki/Bank_sentral kamis.18 April 2013 pukul.19.30





[1] Asshiddiqie,jimly.2006.Perkembangan dan konsolidasi lembaga Negara pasca reformasi.Jakarta: Sekretariat jenderal dan kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.hal,104
[2] Ni’matul Huda, Hukum Tata Negara, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2005, hal 255.

[3] Asshiddiqie,jimly.2006.Perkembangan dan konsolidasi lembaga Negara pasca reformasi.Jakarta: Sekretariat jenderal dan kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.hal,104
 




[1]  Ni’matul Huda, Hukum Tata Negara, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2005, hal 225.
[2]  Ni’matul Huda, Hukum Tata Negara, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2005, hal 227.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar